Caranya biar ga terima email dari kalian yg sekarang ,gmn ya ?? 
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

-----Original Message-----
From: "bang Komar jawara Bekasi" <[email protected]>
Sender: [email protected]
Date: Tue, 6 Dec 2011 08:40:00 
To: <[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: Re: [sma1bks] Fwd: GKI Yasmin, the case

Beto yg baik,

Kita coba memisahkan antara persoalan hukum dan sesuatu di luar hukum.

Bila kita mencampuradukan keduanya, tak akan pernah ada damai di antara kita.

Coba yg paham dirunut dari awal. Persoalan hulumnya dulu. Baru tafsir dn sikap 
kita atas SKB. Ok?


kunjungi : komaribnumikam.com

-----Original Message-----
From: Beto FLP <[email protected]>
Sender: [email protected]
Date: Tue, 6 Dec 2011 00:14:11 
To: [email protected]<[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: Re: [sma1bks] Fwd: GKI Yasmin, the case



 
Salut buat bang Dicky. Someday, if you running for Major, I will definitely 
vote for you.

Memang sedih kalau May-Min lagi-lagi dijadikan alasan. Tapi sangat tidak masuk 
akal apabila larangan tersebut hanya karena mendirikan rumah ibadah di jalan 
yang namanya diambil dari tokoh agama yang tidak menganut agama yang sama 
dengan jemaat yang beribadah tersebut.

Menurut saya, selama proses perijinan sah dan hukum (dalam hal ini diwakili 
oleh lembaga peradilan) mengakui perijinan, tidak ada alasan bagi warga negara 
ini menunaikan ibadah sesuai dengan keyakinan dan kepercayannya, karena hak 
untuk beribadah merupakan hak konstitusional karena dijamin oleh UUD kita.

Kapan ya kita bisa hidup rukun?





________________________________
 From: Dicky Kurniawan <[email protected]>
To: Milis SMUN 1 Bekasi <[email protected]> 
Sent: Tuesday, December 6, 2011 3:12 PM
Subject: Re: [sma1bks] Fwd: GKI Yasmin, the case
 

  
Hahaha.. Gugatan hukum? 
Bukannya GKI Yasmin itu sudah melakukan gugatan dan menang di MA yah? Ini yg 
nulis malah muter2 ga karuan.. Tahu apa alasan Diani si Walkot Bego itu tetep 
keukeuh GKI Yasmin tak boleh mendirikan rumah ibadah disitu? Karena kata Diani, 
GKI Yasmin berdiri di jalan raya yang menggunakan nama Islam! blah!!

GKI Yasmin berdiri baik-baik saja, sampai kelompok preman berjubah 
menyegelnya.. Mulai dari alasan gereja ga berijin sampe karena berdiri di jalan 
raya yang pake nama Islam..

Dan kalo mau dirunut, memang pemicunya adalah serentetan ijin dan surat-surat 
sbg syarat pendirian rumah ibadah non Islam.. Pernahkan kaum muslim meminta 
ijin mendirikan Mesjid atau Musholla? Tidak pernah!! Alasannya karena 
Mayoritas.. SKB 3 menteri yang menjadi landasan persyaratan pendirian rumah 
ibadah (non Islam) jelas menjadi pemicu isu-isu SARA.. 

Tahu alasan preman berjubah menyegel GKI Yasmin pada awalnya? Kristenisasi!! 
Alasan yang cuma dipegang kalangan yang mental dan iman agamanya lemah..

Dan, selain GKI Yasmin, kasus HKBP di Cikeuting, Bekasi adl salah satu contoh 
lemahnya mental dan iman orang Islam..

it's only a transition

Dicky Kurniawan

Powered by Telkomsel BlackBerry®
________________________________

From:  Morry Infra <[email protected]> 
Sender:  [email protected] 
Date: Tue, 6 Dec 2011 10:46:02 +0300
To: 'sma1bks'<[email protected]>
ReplyTo:  [email protected] 
Subject: [sma1bks] Fwd: GKI Yasmin, the case
  
---------- Forwarded message ----------
From: ary noer <[email protected]>
Date: 2011/12/6
Subject: GKI Yasmin, the case 

Tulisan menarik dari kawan saya , Arief G Nasution

Fitnah GKI YasminOPINI | 06 December 2011 | 09:15 625 121  24 dari 25 
Kompasianer menilai aktual   
________________________________
 
Surat Mahkamah Agung digunakan Gereja Yasmin untuk mengelabui, memprovokasi dan 
menebarkan fitnah.

