Kan tadi ngomong IMB.... makanya disuruh baca lagi... Tapi dah campur baur dech... saya juga masukin opini soal SKB 3 Menteri sekalian...
Kalau itu persoalannya... diselesaikanlah... Jangan nyalahin Walikota Bogor dong.... he.e.e.e.e. Salam, Morry Infra 2011/12/6 Dicky Kurniawan <[email protected]> > ** > > > ** Let's say "cacatnya" pendirian itu masuk ranah hukum karena adanya SKB > 3 Menteri.. Itu persoalannya.. > it's only a transition > > Dicky Kurniawan > > Powered by Telkomsel BlackBerry® > ------------------------------ > *From: * Morry Infra <[email protected]> > *Sender: * [email protected] > *Date: *Tue, 6 Dec 2011 12:16:52 +0300 > *To: *<[email protected]> > *ReplyTo: * [email protected] > *Subject: *Re: [sma1bks] Fwd: GKI Yasmin, the case > > > > Kalau dibaca dan dicermati... tulisan itu sebenarnya gak mau ngomongin > soal SKB 3 Menteri.. tapi soal hukumnya. > > SKB 3 Menteri itu perlu diperbaiki... dipersilahkan > So, tapi perbaikannya gak ada2... > Udah terlalu sering dibilang gak bagus... tapi gak juga diperbaiki. > > Saya pribadi... bener bangetlah kalau pendirian rumah ibadah harus > berizin... dan seharusnya juga termasuk buat orang Islam. > Mungkin SKB 3 menteri bisa memasukkan hal itu juga. > > Salam, > Morry Infra > > > 2011/12/6 Beto FLP <[email protected]> > >> ** >> >> >> Memang SKB 3 Mentri tidak berbicara mengenai May-Min ya? Bukahkah itu >> sumber masalahnya selama ini? Bukahkah melarang pembangunan dengan alasan >> tidak memuhi SKB 3 Monkey artinya mengamini bahwa ada May-Min diantara >> kita? apakah kalau saya mau beribadah saya harus melihat siapa May disini >> siapa Min disini? Tapi justru ITU yang mau dibilang sama SKB tersebut. >> Kalau mau mendirikan rumah ibadah lo lihat dulu siapa May disitu siapa Min >> disitu. Kalau lo dapet dukungan yang May boleh kalau gak, OUT !!! >> >> ------------------------------ >> *From:* Morry Infra <[email protected]> >> *To:* [email protected] >> *Sent:* Tuesday, December 6, 2011 3:39 PM >> >> *Subject:* Re: [sma1bks] Fwd: GKI Yasmin, the case >> >> >> Baca dulu dong... >> Ini ngomong soal behind the media formal... >> 'Nggak ada yang ngomongin May-Min di sini.... tulisannya cuma mengungkap >> case itu sesuai kacamata penulisnya. >> >> Proses perijinan ternyata cacat di awal karena ada data yang >> dimanipulasi. Ini pangkal masalah utama yang selalu di-hide kemana2... >> >> Jadi ikutan beropini lagi: >> Hati2 ah... >> Kita ini sudah sangat rukun... cuma ya... itulah provokator selalu ada di >> mana2.... >> >> Perhatiin deh dengan hati yang jernih... >> Non Muslim di negara2 yang mayoritas Muslim.... sangat jauh2 dihormati >> dan aman... >> Coba lihat Muslim di negara2 Non Muslim.... ancur... diskriminasi yang >> katanya Non Muslim rasakan di sini... 