Akhirnya sampe rumah juga.

Bang Mory, sewaktu kita berbicara mengenai hukum kita tidak saja berbicara 
mengenai substansi peraturan tetapi kita juga harus memperhatikan latar 
belakang (Memorie Van Toeligting/MVT) peraturan itu dibuat. Pemkot menerbitkan 
pencabutan IMB dgn latar belakang terjadi kesalahan proses pengajuan IMB. Nah 
latar belakang inilah yang harus dibuktikan seperti yg saya ucapkan dari tadi. 

Memang satu sisi apa yg bang mory ucapkan tidak salah. Memang TIDAK HARUS ke 
pengadilan terlebih dahulu untuk mengeluarkan pencabutan TAPI dalam kasus ini 
saya rasa PERLU, setidaknya karena alasan berikut:

1. Ini menyangkut masalah SARA yg kita tahu bersama merupakan hal yg sensitif 
di negeri ini. Sudahlah kita tidak usah berkelit dgn mengatakan ini bukan 
masalah sara tp masalah perijinan, admnistrasi, dll. Sewaktu kita berbicara 
mengenai pendirian rumah ibadah entah itu IMB, perijinan, dll suka tidak suka 
kita berbicara Agama yaitu bagian dari SARA.

2. Seperti yg saya sudah bilang sebelumnya. Mengapa dulu pemkot mengeluarkan 
IMB pendirian rumah ibadah kepada GKI Yasmin dan baru membatalkannya sekarang? 
Apakah pembatalan kali ini murni karena ada kesalahan atau dipaksakan? Ingat 
loh si Diani sendiri pernah bilang alasannya itu bukan karena ijin tp karena 
tidak boleh mendirikan Gereja di Jalan yang dinamakan dari tokoh Islam yang 
dihormati di daerah itu. Pernyataan ini dikutip semua media. Masakan semua 
media boong?

Udah dulu ya. Saya istirahat dulu ah. Goof nite all. GB

Kalau kita mah perpanjang masih terlalu banyak alasan bagi pemkot untuk 
menyelesaikan masalah proses perijinan di Pengadilan terlebih dahulu, alih-alih 
langsung mencabut IMB ybs.

Sent from Yahoo! Mail on Android

From: Morry Infra <[email protected]>; 
To: <[email protected]>; 
Subject: Re: [sma1bks] Re: Karena dari sudut pandang Hukum si Diani memang 
salah. 
Sent: Tue, Dec 6, 2011 11:35:03 AM 

  

Duh.... lain nich...

Saya kutip statemen Beto:
"Simplenya gini. Abang mengajukan rencana IMB rumah. Lalu IMB tersebut 
dibekukan oleh Lurah karena terindikasi adanya tindak pidana (suap atau yang 
lain). Apa yang abang lakukan? gugatan hukum. Betul. Yang abang permasalahkan 
apa? pastilah Mengapa Lurah yang mengeluarkan pembekuan IMB? ia tidak punya 
hak. Betul bukan? 

Akan tetapi apakah berarti dengan hanya mengajukan pembelaan mengenai orang 
yang berwenang mengeluarkan pembekuan mengindikasikan bahwa abang memang 
melakukan suap akan tetapi mencoba menutup-nutupinya dan mencari pembenaran? 
saya rasa tidak sesimple itu."

Saya gak berfikir begitu...
Kalau saya gugat.... yang saya pertanyakan ya kenapa dibatalin... apa dasarnya 
pembatalan tersebut?
Yang essential... bukan cuma karena pengen menang.... tapi ya memang... kadang2 
hukum itu gak punya nurani..
Jadi cuma pengen menang... walau kadang2 sebenarnya menang di hal lain... hal 
essensialnya belum apa2.

