BIOFUEL: Jalan Sesat Energi Hijau

Permasalahan krisis energi fosil dan lingkungan hidup global telah
mengarahkan pemikiran para peneliti dan penguasa kebijakan memilih langkah
untuk mengedepankan penggunaan bahan bakar hayati (Biofuel) sebagai sebuah
solusi utama. Pemerintah Indonesia bahkan merespon kondisi tersebut dengan
melahirkan kebijakan mendorong percepatan penyediaan biodiesel di Indonesia.
Jarakisasi (pengembangan tanaman jarak secara meluas) dipandang sebagai
sebuah program yang dapat memberikan jawaban atas krisis energi dan
perbaikan kesejahteraan rakyat.

Kenyataan lain menunjukkan bahwa sebuah strategi energi yang dipilih negeri
ini sangatlah tidak berdasar. Ditambah dengan keinginan untuk mengembangkan
energi nuklir sebagai sumber energi listrik bagi rakyat, yang senyatanya
telah menyimpan bencana laten bagi generasi negeri di masa mendatang.

Tak sedikit dana yang telah dialokasikan oleh negara ini untuk mendukung
ambisi pengembangan bio-energi. Bahkan para peneliti negeri ini
berlomba-lomba untuk memfasilitasi keberlangsungan program pemerintah, tanpa
pernah melakukan kajian yang lebih utuh terhadap akar masalah yang terjadi.
Di tingkat kabupaten, bahkan telah menjadikan pengembangan biofuel sebagai
sebuah program unggulan.

Bila membongkar kondisi energi negeri ini, akan ditemukan bahwa senyatanya
sumber energi fosil negeri ini telah dieksploitasi tidak untuk kepentingan
negeri ini, namun untuk memenuhi kepentingan negara industri di belahan
utara dunia. Minyak bumi, gas alam dan batu bara telah dengan sangat mudah
dikuasai oleh korporasi global, yang juga telah menjadi penguasa dari
pemerintah negeri yang telah pernah memproklamasikan kemerdekaannya.

Transfer kapasitas terhadap anak negeri dan teknologi pengolahan energi
fosil, yang harusnya sudah dimiliki oleh jutaan anak negeri, telah menjadi
bagian yang diabaikan. Padahal sangat jelas, pendiri negeri ini telah
merancang agar pada fase pembangunan negeri, aset-aset alam harusnya telah
dikuasai dan dikelola, serta dimiliki oleh rakyat Indonesia, bukan oleh
kepentingan korporasi global.

Krisis energi yang telah terjadi selama bertahun-tahun di negeri ini, tidak
terlepas dari pola penjajahan gaya baru yang dilancarkan oleh pemodal asing
di tanah air. Masuknya perusahaan asing dan pemodal berdasarkan pada
kebijakan negara, telah terbukti menciptakan keterpurukan kehidupan rakyat
dan kehancuran ekologi pada berbagai wilayah di kepulauan Nusantara.

Kesalahan memandang keberadaan energi saat ini oleh pelayan publik negeri
ini, dengan dibantu oleh kalangan opportunist, menjadikan pondasi kedaulatan
negeri telah tergadaikan. Lebih jauh, alternatif energi yang dikembangkan
pun, secara perlahan akan menggerus tatanan kultural dan penghidupan rakyat,
yang pada akhirnya akan menciptakan hilangnya generasi di fase berikutnya.

Pilihan biofuel sebagai sebuah alternatif energi yang dikembangkan merupakan
jalan sesat yang akan dilalui negeri ini. Beberapa kalangan bahkan
menyatakan biofuel merupakan jawaban atas pertanyaan yang salah.
Pembelajaran dari Brazil dan Amerika Serikat yang telah puluhan tahun
mengembangkan bioethanol dari tebu dan jagung, malah memerlukan sumber
energi yang jauh lebih banyak dalam proses pengolahannya, yang tentu saja
sumbernya berasal dari sumber energi yang tersedia saat itu, berupa sumber
energi fosil. Juga telah dibuktikan bahwa secara tidak langsung pengembangan
biofuel tersebut telah memberikan tambahan gas rumah kaca di atmosfer.

Permasalahan lain yang kemudian akan timbul dalam mengembangkan biofuel di
negeri ini adalah ketika ternyata pengembangan yang dilakukan adalah harus
dalam skala areal yang sangat luas. Penyediaan energi bagi mobil mewah
hingga industri-industri yang hingga saat ini sangat tidak jelas
kontribusinya bagi kesejahteraan rakyat, akan berakibat pada semakin
terpuruknya sistem kehidupan rakyat.