'nggak ada apa2nya. >> Orang Muslim di Indonesia aja tertekan luar biasa..... dicap teroris >> lah... dsb... padahal di negara yang penduduk Muslimnya katanya banyak >> banget.... >> >> Salam, >> Morry Infra '93 >> 2011/12/6 Beto FLP <[email protected]> >> >> ** >> >> >> >> Salut buat bang Dicky. Someday, if you running for Major, I will >> definitely vote for you. >> >> Memang sedih kalau May-Min lagi-lagi dijadikan alasan. Tapi sangat tidak >> masuk akal apabila larangan tersebut hanya karena mendirikan rumah ibadah >> di jalan yang namanya diambil dari tokoh agama yang tidak menganut agama >> yang sama dengan jemaat yang beribadah tersebut. >> >> Menurut saya, selama proses perijinan sah dan hukum (dalam hal ini >> diwakili oleh lembaga peradilan) mengakui perijinan, tidak ada alasan bagi >> warga negara ini menunaikan ibadah sesuai dengan keyakinan dan >> kepercayannya, karena hak untuk beribadah merupakan hak konstitusional >> karena dijamin oleh UUD kita. >> >> Kapan ya kita bisa hidup rukun? >> >> >> >> ------------------------------ >> *From:* Dicky Kurniawan <[email protected]> >> *To:* Milis SMUN 1 Bekasi <[email protected]> >> *Sent:* Tuesday, December 6, 2011 3:12 PM >> *Subject:* Re: [sma1bks] Fwd: GKI Yasmin, the case >> >> >> Hahaha.. Gugatan hukum? >> Bukannya GKI Yasmin itu sudah melakukan gugatan dan menang di MA yah? Ini >> yg nulis malah muter2 ga karuan.. Tahu apa alasan Diani si Walkot Bego itu >> tetep keukeuh GKI Yasmin tak boleh mendirikan rumah ibadah disitu? Karena >> kata Diani, GKI Yasmin berdiri di jalan raya yang menggunakan nama Islam! >> blah!! >> >> GKI Yasmin berdiri baik-baik saja, sampai kelompok preman berjubah >> menyegelnya.. Mulai dari alasan gereja ga berijin sampe karena berdiri di >> jalan raya yang pake nama Islam.. >> >> Dan kalo mau dirunut, memang pemicunya adalah serentetan ijin dan >> surat-surat sbg syarat pendirian rumah ibadah non Islam.. Pernahkan kaum >> muslim meminta ijin mendirikan Mesjid atau Musholla? Tidak pernah!! >> Alasannya karena Mayoritas.. SKB 3 menteri yang menjadi landasan >> persyaratan pendirian rumah ibadah (non Islam) jelas menjadi pemicu isu-isu >> SARA.. >> >> Tahu alasan preman berjubah menyegel GKI Yasmin pada awalnya? >> Kristenisasi!! Alasan yang cuma dipegang kalangan yang mental dan iman >> agamanya lemah.. >> >> Dan, selain GKI Yasmin, kasus HKBP di Cikeuting, Bekasi adl salah satu >> contoh lemahnya mental dan iman orang Islam.. >> it's only a transition >> >> Dicky Kurniawan >> >> Powered by Telkomsel BlackBerry® >> ------------------------------ >> *From: * Morry Infra <[email protected]> >> *Sender: * [email protected] >> *Date: *Tue, 6 Dec 2011 10:46:02 +0300 >> *To: *'sma1bks'<[email protected]> >> *ReplyTo: * [email protected] >> *Subject: *[sma1bks] Fwd: GKI Yasmin, the case >> >> >> ---------- Forwarded message ---------- >> From: *ary noer* <[email protected]> >> Date: 2011/12/6 >> Subject: GKI Yasmin, the case >> Tulisan menarik dari kawan saya , Arief G Nasution >> Fitnah GKI Yasmin OPINI <http://www.kompasiana.com/posts/type/opinion/>| 06 >> December 2011 | 09:15 625 >> 121 24 dari 25 Kompasianer menilai aktual >> ------------------------------ >> *Surat Mahkamah Agung digunakan Gereja Yasmin untuk mengelabui, >> memprovokasi dan menebarkan fitnah.