-----Original Message-----
From: On Behalf Of Fahmi Amhar
Sent: Tuesday, April 13, 2010 9:21 AM
Subject: Penghasilan PNS Super Maxima

Penghasilan PNS Super Maxima
Dr. Fahmi Amhar

Prof. Dr. Mahfud M. D., Ketua Mahkamah Konstitusi memiliki
ide yang brilyan: para pejabat atau pegawai negeri sipil
(PNS) di pos-pos tertentu - terutama yang menyangkut hukum
atau keuangan, agar melaporkan kekayaannya, lalu kalau
ternyata melebihi batas tertentu, diberi waktu dua bulan
untuk menjelaskan dari mana sumber kekayaannya itu.  Kalau
tidak bisa, maka berarti kekayaannya hasil korupsi,
sehingga pantas dihukum seberat-beratnya, kalau perlu
hukuman mati.
Masalahnya sekarang, berapa penghasilan super maxima dari
PNS yang paling top markotop itu?

Penghasilan PNS yang legal memang bukan cuma dari gaji,
namun juga dari berbagai tunjangan dan dari penghasilan
lain yang sah.  Menurut Permenkeu no 01/PM.02/2009 tentang
Standard Biaya Umum Tahun Anggaran 2010, ada beberapa
penghasilan yang masuk akal, dan mungkin terjadi pada PNS
yang memang memiliki kompetensi dan kapasitas tinggi.
 Berikut ini adalah simulasi penghasilan PNS yang "super
maxima"

Katakanlah ini seorang PNS golongan IV/d, dengan jabatan
fungsional peneliti utama, yang juga karena kompetensi,
kerajinan dan loyalitasnya kepada pimpinan, mendapat tugas
penelitian (riset insentif), juga sering ke daerah untuk
memberi pelatihan teknis atau menjadi narasumber di
berbagai lokakarya atau seminar di satker lain, juga
sering dikirim ke Luar Negeri untuk menjadi delegasi
Indonesia pada berbagai event ilmiah internasional. Berapa
kira-kira penghasilan maksimumnya dalam setahun?

(1)     Gaji pokok golongan IV/d masa kerja golongan 20 tahun
= Rp. 1.738.800, ditambah tunjangan 1 istri (10%) dan 2
 anak (@ 2%) = Rp. 23.775.840/tahun (Perpres 1/2006 ttg
Penyesuaian Gaji Pokok PNS)

(2)     Sebagai peneliti utama, dia berhak mendapat tunjangan
peneliti senilai Rp. 1.400.000 / per bulan atau Rp.
16.800.000/tahun.

(3)     Untuk tugas riset insentif,  dia mendapat tambahan
maksimum Rp. 50.000/jam x 20 jam / minggu.  Dan karena
setahun ada cuti dua minggu, maka dihitung 50 minggu, dan
berarti Rp. 50 juta.  Setelah dipotong PPh (pasal 21) 15%
maka tinggal Rp. 42,5 juta.

(4)     Tugas ke daerah 40 kali dalam setahun, dan setiap kali
biasanya dihitung 3 hari.  Dan karena di lokasi sering
dijamu penuh oleh tuan rumah, maka uang lumpsum dia
sebesar Rp. 300.000/hari utuh, maka ini berarti tambahan
penghasilan 300.000 x 3 x 40 = Rp. 36 juta.  Lumpsum ini
bebas pajak!

(5)     Honor narasumber sendiri, dihitung 2 x 3 Orang-Jam,
dan karena pakar honornya Rp. 1.150.000,-/OJ, jadi kalau
setahun 40 kali jadi narasumber, maka kira-kira
menghasilkan Rp. 276 juta, dan setelah dipotong PPh (Pasal
21) menjadi Rp. 234,6 juta.

(6)     Tugas ke Luar Negeri 10 kali dalam setahun, dan setiap
kali biasanya dihitung 5 hari.  Karena di lokasi sering
dijamu KBRI, maka lumpsum dia sebesar rata-rata US$
300/hari hanya terpakai untuk sewa hotel, dan karena
pandai memilih hotel murah via internet, savingnya
rata-rata US$ 250/hari. Dengan kurs Rp. 9000/US$  maka
saving setahun jadi Rp. 112,5 juta.  Dan ini bebas pajak!

