Ini satu bukti bahwa ada beberapa oknum militer dan purnawirawan TNI menjadi 'backing' MMI, juga Hizbut Tahrir.
PKS? Wiranto punya sahamkah? Apakah mereka termasuk
'pasukan hijau' di tubuh TNI?
Anggota TNI Terlibat MMI Akhirnya Dipecat
BANDUNG - Praka Yuli Harsono (29) akhirnya dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan dipecat dari keanggotan TNI akibat kasus kepemilikan amunisi tanpa izin dan keterlibatannya dalam aktivitas Majelis Mujahidin Indonesia
(MMI). Hukuman itu dijatuhkan lewat putusan sidang Pengadilan Militer Bandung II-09, Kamis (2/3).
Dalam vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Letkol CHK Hazarmein, disebutkan tindakan terdakwa tidak pantas dilakukan oleh seorang prajurit TNI.
"Perbuatan terdakwa mengkhianati sumpah prajurit. Kesetiaannya kepada TNI pun turut diragukan. Untuk itu, terdakwa tidak patut dipertahankan sebagai anggota TNI," ungkap majelis hakim.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan, kata majelis hakim, terdakwa yang juga
memiliki nama alias Abu Ayas itu mendukung tujuan dan ideologi MMI selama aktif menjadi anggota TNI. Padahal, keikutsertaan anggota TNI dalam organisasi di luar militer dilarang keras dan harus mendapatkan izin atasan.
memiliki nama alias Abu Ayas itu mendukung tujuan dan ideologi MMI selama aktif menjadi anggota TNI. Padahal, keikutsertaan anggota TNI dalam organisasi di luar militer dilarang keras dan harus mendapatkan izin atasan.
Hal itu diperkuat oleh ditemukannya barang bukti berupa dokumen-dokumen yang menunjukkan keterlibatan terdakwa dalam organisasi tersebut. Barang-barang itu disita dari mes kesatuan
terdakwa, Pusdikhub, di Cimahi, dan di rumah istrinya di Purworejo.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan oditur militer, Mayor Budiharto, yang
berdasarkan Undang-Undang (UU) Darurat 12/Drt/1951 tentang Senjata Api 1 Pasal 1 Ayat (1), menuntut terdakwa dengan hukuman lima tahun kurungan dan pemecatan dari keanggotaan TNI.
berdasarkan Undang-Undang (UU) Darurat 12/Drt/1951 tentang Senjata Api 1 Pasal 1 Ayat (1), menuntut terdakwa dengan hukuman lima tahun kurungan dan pemecatan dari keanggotaan TNI.
Usai putusan, Praka Yuli Harsono menyatakan pikir-pikir. Di luar persidangan,
dia menyatakan kemungkinan pihaknya akan melakukan banding. "Kalau soal dipecat, saya tidak masalah, karena konsekuensinya seperti itu. Tapi hukuman kurungannya, terlalu berat," tandasnya.
dia menyatakan kemungkinan pihaknya akan melakukan banding. "Kalau soal dipecat, saya tidak masalah, karena konsekuensinya seperti itu. Tapi hukuman kurungannya, terlalu berat," tandasnya.
Soal keterlibatannya dalam MMI, Yuli Harsono hanya menjawab pendek. "Tidak
semuanya benar," katanya.(dwi-60a)
semuanya benar," katanya.(dwi-60a)
_________________________________________________________
http://www.pikiran-rakyat.co.id/cetak/2006/032006/03/0201.htm
Khianati TNI, Praka Yuli Divonis 4 Tahun Penjara
Terbukti Masuk MMI dan Rencanakan Rakit Bom
BANDUNG, (PR).-
Meski putusan lebih ringan satu tahun dari tuntutan, Praka Yuli Hartono (29),
tetap menyatakan keberatan atas putusan hakim yang mengadilinya, yakni Letkol. CHK Hazarmen, S.H., Mayor CHK Ahmad Suprapto, S.H. dan Kapten Tri Ahmad, S.H.
PRAKA Yuli Hartono (29) dijatuhi pidana penjara 4 tahun dan dipecat dari
TNI karena keterlibatannya dalam kegiatan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI),
pada putusan sidang yang digelar di Pengadilan Militer Bandung Jln. Jawa,
Bandung, Kamis (2/3).
