Update : 2005-07-21 12:58:32
Hati-hati, Mulai Hari Ini Penumpang Pun Bisa Kena Tilang

DeMo, MARGASATWA - Mulai Kamis (21/7/2005) ini Kepolisian Polda Metro Jaya 
telah menghidupkan lagi Perda Nomor 11/1988 yang melegalkan penumpang ditilang. 
Jadi nanti bukan sopir saja yang bisa ditilang. Maka hati-hatilah bila Anda 
terbiasa dibonceng motor tanpa helm atau menyetop angkot di sembarang tempat.

"Penumpang akan ditilang jika ikut serta mendorong pengemudi melanggar 
rambu-rambu lalu lintas," ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Djoko 
Susilo di Silang Monas, Jakarta, Kamis (21/7/2005).

Bagi penumpang yang nekat melanggar Perda tersebut siap-siap saja mendapat 
sanksi, Rp 50 ribu atau hukuman kurungan sekurang-kurangnya tiga bulan. Diakui 
Djoko, meski Perda itu dikeluarkan sekitar 17 tahun yang lalu, pelaksanaannya 
selama ini memang tidak efektif. Karena itu, rencananya, mulai hari ini, 
bertepatan dengan dimulainya Operasi Zebra Simpatik, Perda tersebut akan 
diefektifkan untuk menciptakan suasana tertib lalu lintas.

"Saya contohkan ya, misalnya ada tukang ojek yang memakai helm, namun Anda yang 
dibonceng tak pakai helm. Maka bukan pengendaranya saja yang ditilang, tapi 
Anda juga ikut ditilang," kata Djoko. Tilang juga berlaku bagi penumpang yang 
sengaja naik di atas atap bus atau truk, dan penumpang yang menyetop angkot di 
sembarang tempat.

Untuk menyosialisasikan Perda ini, pada pukul 08.00-10.30 WIB Polda Metro Jaya 
mengundang sekitar 1.000 tukang ojek di wilayah kerjanya berkumpul di Taman 
Monas. Upaya sosialisasi dilakukan dengan aksi pawai mengelilingi Silang Monas 
melalui jalan di sekitar Tugu Tani, Jalan Prapatan, Jakarta hingga Jalan Medan 
Merdeka Timur, Medan Merdeka Selatan, Medan Merdeka Barat dan Medan Merdeka 
Utara.

Acara ini diselingi dengan pemasangan ribuan spanduk yang disebar di seluruh 
wilayah Polda Metro Jaya. Spanduk itu antara lain bertuliskan "Marka Bukan 
Hiasan" atau "Rambu Bukan Lukisan".

"Kita akan terus memberlakukan tertib lalu lintas, seminggu ini masih 
persuasif, setelah itu baru akan kita kenakan tindakan tegas," kata Djoko, 
seraya menambahkan pentingnya Perda tersebut untuk menghindari pelanggaran lalu 
lintas yang sering berujung pada kecelakaan.(*/dtc)




--
--------------------------------------------------
Berhenti (Quit):  [EMAIL PROTECTED]
Arsip milis:  http://groups.yahoo.com/group/smun65
Arsip Files:  http://groups.yahoo.com/group/smun65/files
Website: http://smun65.blogspot.com
--------------------------------------------------
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/smun65/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke