----- Forwarded Message ----
From: Devie C <[email protected]>
To: dua ribu <[email protected]>; [email protected]; Diah Fita 
Sari <[email protected]>; greg <[email protected]>
Sent: Friday, December 5, 2008 11:03:40 PM
Subject: [durilunak] Bank Indonesia Mencabut dan Menarik 4 (empat) Pecahan Uang 
Kertas dari Peredaran




Judul  Bank Indonesia Mencabut dan Menarik 4 (empat) Pecahan Uang Kertas dari 
Peredaran  
Sumber Data  Biro Hubungan Masyarakat  Tanggal  26-11-2008  
Contact  Biro Humas, Telp : (62-21) 381-7187 Fax : (62-21) 350-1867, E-mail : 
[email protected]. id  
Lampiran  Gambar uang(82 Kbytes)  
  
No. 10/ 61 /PSHM/Humas 
Bank Indonesia terhitung mulai tanggal 31 Desember 2008, melalui Peraturan Bank 
Indonesia (PBI) No. 10/33/PBI/2008 secara resmi mencabut dan menarik 4 (empat) 
pecahan uang kertas dari peredaran. Pecahan uang kertas yang dicabut dan 
ditarik adalah sebagai berikut: 
i.        Rp10.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Cut 
Nyak Dhien), 
ii.        Rp20.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Ki 
Hajar Dewantara), 
iii.        Rp50.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional WR. 
Soepratman), dan 
iv.        Rp100.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Proklamator 
Dr.Ir.Soekarno dan Dr. H. Mohammad Hatta, berbahan polymer). 
“Bank Indonesia secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah. 
Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup 
lama dan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang”, 
demikian disampaikan S. Budi Rochadi, Deputi Gubernur bidang Pengedaran Uang. 
Dengan pencabutan dan penarikan uang rupiah dari peredaran maka terhitung mulai 
tanggal 31 Desember 2008, empat pecahan uang tersebut tidak berlaku lagi 
sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender). 
Namun demikian, bagi masyarakat yang masih memegang uang pecahan-pecahan 
tersebut dapat melakukan penukaran dengan uang rupiah pecahan yang sama atau 
pecahan lainnya yang masih berlaku di kantor-kantor Bank Indonesia atau bank 
umum terdekat.  Batas waktu penukaran empat uang pecahan tersebut di bank umum 
adalah sampai dengan tanggal 30 Desember 2013 atau 5 (lima) tahun sejak 
pencabutan dan penarikan uang tersebut. Sementara itu, batas waktu penukaran di 
Bank Indonesia adalah sampai dengan tanggal 30 Desember 2018 atau selama 10 
(sepuluh) tahun sejak tanggal pencabutan. Hak untuk menuntut penukaran empat 
pecahan uang rupiah yang dicabut dan ditarik tersebut tidak berlaku lagi 
setelah 10 (sepuluh) tahun terhitung tanggal 31 Desember 2018.   
Jakarta, 26 November 2008
BIRO HUBUNGAN MASYARAKAT 

Filianingsih Hendarta
Kepala Biro 






dr. Devie C
Emergency Room
International Division
Kasih Ibu Hospital
Denpasar - Bali
  


      

Kirim email ke