Dari poin 1 sampai 6 saja, sudah didapatkan penghasilan
dari APBN total sekitar Rp. 466.175.840,-  Semua
penghasilan ini wajar dan legal, mematuhi semua aturan.
 Untuk perjalanan misalnya, semuanya at cost, tidak perlu
markup tiket atau memalsu bill hotel.

(7)     Kalau dia ada di institusi yang sudah remunerasi, dan
asumsikan dia ada di pertengahan dengan tambahan tunjangan
Rp. 25 juta / bulan, dan ini otomatis mencakup tunjangan
peneliti dia, maka tambahannya adalah (25 - 1,4) x 12 =
Rp. 283,2 juta, atau setelah dipotong pajak Rp.
240.720.000.
Dengan remunerasi ini, PNS super maxima ini dapat
penghasilan dari APBN setahun Rp. 706.895.840,-

Dan ini belum semua.  Karena intelektualnya, dia dicari
oleh berbagai PTS untuk mengajar.

(8)     Pada malam hari atau hari Sabtu/Minggu masih memberi
kuliah S2 di Perguruan Tinggsi Swasta 2 kali seminggu,
setiap kali 3 jam, dan setiap jam diberi honor Rp.
200.000,-, jadi = Rp. 1,2 juta  / minggu, selama 16
kali/semester atau setahun Rp. 38,4 juta, dipotong Pph
(Pasal 21) menjadi Rp. 32.640.000,-

(9)     Sebagai dosen, dapat tambahan lagi karena membimbing
tesis dan menguji.  Asumsikan mahasiswa yang dibimbing dan
diuji adalah 20 orang tiap semester, untuk setiap
bimbingan/pengujian dapat honor Rp 2 juta, maka setahun
menjadi Rp. 80 juta, setelah potong pajak menjadi Rp. 68
juta

Kesimpulannya, penghasilannya hanya Rp. 807.535.840,-,
setahun, tidak sampai Rp 1 Milyar !

Kalaulah untuk kebutuhan hidup dan sekolah anak-anak, yang
kebetulan cerdas-cerdas (sehingga selalu di sekolah negeri
yang baik dan dekat, tidak perlu kost atau ongkos), perlu
Rp. 5 juta/bulan (60 juta/tahun), maka savingnya adalah
sekitar Rp. 750 juta/tahun.

Jadi kalau ternyata kekayaannya setelah 10 tahun bekerja
(dengan mengabaikan inflasi), lebih dari 7,5 Milyar, maka
itu sudah sangat aneh.  Ini hanya mungkin kalau ada
penjelasan lain. Misalnya:

-       Istri/suaminya juga bekerja sebagai eksekutif suatu BUMN
atau perusahaan multinasional top, dengan salary Rp. 300
juta/bulan = Rp. 3,6 M / tahun (setelah PPh menjadi Rp.
3,06 M)

-       Menjadi super motivator / entertainer, dan setiap tampil
dibayar US$ 10.000, 50 minggu setahun, ini = Rp 4,5
M/tahun (setelah PPh Rp. 3,825 M).

-       Memiliki buku bestseller, melebihi Laskar Pelangi,
dicetak 1 juta exemplar setahun, dan mendapat royalti 10%
dari harga toko yang Rp. 50.000,-, jadi tambahan
penghasilan Rp. 5 M/tahun (setelah PPh menjadi Rp. 4.25 M)

-       Memiliki investasi bisnis yang sudah mapan (tak perlu
ditungguin), misal toko beras on-line beromzet 3000 ton /
bulan, dengan nett profit setelah pajak sekitar Rp. 300
juta/bulan atau = Rp. 3,60 M / tahun.  Kalau bisnis ini
tumbuh 15% per tahun, maka di tahun ke-10 nett profitnya
sudah 14.5 M per tahun.

-       Memiliki temuan teknologi yang dipatenkan atau software
computer yang laris, terjual di seluruh dunia 1 juta copy
dengan nett profit per copynya Rp. 1 juta, maka ini sudah
Rp. 1 Triliun sendiri.

Jadi mudah sekali meminta dibuktikan, apakah kekayaan yang
super maxima itu halal atau tidak.  Tinggal mau tidak kita
menerapkan asas pembuktian terbalik?
Ini bukan inovasi baru.  Khalifah Umar bin Khattab r.a.
sudah menerapkan asas pembuktian terbalik kepada para
pejabatnya 1400 tahun yang lalu!
=============================================================================================

Kirim email ke