Apa sebenarnya yang terjadi pada kasus GKI Yasmin? Berlarut – larutnya 
kasus ini membawa preseden yang buruk mengenai hubungan sesama umat di 
negeri ini, menimbulkan saling curiga dan juga kebencian jika tidak 
cepat – cepat diselesaikan. 
Benarkan seperti apa yang dikatakan oleh fihak GKI Yasmin selama ini dalam 
kasus pendirian Gereja Yasmin? Dan juga apa yang diberitakan oleh media 
mainstream? Yaitu persoalan ibadah yang dibatasi? Pelanggaran hak asasi dalam 
menjalankan agama dan beribadah dengan bebas? Atau jangan – jangan ada 
masalah diluar itu yang disembunyikan oleh fihak GKI Yasmin.
Kasus ini bermula pada tahun 2006, GKI Yasmin telah melakukan pelanggaran 
terhadap instruksi Gubernur Jawa Barat No.28 Tahun 1990 tentang syarat – syarat 
penerbitan IMB tempat ibadah yang benar.
GKI Yasmin melakukan manipulasi data atau penipuan syarat – syarat Izin 
Mendirikan Bangunan (IMB) rumah ibadah terhadap warga. Pertama 
mengatasnamakan pembagian dana pembangunan wilayah dan membagikan 
transport. Dalam pembagian dana tersebut warga diminta menandatangani 
tanda terima bantuan tersebut. Namun tanda tangan warga sebagai bukti 
telah menerima uang dimanipulasi oleh fihak GKI Yasmin dengan cara 
memotong daftar warga yang telah hadir menerima uang tersebut dan 
ditempelkan pada kertas yang berkop surat berisi pernyataan warga tidak 
keberatan atas pembangunan gereja.
GKI Yasmin juga tidak memiliki pendapat tertulis dari kepala kantor 
Departemen Agama. Tidak memiliki dan memenuhi minimal 40 KK yang 
berdomisili di wilayah setempat (kelurahan Curug Mekar hanya mencatat 3 
KK sebagai jemaat GKI Yasmin). Tidak memiliki izin dari warga setempat. 
GKI Yasmin juga tidak mendapatkan rekomendasi tertulis dari 
MUI,DGI,Parisada Hindu Dharma, MAWI, WALUBI, Ulama/Kerohanian. 
Pihak GKI Yasmin juga tidak dapat memenuhi ketentuan Bersama Menteri Agama 
dan Menteri Dalam Negeri No.8 dan 9 tahun 2006, tentang perberdayaan 
forum kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadah yang harus 
memiliki umat (jemaat) minimal 90 orang yang memiliki KTP dan disetujui 
oleh 60 orang dari umat beragama lain diwilayah tersebut, dan para 
pejabat setempat yang harus mensahkan persyaratan tersebut. Lalu 
melanjutkannya dalam bentuk rekomendasi tertulis dari kepala departemen 
Agama kabupaten atau kotamadya dan dari forum kerukunan umat beragama 
(FKUB) Kabupaten atau kotamadya.
Atas dasar itulah Dinas Tata Kota dan Pertamanan (DKTP) mengeluarkan surat 
pembekuan IMB pembangunan gereja. Tetapi keputusan DKTP digugat oleh GKI Yasmin 
melalui PTUN dan Pemkota dinyatakan kalah secara administrasi. 
Karena secara prosuderal yang berwenang membekukan bukan fihak DKTP atau Dinas 
Tata Kota dan Pertamanan.
Untuk menindaklanjuti putusan PTUN dan putusan Mahkamah Agung (MA) akhirnya 
Pemkot mencabut surat pembekuan IMB yang telah dikeluarkan oleh Pemkot 
melalui DKTP, saya ulang lagi melalui DKTP yang cacat administrasi 
(prosuderal) pada 8 Maret 2011. Pemkot Bogor lalu memperbaiki kesalahan 
administrasi tersebut dengan melakukan pembekuan IMB GKI Yasmin
Lalu di lanjutkan dengan melalui Surat keputusan (SK) Walikota Bogor 
No.645.45-137 tahun 2011 yang dikeluarkan pada 11 Maret 2011, Walikota 
Bogor mencabut IMB GKI Yasmin yang terletak di Jl. KH Abdullah Bin Nuh, 
Taman Yasmin, Bogor.
Tapi anehnya keputusan PTUN dan MA ini digunakan oleh GKI Yasmin dalam 
menghembuskan fitnahnya seolah yang terjadi Walikota Bogor telah 
menentang putusan MA. Inilah fitnah yang dilakukan/digunakan oleh fihak 
Yasmin dan diamini oleh sebagian besar media mainstream yang ada, seolah – olah 
Walikota Bogor tidak melakukan apa keputusan MA.