Khianati TNI, Praka Yuli Divonis 4 Tahun Penjara
Terbukti Masuk MMI dan Rencanakan Rakit Bom
BANDUNG, (PR).-
Meski putusan lebih ringan satu tahun dari tuntutan, Praka Yuli Hartono (29),
tetap menyatakan keberatan atas putusan hakim yang mengadilinya, yakni Letkol. CHK Hazarmen, S.H., Mayor CHK Ahmad Suprapto, S.H. dan Kapten Tri Ahmad, S.H.
PRAKA Yuli Hartono (29) dijatuhi pidana penjara 4 tahun dan dipecat dari
TNI karena keterlibatannya dalam kegiatan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI),
pada putusan sidang yang digelar di Pengadilan Militer Bandung Jln. Jawa,
Bandung, Kamis (2/3).
*M. GELORA SAPTA/"PR"
Keberatan Yuli, yang dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan dipecat dari TNI,
disampaikan dalam sidang di Pengadilan Militer Bandung, Jln. Jawa, Kota Bandung, Kamis (2/3). Sebelumnya, OditurMayor Budiharto, S.H. menuntut terdakwa 5 tahun penjara.
Akan tetapi, hakim tidak dapat menerima alasan Yuli, yang menyimpan amunisi milik Pusdikhub untuk tujuan koleksi dan berencana untuk mengambil isinya
(mesiu). Hakim juga menuding terdakwa akan menggunakan mesiu sebagai bahan peledak bom. Namun, perakitan bom urung dilakukan Yuli.
Pengadilan Militer Bandung, menganggap perbuatan Yuli sebagai bentuk
pengkhianatan terhadap TNI. Terdakwa dinilai lebih mementingkan kegiatan
organisasi Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), yang diikutinya sejak sebelum
masuk TNI. Dalam organisasi itu, Yuli lebih dikenal dengan sebutan Abu Hayas.
"Bahkan, demi kegiatannya d MMI, setiap Sabtu terdakwa nekat mengirimkan surat palsu tanpa alasan yang jelas. Perbuatannya jelas membahayakan TNI dan Indonesia," kata Hazarmen, saat membacakan putusan.
Mendengar itu, Yuli hanya berdiri tegak, nampak berusaha tegar menghadapi
putusan.
Gunakan fasilitas TNI
Lebih lanjut, hakim juga menganggap terdakwa memanfaatkan TNI, karena
menggunakan fasilitas tentara untuk keperluan organisasinya.
Fasilitas yang digunakan Yuli, diketahui setelah aparat menggeledah Mes Caraka V No. 105 Kalidam Cimahi, tempat tinggal terdakwa, pada 24 Juni 2005. Di sana ditemukan 1 granat, 48 butir peluru cal 9 mm, 122 butir peluru cal 5,56 mm, 16 butir peluru cal 11 mm, dan 38 buah proyektil cal 7,62 mm. Bahan-bahan itulah yang nantinya akan digunakan untuk merakit bom.
Bahan-bahan bom tersebut, merupakan bahan sisa selesai latihan menembak selama 3 hari pada tahun 2001. Yuli mengumpulkan sisa amunisi tersebut dan dimasukkan dalam ransel kemudian dibawa pulang ke mes.
Pada persidangan terungkap pula, Yuli melatih tentang kelaskaran di Tawangmangu Solo dan di Masjid Yayasan As-Sunah, Kota Bandung. Karena curiga dengan keterlibatannya itu, pada 17 Juni 2005, petugas Kodiklat TNI AD memeriksa rumah terdakwa di Purworejo Jawa Tengah.
Hal itu, karena dikhawatirkan Yuli terlibat dengan skema sirkuit perakitan bom
dan bahan peledak bersama Lasmana Ibrahim, purnawirawan TNI AL, yang juga Ketua Yayasan As Sunah.
Di rumahnya itu, ditemukan 40 butir lot amunisi tajam 5,56 mm, buku dakwah dan Jihad Abu Bakar Baa'syir, salinan ceramah Abu Muhammad Jibril, dengan judul "Potret Medan Jihad Islam", buku petunjuk tentang ranjau darat dan Boby Traps milik TNI AD tahun 1956.
Selain itu, ditemukan kartu prabayar yang berisi tentang janji bertemu dengan
Lasmana Ibrahim. Salah satu isinya berbunyi, "Ust Ajibril datang, pemateri yang lain P. Hermah dan Ust Halawi, klu bs antum hdr, mulai Sabtu Bd Ashar sd siang."(A-153
Apakah Anda Yahoo!?
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!
YAHOO! GROUPS LINKS
- Visit your group "Soe_Hok_Gie" on the web.
- To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
- Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.
