Mengenang kerusuhan Mei 1998 yg banyak memakan korban, dan merubah jalan hidup 
banyak orang.

http://anax1a.pressmart.net/mediaindonesia/MI/MI/2011/05/13/ArticleHtmls/13_05_2011_004_023.shtml?Mode=0


TRAGEDI MEI 1998 TIDAK KUNJUNG TUNTAS



PENUNTASAN dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat pada peristiwa Mei 
1998 makin suram. Pasalnya, pemerintah belum memperlihatkan niat positif untuk 
menyelesaikan kasus itu.
Ketua Komisi Nasional (Komnas) HAM Ifdhal Kasim saat jumpa pers di Kantor 
Komnas HAM di Jakarta, kemarin, menjelaskan Komnas HAM telah menuntaskan 
penyelidikan dan menyerahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).


Hasil penyelidikan tim gabungan pencari fakta Komnas HAM yang diserahkan ke 
Kejagung pada 2005 menemukan indikasi terjadi pelanggaran HAM berat dalam 
tragedi itu.


"Kami sudah memberikan hasil penyelidikan peristiwa Mei 1998 enam tahun lalu. 
Tapi hingga kini belum ada hasilnya.


Padahal, untuk penyidikan cu kup berdasarkan hasil dari penyelidikan Komnas 
HAM,” tutur Ifdhal.


Hanya saja, lanjut dia, kejaksaan bersikukuh menunggu persetujuan pengadilan 
untuk melakukan penyidikan. Padahal, pengadilan HAM ad hoc belum terbentuk.


Menurut dia, kejaksaan mestinya menyampaikan hasil penyelidikan Komnas HAM ke 
DPR untuk meminta Presiden membentuk pengadilan HAM ad hoc untuk menuntaskan 
tra gedi yang terjadi 13 tahun lalu itu.


“Komnas HAM mengingatkan pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret 
untuk menyelesaikan kasus yang jadi perhatian publik tersebut,” tegasnya.
Ifdhal mengatakan pemerintah terkesan ambigu dalam penyelesaian kasus HAM masa 
lalu. Artinya, di satu sisi ingin menyelesaikan, tetapi di sisi lain ada risiko 
politik yang dikalkulasi.


Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Noor Rohmad mengakui kejaksaan 
terkendala dalam menuntaskan kasus itu lantaran kurangnya bukti material hukum. 
“Untuk kasus Mei 1998 belum P-21 karena material hukumnya tidak lengkap.” 
Menurut dia, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM tidak 
dapat menjadi jalan keluar penyelesaian kasus itu. (*/P-1)

Kirim email ke