Dan uniknya fihak GKI Yasmin mengajukan permohonan ke Ombusman Republik 
Indonesia agar mencabut pembekuan IMB sesuai dengan putusan PTUN dan MA, 
padahal yang ada adalah kesalahan administrasi (prosuderal) yang 
dilakukan oleh DKTP bukan soal IMB itu sendiri. Akhirnya Ombusman 
memberikan rekomendasi kedua untuk Gubernur Jabar dan Walikota Bogor 
untuk berkoordinasi penyelesaian GKI, ketiga kepada Mendagri agar 
melaksanakan pengawasan.
Tapi apa mau dikata, rekomendasi tersebut tidak mengubah apa pun, putusan 
PTUN dan MA sudah dilaksanakan jauh hari sebelum rekomendadi Ombusman 
dikeluarkan.
Kasus GKI Yasmin yang semula berada diranah hukum kini bergeser menjadi ke 
pertarungan politik dan opini. Bagaimana kasus ini menjadi bola liar 
yang dimainkan oleh fihak yang memperkeruh suasana dan mencoba 
meyebarkan opini sesat bahwa permasalah GKI Yasmin adalah pelanggaran 
hak asasi manusia dalam beribadah dan Walikota Bogor tidak melaksanakan 
putusan MA, bukankah Walikota telah membekukan IMB tersebut yang 
dilakukan oleh DKTP karena kesalahan administrasi. 
Bahkan pihak GKI Yasmin mencoba membawa permasalah ini ke ranah internasional 
dengan datangnya Seketaris Jenderal Dewan gereja Sedunia, Walter Altman 
ke lokasi rumah tinggal yang dijadikan Gereja oleh GKI Yasmin Bogor 
(11/10/2011).
Ini menunjukkan GKI Yasmin berusaha menginternasionalkan kasus pembanguna 
gereja ilegal. Dengan menyeret isu tentang pelanggaran hak asasi manusia dalam 
beribadah dan beragama.
Fihak GKI Yasmin Meminta Fatwa MA
Permintaan GKI Yasmin tersebut mengeluarkan fatwa dari MA nomor 45/td. 
TUN/VI/2011 tertanggal 1 Juni 2011. Point 5 yang ditujukan kepada fihak GKI 
Yasmin, berbunyi :
“Bahwa dalam hal saudara merasa dirugikan atas terbitnya surat keputusan 
Walikota Bogor Nomor: 645.45-137 tahun 2011 tertanggal 11 Maret 2011 
Tentang Pencabutan Keputusan Walikota Bogor Nomor 645.8-372 tahun 2006 
Tentang Izin Mendirikan Gereja Kristen Indonesia GKI; yang terletak di 
jalan KH.Abdullah Bin Nuh Nomor 31 Taman Yasmin Kelurahan Curul Mekar 
Kecamatan Bogor Barat, maka secara hukum saudara dapat mengajukan upaya hukum 
gugatan ke Pengadilan yang berwenang yurisdiksinya.”
Saran saya kepada GKI Yasmin, dari pada permasalahnya semakin menjadi – jadi 
keluar dan keluar dari konteks permasalahan yang ada, juga ditambah 
dengan jemaat Yasmin yang tetap ngotot (provokasi) beribadah di trotoar 
jalan. Lebih baik GKI Yasmin melakukan Gugatan hukum saja, kecuali GKI Yasmin 
sengaja menciptakan air keruh di permukaan dan 
menunggu terjadinya aksi seperti yang terjadi di Ciketing lalu 
menggunakan isu yang sama untuk melakukan opini sesatnya.
Indikasi – indikasi itu sudah terlihat dan nyata ketika GKI Yasmin menggunakan 
tangan Forum Masyarakat Bogor Barat Cinta Damai (FMBBCD) yang bukan 
warga Curug Mekar dalam agendanya mencoba menyebarkan opini sesat bahwa 
yang melarang kebaktian (jemaat GKI Yasmin) adalah kaum Wahabi dan 
pendukung terorisme.
Wahai GKI Yasmin lakukan saja gugatan hukum yang sampai detik ini anda (GKI 
Yasmin) belum melakukan langkah – 
langkah hukum. Yang ada anda malah mencoba membalikkan isu yang ada 
dengan memanggil tokoh – tokoh yang anda manipulasi untuk kepentingan 
sesaat. Bukankah sudah jelas bahwa kasus GKI Yasmin berpusat pada 
masalah hukum? Lalu apa sebenarnya yang ingin anda cari dalam terus 
mengiring opini sesat ini?
Penutup
Semoga tulisan ini tidak dihapus oleh admin kompasiana, tapi jika dihapus 
(laporan) maka apa yang saya yakini tentang media (standar ganda) ini 
berarti cukup terbukti. Tapi itu tidak menjadi masalah bagi saya :) mudah – 
mudahan tulisan ini tidak dikaitkan dengan majalah Islam yang radikal atau 
sejenisnya, sekian dan wasalam.
 