Pengembangan tanaman untuk energi dalam skala besar akan mengakibatkan
hilangnya lahan-lahan produktif rakyat, serta hilangnya kawasan hutan. Ini
telah terjadi di berbagai wilayah Indonesia, dimana dengan berdalih pada
pengembangan sumber energi hayati dan penanaman lahan kritis, senyatanya
dilakukan pada lahan-lahan yang selama ini menjadi sumber kehidupan rakyat,
dan juga pada lokasi-lokasi yang sebenarnya masih memiliki kelayakan untuk
disebut sebagai hutan.

Bahkan, ketika ditelisik lebih mendalam, bahwa krisis energi saat ini lebih
dilihat pada kebutuhan bagi kelompok ekonomi menengah ke atas, dan bukan
pada kepentingan energi kelompok masyarakat yang belum sejahtera.
Sumber-sumber energi yang menjadi kebutuhan bagi kelompok komunitas lokal
akhirnya harus tergantikan dengan hamparan tanaman yang disiapkan untuk
pemenuhan kebutuhan energi hayati bagi kelompok kaya. Kayu bakar menjadi
semakin sulit diperoleh karena tak ada lagi hutan, hingga kemudian lahan
produktif secara perlahan hilang sehingga tak dimiliki lagi kedaulatan
pangan.

Butanya nurani pelayan publik negeri oleh kepentingan pemodal menjadikan
jargon yang selalu diucapkan saat mencari dukungan suara publik pada masa
kampanye menjadi terlupakan. Kesejahteraan rakyat, sebuah kata kunci yang
selalu terdengar, pada akhirnya hanya tinggal kenangan.

Saatnya bagi kelompok-kelompok komunitas lokal untuk berdiri pada posisi
kedaulatan atas sumber kehidupan, dengan tidak membiarkan terjadinya
kerusakan ekologi akibat pengembangan produk tanaman tunggal (monokultur)
pada kawasan luas pada lokasi dan sekitar lokasi berkehidupan. Menyerahkan
tanah pada kepentingan industri monokultur untuk kepentingan energi hayati,
sama saja dengan mencabut ruh kehidupan komunitas secara perlahan.

Udara, air dan tanah, juga hutan, yang selama ini telah menopang kehidupan
akan rusak secara perlahan. Yang pada akhirnya mengarah pada terciptanya
gurun-gurun pasir baru yang sangat tidak mampu memberikan kehidupan pada
generasi berikutnya.

Pilihan yang harusnya bisa diambil oleh negeri ini adalah dengan mengambil
alih pengelolaan sumber-sumber energi fosil yang dikuasai oleh pemodal
asing, melakukan pembatasan eksploitasi energi fosil, serta mengembangkan
teknologi energi alam yang sangat melimpah, namun belum termanfaatkan,
semisal energi angin, air, dan matahari.

Penguasa kebijakan harus membenahi sistem transportasi publik, menutup
industri yang boros energi, serta melakukan pengembangan-pengembangan produk
yang memang benar-benar dibutuhkan bagi kehidupan rakyat. Bukan dengan
mengarahkan kebangkitan konsumerisme di negeri ini.

Secara lebih lengkap, harus lebih dimaknai kembali UUD 45 dan perubahannya,
bahwa kedaulatan aset alam adalah pada rakyat, bukan pada pemerintah maupun
pemodal. Terminologi good environment governance harus dimaknai dengan lebih
utuh, bukan hanya masalah lingkungan hidup yang sehat, namun lebih dalam
kepada kedaulatan rakyat atas sumber-sumber kehidupannya, termasuk pada
sumber-sumber energi.

Menyerahkan pengelolaan negeri ini kepada kelompok pemodal asing, sama saja
mengembalikan negeri ini pada sebuah sistem penjajahan gaya baru, yang
artinya negeri ini telah secara sadar membatalkan kemerdekaannya. Saatnya
memilih, berdiam diri atau bergerak cepat untuk perubahan menuju kedaulatan
dan kesejahteraan rakyat, serta menjadi bangsa yang merdeka 100%. [070107]

~*http://timpakul.hijaubiru.org/energi-8/*
--
"Kula niku tiyang bodho, ndak diarani ngaku  pinter, ngko malah diarani
tukang ndoboss, ya to!"
-mbah marijan-

Kirim email ke