Beberapa  tahun terakhir bencana alam terasa sangat akrab dengan 
kehidupan kita. Mulai banjir diberbagai pelosok negeri termasuk di 
Brebes kita, hingga Jakarta  sempat tak berdaya dibuatnya. Belum 
lagi semburan  lumpur panas Lapindo yang agaknya tak akan pernah 
teratasi sejak tahun 2006. Sah-sah saja kita menghibur diri dengan 
menganggapnya sebagai cobaan  belaka. Curah hujan di atas normal, 
atau di luar kuasa manusia dan sebagainya lalu púlaslah  tidur kita. 
Namun  perlu diingat, jangan-jangan ini baru sebuah episode awal 
dari rangkaian bencana yang bisa datang kemudian. Mendadak maupun 
pelan pelan. 
        Bangsa Indonesia termasuk  kaum yang dimanjakan tuhan dengan 
limpahan sumberdaya alamnya. Undang-undang Dasar Negara 1945 
menetapkan sumberdaya alam dimanfaatkan untuk sebesar besar 
kemakmuran rakyat. Disinilah sebenarnya esensi sila Kerakyatan yang 
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam  
permusyawaratan /perwakilan yang di maksud para founding father  
menjadi penting. Kepemimpinan yang memegang hikmah menjadi factor 
kunci dalam pengelolaan kekuasaan yang diserahkan oleh pemilik 
kedaulatan (rakyat).  Upaya memakmurkan rakyat adalah tujuan mulia 
dan menjadi kewajiban penyelenggara negara. Sayangnya, kita kurang 
pandai mensyukuri karunia itu. Kepandaian memanfaatkan Sumberdaya 
Alam tidak diimbangi kearifan mengelola keseimbangan kehidupan ; 
sosial maupun alam (lingkungan ) itu sendiri. Pengelolaan 
Eksploitasi Sumberdaya Alam dilakukan agak serampangan. Akibatnya 
sudah mulai terasa. Untuk menyumbat semburan lumpur sumur Lapindo 
(yang berulang kali gagal ) paling sedikit diperlukan 120 – 170 juta 
dollar dengan teknik Pengeboran Miring ( Kompas 16/2/2008). Artinya 
untuk menyumbat lumpurnya saja diperlukan Rp.1,095  sampai Rp. 1,551 
triliun setara dengan 26 % Anggaran APBN yang dialokasikan untuk 
Departemen Energi dan Sumberdaya Mineral tahun 2008 sebesar Rp. 
5,964 triliun. Belum terhitung pula ganti rugi dan ongkos sosial 
serta ancaman konflik horizontal sebagai ekses beragamnya kemauan 
dan tuntutan ,  setiap saat bisa meledak.
        Sementara Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Pokok – 
pokok Kehutanan yang dianggap sebagai pangkal pemanfaatan hutan yang 
berlebihan  ( melalui pemberian konsesi Hak Pengusahaan Hutan kepada 
Pemodal dalam dan luar negeri) baru diganti tahun 1999 dengan Undang-
undang Nomor 41 tentang Kehutanan, namun kerusakan yang sudah 
terlanjur parah sulit diredam sampai sekarang. Degaradasi hutan  
mencapai 1,8 Juta Ha per tahun pada tahun 2000-2006(Pusrenstat Dep. 
Kehutanan 2008), sedangkan industri berbahan baku kayu sebagian 
besar telah gulung tikar dan sebagian kecil sedang menghitung hari 
untuk menutup usahanya. Di lain pihak operasi illegal logging  yang 
dipayungi Inpres No 4 ditengarai menjadi lahan pungli baru bagi 
aparat penegak hukum. Sungguh fantastis dan mengerikan akibat yang 
ditimbulkan oleh ketidakarifan pengelolaan sumberdaya alam.Bukan 
saja aspek ekonomi tetapi juga aspek sosial yang biasanya selalu 
memakan ongkos lebih banyak.  Agaknya manfaat yang diperoleh (untuk 
rakyat) tidak sebanding dengan akibat yang ditimbulkan  oleh 
kegiatan eksploitasi yang dilakukan. Terutama di luar jawa, mulai 
pula temen-temen LSM dibuat gerah dengan PP No.2 Tahun 2008, itu 
yang mengatur Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)dari penggunaan 
kawasan hutan ( untuk Pertambangan dan Perkebunan).Dalam padangan 
teman -teman LSM, akan menjadi pengalihan lahan hutan besar-besaran, 
karena Pemerintah Provinsi dan Kabupaten akan berlomba menarik PNBP 
untuk Pendapatan Asli Daerahnya.
Kalau sudah begitu, aku jadi ingin Sekolah Lagi di SMA 2, ya... 
sekedar ingat masa muda yang gak gagah kalo nggak jadi Pecinta Alam..
Wallahu 'alam bisawab...

........................................................ dimana itu 
Muhammad Fuad Soffa, Zainal MZ dan Dwi Endah Mardiningsih dan temen-
temen Angkatan III (1980/1981)


Kirim email ke