Kebanyakan sumber permasalahan adalah cara berkomunikasi!!!  
http://nugon19.multiply.com/journal

-=-=-=-=-

http://www.muhammadiyah.or.id/id/news-1069-detail-muhammadiyah-inginkan-pemerintah-ratifikasi-fctc.html 


Muhammadiyah Inginkan Pemerintah Ratifikasi FCTCSelasa, 24-04-2012 



  
 
Jakarta - Sebagai salah satu negara penginisiasi Kerangka Kerja Konvensi 
tentang Pengendalian Tembakau atau yang sering disebut FCTC (Framework 
Convention on Tobacco Control), sungguh menjadi ironi ketika Indonesia menjadi 
satu-satunya negara di Asia Pasifik yang belum meratifikasi produk yang 
diperuntukkan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia.

hal tersebut disampaikan wakil sekretaris Lembaga Hubungan Luar Negeri Pimpinan 
Pusat Muhammadiyah Deni Wahyudi Kurniawan saat ditemui di gedung PP 
Muhammadiyah, Jl Menteng Raya No.62, Jakarta Pusat, Selasa (24/04/2012). 
Menurut Deni, hal tersebut yang mendasari lembaga Hubungan Luar Negeri dan 
Majelis Pembina Kesehatan PP Muhammadiyah dan lembaga lainnya pada Jum'at 20 
April 2012 lalu berdialog dengan Komnas HAM dalam rangka mendesak pemerintah 
untuk segera meratifikasi FCTC. Deni Wahyudi menambahkan, rencana ratifikasi 
FCTC merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam melindungi rakyatnya dan hal 
tersebut sejalan dengan UUD 1945 dan sama sekali tidak bertentangan. Dengan 
angka kematian akibat rokok yang cukup tinggi di Indonesia menurut Deni, adalah 
sangat wajar seandainya pemerintah menjalankan konvensi tersebut. 

"FCTC adalah perjanjian supranasional yang bertujuan untuk melindungi generasi 
sekarang dan mendatang dari kesehatan buruk, konsekuensi sosial, lingkungan dan 
ekonomi dari konsumsi tembakau dan paparan asap tembakau, dengan memberlakukan 
serangkaian standar universal yang menyatakan bahaya tembakau dan membatasi 
penggunaannya dalam segala bentuk di seluruh dunia, Artinya, FCTC adalah salah 
satu bentuk Penegakan Nilai Hak Asasi Manusia Universal," jelas Deni. 
Muhammadiyah menurut Deni, mempunyai kepentingan terhadap diratifikasinya FCTC, 
karena salah satu keinginan Muhammadiyah adalah meningkatnya kesejahteraan dan 
terjaganya kualitas kesehatan masyarakat Indonesia yang tidak lain juga 
merupakan warga Muhammadiyah. 

Traktat Kerangka KerjaPengendalian Tembakau dari Badan Kesehatan Dunia ini 
(FCTC WHO) adalah perjanjian yang disetujui oleh Majelis Kesehatan Dunia (World 
Health Assembly) ke-56 pada 21 Mei 2003.  FCTC WHO menjadi traktat 
internasional pertama yang didiadopsi berdasarkan Pasal 19 dari konstitusi WHO. 
Perjanjian itu mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2005. FCTC telah 
ditandatangani oleh 168 negara dan mengikat secara hukum di 174 negara yang 
meratifikasi maupun yang mengaksesi atau sekitar 90% negara di dunia. Indonesia 
sebagai salah satu Negara penginisiasi FCTC gagal untuk meratifikasi bahkan 
belum mengaksesi FCTC. 

*foto ilustrasi, 

Kirim email ke