* >> >> Apa sebenarnya yang terjadi pada kasus GKI Yasmin? Berlarut – larutnya >> kasus ini membawa preseden yang buruk mengenai hubungan sesama umat di >> negeri ini, menimbulkan saling curiga dan juga kebencian jika tidak cepat – >> cepat diselesaikan. >> Benarkan seperti apa yang dikatakan oleh fihak GKI Yasmin selama ini >> dalam kasus pendirian Gereja Yasmin? Dan juga apa yang diberitakan oleh >> media *mainstream*? Yaitu persoalan ibadah yang dibatasi? Pelanggaran >> hak asasi dalam menjalankan agama dan beribadah dengan bebas? Atau jangan – >> jangan ada masalah diluar itu yang disembunyikan oleh fihak GKI Yasmin. >> Kasus ini bermula pada tahun 2006, GKI Yasmin telah melakukan pelanggaran >> terhadap instruksi Gubernur Jawa Barat No.28 Tahun 1990 tentang syarat – >> syarat penerbitan IMB tempat ibadah yang benar. >> GKI Yasmin melakukan manipulasi data atau penipuan syarat – syarat Izin >> Mendirikan Bangunan (IMB) rumah ibadah terhadap warga. Pertama >> mengatasnamakan pembagian dana pembangunan wilayah dan membagikan >> transport. Dalam pembagian dana tersebut warga diminta menandatangani tanda >> terima bantuan tersebut. Namun tanda tangan warga sebagai bukti telah >> menerima uang dimanipulasi oleh fihak GKI Yasmin dengan cara memotong >> daftar warga yang telah hadir menerima uang tersebut dan ditempelkan pada >> kertas yang berkop surat berisi pernyataan warga tidak keberatan atas >> pembangunan gereja. >> GKI Yasmin juga tidak memiliki pendapat tertulis dari kepala kantor >> Departemen Agama. Tidak memiliki dan memenuhi minimal 40 KK yang >> berdomisili di wilayah setempat (kelurahan Curug Mekar hanya mencatat 3 KK >> sebagai jemaat GKI Yasmin). Tidak memiliki izin dari warga setempat. GKI >> Yasmin juga tidak mendapatkan rekomendasi tertulis dari MUI,DGI,Parisada >> Hindu Dharma, MAWI, WALUBI, Ulama/Kerohanian. >> Pihak GKI Yasmin juga tidak dapat memenuhi ketentuan Bersama Menteri >> Agama dan Menteri Dalam Negeri No.8 dan 9 tahun 2006, tentang perberdayaan >> forum kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadah yang harus >> memiliki umat (jemaat) minimal 90 orang yang memiliki KTP dan disetujui >> oleh 60 orang dari umat beragama lain diwilayah tersebut, dan para pejabat >> setempat yang harus mensahkan persyaratan tersebut. Lalu melanjutkannya >> dalam bentuk rekomendasi tertulis dari kepala departemen Agama kabupaten >> atau kotamadya dan dari forum kerukunan umat beragama (FKUB) Kabupaten atau >> kotamadya. >> Atas dasar itulah Dinas Tata Kota dan Pertamanan (DKTP) mengeluarkan >> surat pembekuan IMB pembangunan gereja. Tetapi keputusan DKTP digugat oleh >> GKI Yasmin melalui PTUN dan Pemkota dinyatakan kalah secara administrasi. >> Karena secara prosuderal yang berwenang membekukan bukan fihak DKTP atau >> Dinas Tata Kota dan Pertamanan. >> Untuk menindaklanjuti putusan PTUN dan putusan Mahkamah Agung (MA) >> akhirnya Pemkot mencabut surat pembekuan IMB yang telah dikeluarkan oleh >> Pemkot melalui DKTP, saya ulang lagi melalui DKTP yang cacat administrasi >> (prosuderal) pada 8 Maret 2011. Pemkot Bogor lalu memperbaiki kesalahan >> administrasi tersebut dengan melakukan pembekuan IMB GKI Yasmin >> Lalu di lanjutkan dengan melalui Surat keputusan (SK) Walikota Bogor >> No.645.45-137 tahun 2011 yang dikeluarkan pada 11 Maret 2011, Walikota >> Bogor mencabut IMB GKI Yasmin yang terletak di Jl. KH Abdullah