Beberapa tahun terakhir bencana alam terasa sangat akrab dengan
kehidupan kita. Mulai banjir diberbagai pelosok negeri termasuk di
Brebes kita, hingga Jakarta sempat tak berdaya dibuatnya. Belum
lagi semburan lumpur panas Lapindo yang agaknya tak akan pernah
teratasi sejak tahun 2006. Sah-sah saja kita menghibur diri dengan
menganggapnya sebagai cobaan belaka. Curah hujan di atas normal,
atau di luar kuasa manusia dan sebagainya lalu púlaslah tidur kita.
Namun perlu diingat, jangan-jangan ini baru sebuah episode awal
dari rangkaian bencana yang bisa datang kemudian. Mendadak maupun
pelan pelan.
Bangsa Indonesia termasuk kaum yang dimanjakan tuhan dengan
limpahan sumberdaya alamnya. Undang-undang Dasar Negara 1945
menetapkan sumberdaya alam dimanfaatkan untuk sebesar besar
kemakmuran rakyat. Disinilah sebenarnya esensi sila Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan /perwakilan yang di maksud para founding father
menjadi penting. Kepemimpinan yang memegang hikmah menjadi factor
kunci dalam pengelolaan kekuasaan yang diserahkan oleh pemilik
kedaulatan (rakyat). Upaya memakmurkan rakyat adalah tujuan mulia
dan menjadi kewajiban penyelenggara negara. Sayangnya, kita kurang
pandai mensyukuri karunia itu. Kepandaian memanfaatkan Sumberdaya
Alam tidak diimbangi kearifan mengelola keseimbangan kehidupan ;
sosial maupun alam (lingkungan ) itu sendiri. Pengelolaan
Eksploitasi Sumberdaya Alam dilakukan agak serampangan. Akibatnya
sudah mulai terasa. Untuk menyumbat semburan lumpur sumur Lapindo
(yang berulang kali gagal ) paling sedikit diperlukan 120 170 juta
dollar dengan teknik Pengeboran Miring ( Kompas 16/2/2008). Artinya
untuk menyumbat lumpurnya saja diperlukan Rp.1,095 sampai Rp. 1,551
triliun setara dengan 26 % Anggaran APBN yang dialokasikan untuk
Departemen Energi dan Sumberdaya Mineral tahun 2008 sebesar Rp.
5,964 triliun. Belum terhitung pula ganti rugi dan ongkos sosial
serta ancaman konflik horizontal sebagai ekses beragamnya kemauan
dan tuntutan , setiap saat bisa meledak.
Sementara Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Pokok
pokok Kehutanan yang dianggap sebagai pangkal pemanfaatan hutan yang
berlebihan ( melalui pemberian konsesi Hak Pengusahaan Hutan kepada
Pemodal dalam dan luar negeri) baru diganti tahun 1999 dengan Undang-
undang Nomor 41 tentang Kehutanan, namun kerusakan yang sudah
terlanjur parah sulit diredam sampai sekarang. Degaradasi hutan
mencapai 1,8 Juta Ha per tahun pada tahun 2000-2006(Pusrenstat Dep.
Kehutanan 2008), sedangkan industri berbahan baku kayu sebagian
besar telah gulung tikar dan sebagian kecil sedang menghitung hari
untuk menutup usahanya. Di lain pihak operasi illegal logging yang
dipayungi Inpres No 4 ditengarai menjadi lahan pungli baru bagi
aparat penegak hukum. Sungguh fantastis dan mengerikan akibat yang
ditimbulkan oleh ketidakarifan pengelolaan sumberdaya alam.Bukan
saja aspek ekonomi tetapi juga aspek sosial yang biasanya selalu
memakan ongkos lebih banyak. Agaknya manfaat yang diperoleh (untuk
rakyat) tidak sebanding dengan akibat yang ditimbulkan oleh
kegiatan eksploitasi yang dilakukan. Terutama di luar jawa, mulai
pula temen-temen LSM dibuat gerah dengan PP No.2 Tahun 2008, itu
yang mengatur Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)dari penggunaan
kawasan hutan ( untuk Pertambangan dan Perkebunan).Dalam padangan
teman -teman LSM, akan menjadi pengalihan lahan hutan besar-besaran,
karena Pemerintah Provinsi dan Kabupaten akan berlomba menarik PNBP
untuk Pendapatan Asli Daerahnya.
Kalau sudah begitu, aku jadi ingin Sekolah Lagi di SMA 2, ya...
sekedar ingat masa muda yang gak gagah kalo nggak jadi Pecinta Alam..
Wallahu 'alam bisawab...
........................................................ dimana itu
Muhammad Fuad Soffa, Zainal MZ dan Dwi Endah Mardiningsih dan temen-
temen Angkatan III (1980/1981)