Etdah nanggapin kom ? Emangnye ada nyang mao kriyaan yak ?
.~®~. -----Original Message----- From: "bang Komar jawara Bekasi" <[email protected]> Sender: [email protected] Date: Tue, 6 Dec 2011 11:27:57 To: <[email protected]> Reply-To: [email protected] Subject: Re: [sma1bks] Re: Karena dari sudut pandang Hukum si Diani memang salah. Oh ya ya. Saya mulai paham..... Ada yg lain mau menanggapi? kunjungi : komaribnumikam.com -----Original Message----- From: Beto FLP <[email protected]> Sender: [email protected] Date: Tue, 6 Dec 2011 03:21:27 To: [email protected]<[email protected]> Reply-To: [email protected] Subject: Re: [sma1bks] Re: Karena dari sudut pandang Hukum si Diani memang salah. Weww... gini loh bang. IMB itu gak pernah salah. Kesalahan itu harus terlebih dahulu dibuktikan. Dahulu yang dipermasalahkan GKI Yasmin tentang DPTK yang mengeluarkan Pembekuan tidak berarti mengamini bahwa IMB itu salah. Akan tetapi Pemkot menganggap bahwa terjadi kesalahan administrasi sehingga "membetulkan" izin pembekuannya, padahal izin pembekuan itu yang salah karena GKI Yasmin belum terbukti melakukan penipuan seperti yang disebutkan si penulis artikel tersebut, sehingga seharusnya pembekuan tidak boleh dilakukan. Apabila kemudian pengadilan memutuskan terbukti benar ada penipuan atau ada "uang yang berbicara" seperti yang abang bilang silahkan bekukan IMB tersebut. Disitu permasalahan hukumnya. Simplenya gini. Abang mengajukan rencana IMB rumah. Lalu IMB tersebut dibekukan oleh Lurah karena terindikasi adanya tindak pidana (suap atau yang lain). Apa yang abang lakukan? gugatan hukum. Betul. Yang abang permasalahkan apa? pastilah Mengapa Lurah yang mengeluarkan pembekuan IMB? ia tidak punya hak. Betul bukan? Akan tetapi apakah berarti dengan hanya mengajukan pembelaan mengenai orang yang berwenang mengeluarkan pembekuan mengindikasikan bahwa abang memang melakukan suap akan tetapi mencoba menutup-nutupinya dan mencari pembenaran? saya rasa tidak sesimple itu. ________________________________ From: Morry Infra <[email protected]> To: [email protected] Sent: Tuesday, December 6, 2011 6:00 PM Subject: [sma1bks] Re: Karena dari sudut pandang Hukum si Diani memang salah. Beto, Di mana ya salahnya? Kan dia sudah tarik surat pertama dan bikin pembatalan IMB lagi sesuai prosedur. Jadi pengen tahu ni opini pakar hukum.... Saya yakin banget... gak semua tahu kalau surat pembekuan IMB itu 2 kali... Yang satu yang dibatalkan oleh PTUN dan MA dan yang ke-2 yang belum/tidak digugat oleh GKI Yasmin. Salam, Morry Infra 2011/12/6 Beto FLP <[email protected]> > >Wah kalau forum ini sih sudah sering yang posting ginian win. Ini masih >mending ada masalah hukumnya. Yang murni-murni menjelekan Agama lain secara >terang-terangan aja pernah kok di posting di group ini. Gw aja udah dari lama >mau keluar begitu tahu ternyata ada yang seperti itu. Cuma males aja >nanggepinnya. Tapi untuk masalah yang Yasmin, gak cuma disini kok di tempat >lain gw juga bersuara. Karena dari sudut pandang Hukum si Diani memang salah. >Gitu aja sih, gak ada maksud mau keliatan pinter kok. Justru dengan berargumen >yang sehat semakin membuka pikiran kita tentang suatu masalah dan tentang >orang yang berargumen tersebut. Gpp lah selama masih dalam batas kewajaran. > >Beto '98 > > > > > >________________________________ > >