——————————————————————
Catatan – catatan.
“Korban – korban” Kasus GKI Yasmin
1.Pemalsuan tanda tangan yang menyebabkan pengurus RT Munir Karta bersalah di 
pengadilan dan dijatuhi hukuman 6 bulan percobaan.
2.Asep Zulfikar, pimpinan FMBBCD sekaligus ketua PCNU Bogor. Menjadi 
kepanjangan tangan agenda GKI Yasmin dalam memaksa kehendaknya dan 
menciptakan opini sesat.
3.Bambang Budianto, Kepala Satuan Satpol PP. Pingsan dan harus dilarikan ke 
rumah sakit Karya Bhakti karena dipukul oleh salah satu orang jemaat GKI 
Yasmin.
Pernyataan dari kuasa hukum GKI Yasmin
Di kutip dari pledoi Hari Djunaedi warga sekitar yang menjadi korban fihak GKI 
Yasmin. “Mana ada Gereja yang didirikan tidak dengan memanipulasi 
data,” Ujar Thomas Wadudara (Tim Advokasi GKI Yasmin)
Hasil dari pertemuan tertutup yang dilakukan antara Badan Pengurus GKI 
Yasmin, pengacaranya dan Forum Masyarakat Bogor Barat Cinta Damai 
(FMBBCD).
1.Meminta FMBBCD meredam Forkami dan warga Curug mekar sesuai janjinya (FMBBCD) 
danbisa mempertanggungjawabkan dana yang sudah dipakainya. (FMBBCD ternyata 
kelompok bayaran)
2.Semua sepakat agar GKI Yasmin tetap berdiri sesuai keputusan MA. (?)
3.Wacana relokasi tidak ada kata sepakat sesuai hasil rapat, dengan demikian 
FMBBCD harus tetap mendukung berdirinya GKI Yasmin.
4.Terjadinya perpecahan antara Hasan Basara yang menuding kelompok Asep 
Zulfikar 
tidak bekerja mengakibatkan Gaos keluar meninggalkan tempat dan tidak 
kembali lagi.
5.FMBBCD menjamin akan menyelesaikan masalah GKI asalkan perhitungannya jelas. 
(Dana)
6.FMBBCD meminta fihak GKI Yasmin agar mau ke Harmoni dulu sambil menunggu 
FMBBCD meredam dan merayu warga supaya mau menerima GKI Yasmin.
Dalam 
hal ini fihak GKI Yasmin belum bisa menerima saran karena harus 
dibicarakan dengan wali jemaat.


Salam 

AN









 

Kirim email ke