Bin Nuh, >> Taman Yasmin, Bogor. >> Tapi anehnya keputusan PTUN dan MA ini digunakan oleh GKI Yasmin dalam >> menghembuskan fitnahnya seolah yang terjadi Walikota Bogor telah menentang >> putusan MA. Inilah fitnah yang dilakukan/digunakan oleh fihak Yasmin dan >> *diamini* oleh sebagian besar media *mainstream* yang ada, seolah – olah >> Walikota Bogor tidak melakukan apa keputusan MA. >> Dan uniknya fihak GKI Yasmin mengajukan permohonan ke Ombusman Republik >> Indonesia agar mencabut pembekuan IMB sesuai dengan putusan PTUN dan MA, >> padahal yang ada adalah kesalahan administrasi (prosuderal) yang dilakukan >> oleh DKTP bukan soal IMB itu sendiri. Akhirnya Ombusman memberikan >> rekomendasi kedua untuk Gubernur Jabar dan Walikota Bogor untuk >> berkoordinasi penyelesaian GKI, ketiga kepada Mendagri agar melaksanakan >> pengawasan. >> Tapi apa mau dikata, rekomendasi tersebut tidak mengubah apa pun, putusan >> PTUN dan MA sudah dilaksanakan jauh hari sebelum rekomendadi Ombusman >> dikeluarkan. >> Kasus GKI Yasmin yang semula berada diranah hukum kini bergeser menjadi >> ke pertarungan politik dan opini. Bagaimana kasus ini menjadi bola liar >> yang dimainkan oleh fihak yang memperkeruh suasana dan mencoba meyebarkan >> opini sesat bahwa permasalah GKI Yasmin adalah pelanggaran hak asasi >> manusia dalam beribadah dan Walikota Bogor tidak melaksanakan putusan MA, >> bukankah Walikota telah membekukan IMB tersebut yang dilakukan oleh DKTP >> karena kesalahan administrasi. >> Bahkan pihak GKI Yasmin mencoba membawa permasalah ini ke ranah >> internasional dengan datangnya Seketaris Jenderal Dewan gereja Sedunia, >> Walter Altman ke lokasi rumah tinggal yang dijadikan Gereja oleh GKI Yasmin >> Bogor (11/10/2011). >> Ini menunjukkan GKI Yasmin berusaha menginternasionalkan kasus pembanguna >> gereja ilegal. Dengan menyeret isu tentang pelanggaran hak asasi manusia >> dalam beribadah dan beragama. >> *Fihak GKI Yasmin Meminta Fatwa MA* >> Permintaan GKI Yasmin tersebut mengeluarkan fatwa dari MA nomor 45/td. >> TUN/VI/2011 tertanggal 1 Juni 2011. Point 5 yang ditujukan kepada fihak GKI >> Yasmin, berbunyi : >> *“Bahwa dalam hal saudara merasa dirugikan atas terbitnya surat >> keputusan Walikota Bogor Nomor: 645.45-137 tahun 2011 tertanggal 11 Maret >> 2011 Tentang Pencabutan Keputusan Walikota Bogor Nomor 645.8-372 tahun 2006 >> Tentang Izin Mendirikan Gereja Kristen Indonesia GKI; yang terletak di >> jalan KH.Abdullah Bin Nuh Nomor 31 Taman Yasmin Kelurahan Curul Mekar >> Kecamatan Bogor Barat, maka secara hukum saudara dapat mengajukan upaya >> hukum gugatan ke Pengadilan yang berwenang yurisdiksinya.”* >> Saran saya kepada GKI Yasmin, dari pada permasalahnya semakin menjadi – >> jadi keluar dan keluar dari konteks permasalahan yang ada, juga ditambah >> dengan jemaat Yasmin yang tetap ngotot (provokasi) beribadah di trotoar >> jalan. Lebih baik GKI Yasmin *melakukan Gugatan hukum* saja, kecuali GKI >> Yasmin sengaja menciptakan air keruh di permukaan dan menunggu terjadinya >> aksi seperti yang terjadi di Ciketing lalu menggunakan isu yang sama untuk >> melakukan opini sesatnya. >> Indikasi – indikasi