Minggu, 5 Juli 2009 | 19:24 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com -
Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) akan membekukan
sertifikat alat perangkat telekomunikasi yang pernah diterbitkan oleh
Ditjen Postel untuk semua merk produk BlackBerry rilisan Research in
Motion (RIM)."Sertifikat alat perangkat telekomunikasi yang
pernah diterbitkan oleh Ditjen Postel untuk semua merk produk
BlackBerry (RIM) akan dibekukan," kata Kepala Pusat Indormasi dan Humas
Departemen Kominfo, Gatot S. Dewa Broto, di Jakarta, Minggu
(5/7).Konsekuensinya,
pemegang sertifikat produk BlackBerry untuk sementara tidak dapat
melakukan importasi atas produk tersebut. Pembekuan, kata Gatot, akan
dilakukan sampai ada komitmen dan realisasi/implementasi pemberian
garansi dan pendirian layanan purna jual produk RIM (BlackBerry) di
Indonesia."Tidak ada maksud dari Ditjen Postel untuk memaksakan
kehendaknya secara sepihak karena kesempatan bagi RIM untuk membuka
layanan purna jual sudah cukup panjang, namun belum ada juga
komitmennya," katanya.Sebelumnya pihaknya telah mengadakan
pertemuan dengan RIM untuk membicarakan rencana pembukaan kantor
layanan purnajual sebagai upaya perlindungan konsumennya di Indonesia.
RIM saat itu meminta waktu untuk melakukan studi kecocokan demi
menentukan bentuk kantor cabang yang dinilai paling pas di Indonesia
namun sampai saat ini belum ada kepastian tersebut."Ditjen
Postel dapat saja melakukan penghentian proses sertifikasi beberapa
bulan yang lalu, namun demikian itu sama sekali tidak dilakukan karena
tetap memberi kesempatan pada RIM untuk sesegera mungkin merealisasikan
komitmennya," katanya. Tetapi, pihaknya memutuskan tidak dapat
lagi memperpanjang sikap fleksibilitas tersebut karena pertumbuhan
BlackBerry sudah cukup tajam peningkatannya di Indonesia. "Ditjen
Postel sudah memberi toleransi cukup besar kepada RIM," katanya. Upaya
tersebut menurut Gatot, juga merupakan bentuk perlindungan secara tidak
langsung dari Ditjen Postel kepada RIM untuk mengantisipasi bila suatu
saat terjadi kondisi buruk akibat munculnya legal action dari masyarakat akibat
buruknya layanan purna jual.Terlebih
dengan mengacu pada UU Perlindungan Konsumen yang mewajibkan pelaku
usaha (dalam hal ini perdagangan produk BlackBerry) untuk mematuhinya
tersebut di antaranya Pasal 4 butir (h) yang menyebutkan, bahwa hak
konsumen adalah hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau
penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai
dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya."Keputusan
dengan jangka waktu tersebut sudah dipertimbangkan dengan sangat
hati-hati dan juga mempertimbangkan segala aspek serta sama sekali
tidak didorong oleh suatu kepentingan persaingan industri
vendor/importir telekomunikasi," katanya. Ia menekankan, Ditjen
Postel, Departemen Kominfo, tetap mengedepankan esensi transparansi,
obyektivitas, dan anti-kolusi. Gatot menegaskan, masyarakat umum berhak
melakukan monitoring terhadap pelaksanaan keputusan tersebut.
"Keputusan ini juga tetap mempertimbangkan iklim investasi dan juga
hubungan kerja sama dan perdagangan Indonesia dengan Kanada yang
sesungguhnya cukup harmonis dan konstruktif," katanya.Oleh
karena itu, katanya, jika nantinya RIM merealisasikan komitmennya, maka
Departemen Kominfo akan mencabut kembali keputusan tersebut. Namun
demikian, menurut dia, keputusan terhadap masalah BlackBerry itu
terpaksa diambil karena justru merupakan manifestasi dari kepatuhan dan
konsistensi pelaksanaan ketentuan yang berlaku. "Kepada warga
masyarakat yang sudah memiliki dan akan membeli produk BlackBerry
diberi jaminan, bahwa mereka tetap dapat menggunakan BlackBerry,"
katanya.Gatot menekankan agar masyarakat membeli perangkat tersebut yang telah
bersertifikat, berlabel, dan bukan produk black market.
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/xml/2009/07/05/1924509%20/sertifikat.blackberry.akan.dibekukan
Toby Fittivaldy
Fis2 '94