Makanya Rokok itu... haram... yang nge-haram-in bukan MUI (Majelis Ulama 
Indonesia) atau Kyai tapi yang nge-haram-in 
Al-Qur-an.. Coba lihat al-'araf 157. terjemahannya kurang lebih kaya gini....



        
        
        
        
        
        


QS(7:157). orang-orang yang mengikut Rasul,
Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat
dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan
yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan
menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi
mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan
belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman
kepadanya. memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang
terang yang diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka itulah
orang-orang yang beruntung.

coba sebutkan kebaikan rokok...!!! pasti lebih banyak buruknya....!!! ;-)


Toby Fittivaldy 
Fis2  '94   


--- On Sat, 6/27/09, Arief Kurniawan <[email protected]> wrote:

From: Arief Kurniawan <[email protected]>
Subject: Re: [sma1bks] Fwd: [] Perang RI-AS
To: [email protected], "Serba_KL Serba_KL" <[email protected]>, 
[email protected], "iatmi-saudi" <[email protected]>
Date: Saturday, June 27, 2009, 1:39 AM











    
            
            


      
      
     Tambahan lagi sampoerna dibeli philip morris producen marlboro.... ..kita 
dapet penyakit as dapet fulus

AriefK

Sent from my NerdBerry® freakz smartphone powered by XLFrom:  Morry Infra 
Date: Sat, 27 Jun 2009 04:19:58 +0300
To: Serba_KL Serba_KL<serba...@googlegrou ps.com>; <iatmi...@googlegrou 
ps.com>; iatmi-saudi<IATMI-SAUDI@ yahoogroups. com>
Subject: [sma1bks] Fwd: [] Perang RI-AS
                           ---------- Forwarded message ----------
From: b rawindra <rw...@yahoo. com>
Date: 2009/6/27
 Subject: [] Perang RI-AS



Selamat pagi,

buat para nasionalis ... kita kalah telak 3-0 dgn AS nih.