itu sudah terlihat dan nyata ketika GKI Yasmin >> menggunakan tangan Forum Masyarakat Bogor Barat Cinta Damai (FMBBCD) yang >> bukan warga Curug Mekar dalam agendanya mencoba menyebarkan opini sesat >> bahwa yang melarang kebaktian (jemaat GKI Yasmin) adalah kaum Wahabi dan >> pendukung terorisme. >> Wahai GKI Yasmin lakukan saja *gugatan hukum* yang sampai detik ini anda >> (GKI Yasmin) belum melakukan langkah – langkah hukum. Yang ada anda malah >> mencoba membalikkan isu yang ada dengan memanggil tokoh – tokoh yang anda >> manipulasi untuk kepentingan sesaat. Bukankah sudah jelas bahwa kasus GKI >> Yasmin berpusat pada masalah hukum? Lalu apa sebenarnya yang ingin anda >> cari dalam terus mengiring opini sesat ini? >> *Penutup* >> *Semoga tulisan ini tidak dihapus oleh admin kompasiana, tapi jika >> dihapus (laporan) maka apa yang saya yakini tentang media (standar ganda) >> ini berarti cukup terbukti. Tapi itu tidak menjadi masalah bagi saya :) * >> *mudah – mudahan tulisan ini tidak dikaitkan dengan majalah Islam yang >> radikal atau sejenisnya, **sekian dan wasalam.* >> * >> * >> —————————————————————— >> Catatan – catatan. >> *“Korban – korban” Kasus GKI Yasmin* >> 1. Pemalsuan tanda tangan yang menyebabkan pengurus RT Munir Karta >> bersalah di pengadilan dan dijatuhi hukuman 6 bulan percobaan. >> 2. Asep Zulfikar, pimpinan FMBBCD sekaligus ketua PCNU Bogor. Menjadi >> kepanjangan tangan agenda GKI Yasmin dalam memaksa kehendaknya dan >> menciptakan opini sesat. >> 3. Bambang Budianto, Kepala Satuan Satpol PP. Pingsan dan harus >> dilarikan ke rumah sakit Karya Bhakti karena dipukul oleh salah satu orang >> jemaat GKI Yasmin. >> *Pernyataan dari kuasa hukum GKI Yasmin* >> Di kutip dari pledoi Hari Djunaedi warga sekitar yang menjadi korban >> fihak GKI Yasmin. “Mana ada Gereja yang didirikan tidak dengan memanipulasi >> data,” Ujar Thomas Wadudara (Tim Advokasi GKI Yasmin) >> Hasil dari pertemuan tertutup yang dilakukan antara Badan Pengurus GKI >> Yasmin, pengacaranya dan Forum Masyarakat Bogor Barat Cinta Damai (FMBBCD). >> *1. **Meminta FMBBCD meredam Forkami dan warga Curug mekar sesuai >> janjinya (FMBBCD) dan bisa mempertanggungjawabkan dana yang sudah >> dipakainya. (FMBBCD ternyata kelompok bayaran)* >> *2. **Semua sepakat agar GKI Yasmin tetap berdiri sesuai keputusan MA. >> (?)* >> *3. **Wacana relokasi tidak ada kata sepakat sesuai hasil rapat, dengan >> demikian FMBBCD harus tetap mendukung berdirinya GKI Yasmin.* >> *4. **Terjadinya perpecahan antara Hasan Basara yang menuding kelompok >> Asep Zulfikar tidak bekerja mengakibatkan Gaos keluar meninggalkan tempat >> dan tidak kembali lagi.* >> *5. **FMBBCD menjamin akan menyelesaikan masalah GKI asalkan >> perhitungannya jelas. (Dana)* >> *6. **FMBBCD meminta fihak GKI Yasmin agar mau ke Harmoni dulu sambil >> menunggu FMBBCD meredam dan merayu warga supaya mau menerima GKI Yasmin.* >> ***Dalam hal ini fihak GKI Yasmin belum bisa menerima saran karena harus >> dibicarakan dengan wali jemaat.* >> >> ** >> >> ** >> *Salam >> * >> *AN >> * >> >> ** >> >> ** >> >> ** >> >> ** >> >> ** >> >> ** >> * >> * >> >> >> >> >> >> >> > >