Jadi analogi dengan IMB GKI Yasmin....
Tuntutanannya dimenangkan PTUN dan MA soal salah prosedur orang DPTK.
Yang dimenangkan PTUN dan MA itu adalah dengan dibatalkannya surat Pembekuan 
oleh DPTK karena tidak sesuai prosedur dan wewenangnya. Dan secara hukum 
batallah surat pembekuan IMB tersebut
Nah kalau PEMKOT kemudian membuat surat pembekuan IMB baru..... ini kan syah2 
aja.
Dan ini kan belum/tidak digugat GKI Yasmin.

Samalah... bikin IMB atau batalin IMB kan gak perlu ke pengadilan... 
Di mana salahnya walikota ini?

Kalau merasa di-zalimi... ya ajukan gugatan ke pengadilan...
Lah ini gak pernah/belum dilakukan.

Salam,
Morry Infra

2011/12/6 Beto FLP <[email protected]>

  

Weww... gini loh bang. 

IMB itu gak pernah salah. Kesalahan itu harus terlebih dahulu dibuktikan. 
Dahulu yang dipermasalahkan GKI Yasmin tentang DPTK yang mengeluarkan Pembekuan 
tidak berarti mengamini bahwa IMB itu salah. 

Akan tetapi Pemkot menganggap bahwa terjadi kesalahan administrasi sehingga 
"membetulkan" izin pembekuannya, padahal izin pembekuan itu yang salah karena 
GKI Yasmin belum terbukti melakukan penipuan seperti yang disebutkan si penulis 
artikel tersebut, sehingga seharusnya pembekuan tidak boleh dilakukan. Apabila 
kemudian pengadilan memutuskan terbukti benar ada penipuan atau ada "uang yang 
berbicara" seperti yang abang bilang silahkan bekukan IMB tersebut. Disitu 
permasalahan hukumnya.

Simplenya gini. Abang mengajukan rencana IMB rumah. Lalu IMB tersebut dibekukan 
oleh Lurah karena terindikasi adanya tindak pidana (suap atau yang lain). Apa 
yang abang lakukan? gugatan hukum. Betul. Yang abang permasalahkan apa? 
pastilah Mengapa Lurah yang mengeluarkan pembekuan IMB? ia tidak punya hak. 
Betul bukan? 

Akan tetapi apakah berarti dengan hanya mengajukan pembelaan mengenai orang 
yang berwenang mengeluarkan pembekuan mengindikasikan bahwa abang memang 
melakukan suap akan tetapi mencoba menutup-nutupinya dan mencari pembenaran? 
saya rasa tidak sesimple itu.

 

From: Morry Infra <[email protected]>
To: [email protected] 
Sent: Tuesday, December 6, 2011 6:00 PM
Subject: [sma1bks] Re: Karena dari sudut pandang Hukum si Diani memang salah.

  

Beto,

Di mana ya salahnya?

Kan dia sudah tarik surat pertama dan bikin pembatalan IMB lagi sesuai prosedur.
Jadi pengen tahu ni opini pakar hukum....

Saya yakin banget... gak semua tahu kalau surat pembekuan IMB itu 2 kali...
Yang satu yang dibatalkan oleh PTUN dan MA dan yang ke-2 yang belum/tidak 
digugat oleh GKI Yasmin.

Salam,
Morry Infra

2011/12/6 Beto FLP <[email protected]>

  

Wah kalau forum ini sih sudah sering yang posting ginian win. Ini masih mending 
ada masalah hukumnya. Yang murni-murni menjelekan Agama lain secara 
terang-terangan aja pernah kok di posting di group ini. Gw aja udah dari lama 
mau keluar begitu tahu ternyata ada yang seperti itu. Cuma males aja 
nanggepinnya. Tapi untuk masalah yang Yasmin, gak cuma disini kok di tempat 
lain gw juga bersuara. Karena dari sudut pandang Hukum si Diani memang salah. 
Gitu aja sih, gak ada maksud mau keliatan pinter kok. Justru dengan berargumen 
yang sehat semakin membuka pikiran kita tentang suatu masalah dan tentang orang 
yang berargumen tersebut. Gpp lah selama masih dalam batas kewajaran.

Beto '98

 




Kirim email ke