http://cetak. kompas.com/ read/xml/ 2009/06/27/ 0525539/perang. rokok.ri- as

Wass.,
Rawindra
TM72

Perang Rokok RI-ASSabtu, 27 Juni 2009 | 05:25 WIB Kartono MohamadSejak tahun 
1970-an, konsumsi rokok di Amerika Serikat menurun drastis karena meningkatnya 
kesadaran akan kesehatan.Jumlah perokok yang semula mencapai 46 persen dari 
penduduk AS pada tahun 1950 turun menjadi 21 persen tahun 2004. Penurunan 
jumlah perokok itu juga diikuti jumlah penderita kanker paru sejak tahun 1960. 
Penurunan konsumsi rokok itu meresahkan industri rokok. Maka, sejak 1975 mereka 
membuka pasar luar negeri, terutama negara-negara yang belum sadar akan bahaya 
rokok bagi kesehatan. Ekspor Philip Morris, RJ Reynolds, dan Brown Williamson 
meningkat tiga kali lipat tahun 1994 dibandingkan tahun 1975, dari 50 miliar 
dollar AS menjadi 220 miliar dollar AS. Upaya mereka itu mendapat dukungan 
Pemerintah AS yang melakukan negosiasi dengan negara lain berdasarkan 
perjanjian GATT. Di antara empat negara Asia yang dibujuk untuk mengimpor rokok 
AS, hanya Thailand yang berani menolak atas
 alasan melindungi kesehatan rakyat yang sah menurut GATT. Indonesia menyerah 
tanpa syarat kepada tekanan AS dan membuka pintu seluas-luasnya industri rokok 
AS ke Indonesia. Mereka bebas mengiklankan rokok tanpa ada batasan meski di 
negaranya banyak dibatasi.UU baruPembatasan pemasaran rokok di AS sudah banyak 
dilakukan oleh negara-negara bagian. Tetapi, sebegitu jauh belum ada 
undang-undang federal yang dapat digunakan untuk membatasi konsumsi rokok 
secara menyeluruh. Beberapa waktu lalu, Presiden Obama menandatangani UU 
berjudul Family Smoking Protection and Tobacco Control Act. Dalam pidatonya, 
Obama mengatakan, ”Setelah berpuluh tahun kita berjuang untuk melindungi 
anak-anak kita dari dampak rokok, akhirnya kini kita menang. Telah lama kita 
mengetahui bahwa rokok adalah adiktif, berbahaya, dan mematikan. Setiap tahun, 
orang Amerika membayar 100 miliar dollar tambahan untuk membiayai penyakit 
akibat tembakau. Tiap hari sekitar 1.000 remaja menjadi
 pencandu rokok. Undang-undang ini akan menyelamatkan jiwa rakyat Amerika.” 
Dengan UU itu kini FDA berwenang mengatur peredaran produk tembakau di Amerika 
Serikat. Ada beberapa langkah yang diamanatkan UU itu, yaitu pertama, dalam 
tiga bulan setelah UU ini berlaku, FDA akan mengharuskan industri rokok 
menyerahkan daftar isi kandungan rokok secara lengkap kepada Pusat Pengendalian 
Produk Tembakau yang akan dibentuk. Kelak semua rokok yang dijual di AS harus 
mencantumkan semua zat kimia yang terkandung di dalam sebatang rokok. Kedua, 
juga dalam waktu tiga bulan, FDA akan mengeluarkan larangan produk tembakau 
diberi tambahan rasa.Ketiga, dalam waktu satu tahun, FDA akan melarang 
pemasaran dan penjualan rokok kepada anak-anak, melarang penggunaan kata light, 
mild, dan low tar pada rokok serta memperbesar peringatan kesehatan pada 
kemasan rokok dari 30 persen menjadi 50 persen. Mengenai istilah mild, light, 
dan low tar, sebelumnya telah keluar keputusan
 pengadilan tinggi Washington DC yang menyatakan, pabrik rokok telah melakukan 
pembohongan publik dengan kata-kata itu.KretekDikabarkan, dalam zat yang akan 
dilarang dicampurkan ke rokok adalah cengkeh. Keputusan ini akan memukul ekspor 
kretek dari Indonesia ke AS yang kini bernilai sekitar 100 juta dollar AS per 
tahun. Khawatir bahwa UU AS yang baru itu akan merugikan Indonesia, Dubes 
Indonesia di AS Sudjadnan Parnohadiningrat mengirim surat keberatan dan 
mengancam akan membawa masalah ini ke WTO. Sebaliknya, pihak AS membantah bahwa 
ketentuan pelarangan cengkeh dalam rokok itu bertentangan dengan WTO karena 
tujuan peraturan itu bukan untuk melindungi industri rokok dalam negeri, tetapi 
untuk melindungi kesehatan rakyat. Untuk itu AS mempunyai bukti berupa hasil 
penelitian Pusat Pengendalian Penyakit (CDC) yang menunjukkan, cengkeh dalam 
rokok membuat lebih banyak lagi nikotin, karbon monoksida, dan tar yang masuk 
paru-paru dibandingkan rokok biasa.
 Alasan itu dapat menyanggah tuduhan Indonesia bahwa AS telah melakukan 
diskriminasi yang melanggar WTO, kata Claude Barfield dari American Enterprise 
Institute. Jika WTO meluluskan alasan itu, sekali lagi Indonesia kalah dalam 
perang rokok melawan AS. Thailand berhasil menggunakan alasan melindungi 
kesehatan rakyatnya dalam menolak tekanan AS. Kini AS menggunakan dalih yang 
sama dalam melawan tekanan Pemerintah RI. Sebaliknya, selama ini Pemerintah 
Indonesia lebih memilih melindungi industri rokok daripada kesehatan rakyat. 
Pemerintah, antara lain, menolak menandatangani FCTC (Framework Convention on 
Tobacco Control) dari WHO dan menolak membuat undang-undang pengendalian dampak 
tembakau. Semua itu demi melindungi industri rokok. Jika negara lain, termasuk 
AS, memilih melindungi kesehatan rakyat dari dampak rokok, Pemerintah Indonesia 
memilih tidak peduli terhadap hal itu. Kini masalah diperparah dengan 
diakuisisinya 85 persen kepemilikan Bentoel oleh
 BAT (British American Tobacco). Mungkin kita mengira hal itu akan membuka 
peluang kerja lebih besar bagi buruh Indonesia. Suatu hal yang belum tentu jika 
ada mekanisasi pembuatan rokok. Yang pasti BAT akan meneruskan produksi kretek 
sebagai andalan Bentoel selama ini dan pemasarannya pasti dipusatkan di dalam 
negeri karena ekspor kretek akan kian sulit. Dengan kata lain, dengan PM dan 
BAT menguasai saham terbesar industri rokok di Indonesia, berarti sebagian 
besar keuntungan akan dibawa ke luar negeri. Yang ditinggalkan di Indonesia 
hanya penyakit akibat rokok. Jika itu terjadi, Indonesia tiga kali kalah dalam 
perang rokok ini. Kartono Mohamad Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan 
Dokter Indonesia. 

                                           
 

      

    
    
        
         
        
        








        


        
        


      

Kirim email ke