BIOFUEL: Jalan Sesat Energi Hijau Permasalahan krisis energi fosil dan lingkungan hidup global telah mengarahkan pemikiran para peneliti dan penguasa kebijakan memilih langkah untuk mengedepankan penggunaan bahan bakar hayati (Biofuel) sebagai sebuah solusi utama. Pemerintah Indonesia bahkan merespon kondisi tersebut dengan melahirkan kebijakan mendorong percepatan penyediaan biodiesel di Indonesia. Jarakisasi (pengembangan tanaman jarak secara meluas) dipandang sebagai sebuah program yang dapat memberikan jawaban atas krisis energi dan perbaikan kesejahteraan rakyat.
Kenyataan lain menunjukkan bahwa sebuah strategi energi yang dipilih negeri ini sangatlah tidak berdasar. Ditambah dengan keinginan untuk mengembangkan energi nuklir sebagai sumber energi listrik bagi rakyat, yang senyatanya telah menyimpan bencana laten bagi generasi negeri di masa mendatang. Tak sedikit dana yang telah dialokasikan oleh negara ini untuk mendukung ambisi pengembangan bio-energi. Bahkan para peneliti negeri ini berlomba-lomba untuk memfasilitasi keberlangsungan program pemerintah, tanpa pernah melakukan kajian yang lebih utuh terhadap akar masalah yang terjadi. Di tingkat kabupaten, bahkan telah menjadikan pengembangan biofuel sebagai sebuah program unggulan. Bila membongkar kondisi energi negeri ini, akan ditemukan bahwa senyatanya sumber energi fosil negeri ini telah dieksploitasi tidak untuk kepentingan negeri ini, namun untuk memenuhi kepentingan negara industri di belahan utara dunia. Minyak bumi, gas alam dan batu bara telah dengan sangat mudah dikuasai oleh korporasi global, yang juga telah menjadi penguasa dari pemerintah negeri yang telah pernah memproklamasikan kemerdekaannya. Transfer kapasitas terhadap anak negeri dan teknologi pengolahan energi fosil, yang harusnya sudah dimiliki oleh jutaan anak negeri, telah menjadi bagian yang diabaikan. Padahal sangat jelas, pendiri negeri ini telah merancang agar pada fase pembangunan negeri, aset-aset alam harusnya telah dikuasai dan dikelola, serta dimiliki oleh rakyat Indonesia, bukan oleh kepentingan korporasi global. Krisis energi yang telah terjadi selama bertahun-tahun di negeri ini, tidak terlepas dari pola penjajahan gaya baru yang dilancarkan oleh pemodal asing di tanah air. Masuknya perusahaan asing dan pemodal berdasarkan pada kebijakan negara, telah terbukti menciptakan keterpurukan kehidupan rakyat dan kehancuran ekologi pada berbagai wilayah di kepulauan Nusantara. Kesalahan memandang keberadaan energi saat ini oleh pelayan publik negeri ini, dengan dibantu oleh kalangan opportunist, menjadikan pondasi kedaulatan negeri telah tergadaikan. Lebih jauh, alternatif energi yang dikembangkan pun, secara perlahan akan menggerus tatanan kultural dan penghidupan rakyat, yang pada akhirnya akan menciptakan hilangnya generasi di fase berikutnya. Pilihan biofuel sebagai sebuah alternatif energi yang dikembangkan merupakan jalan sesat yang akan dilalui negeri ini. Beberapa kalangan bahkan menyatakan biofuel merupakan jawaban atas pertanyaan yang salah. Pembelajaran dari Brazil dan Amerika Serikat yang telah puluhan tahun mengembangkan bioethanol dari tebu dan jagung, malah memerlukan sumber energi yang jauh lebih banyak dalam proses pengolahannya, yang tentu saja sumbernya berasal dari sumber energi yang tersedia saat itu, berupa sumber energi fosil. Juga telah dibuktikan bahwa secara tidak langsung pengembangan biofuel tersebut telah memberikan tambahan gas rumah kaca di atmosfer. Permasalahan lain yang kemudian akan timbul dalam mengembangkan biofuel di negeri ini adalah ketika ternyata pengembangan yang dilakukan adalah harus dalam skala areal yang sangat luas. Penyediaan energi bagi mobil mewah hingga industri-industri yang hingga saat ini sangat tidak jelas kontribusinya bagi kesejahteraan rakyat, akan berakibat pada semakin terpuruknya sistem kehidupan rakyat. Pengembangan tanaman untuk energi dalam skala besar akan mengakibatkan hilangnya lahan-lahan produktif rakyat, serta hilangnya kawasan hutan. Ini telah terjadi di berbagai wilayah Indonesia, dimana dengan berdalih pada pengembangan sumber energi hayati dan penanaman lahan kritis, senyatanya dilakukan pada lahan-lahan yang selama ini menjadi sumber kehidupan rakyat, dan juga pada lokasi-lokasi yang sebenarnya masih memiliki kelayakan untuk disebut sebagai hutan. Bahkan, ketika ditelisik lebih mendalam, bahwa krisis energi saat ini lebih dilihat pada kebutuhan bagi kelompok ekonomi menengah ke atas, dan bukan pada kepentingan energi kelompok masyarakat yang belum sejahtera. Sumber-sumber energi yang menjadi kebutuhan bagi kelompok komunitas lokal akhirnya harus tergantikan dengan hamparan tanaman yang disiapkan untuk pemenuhan kebutuhan energi hayati bagi kelompok kaya. Kayu bakar menjadi semakin sulit diperoleh karena tak ada lagi hutan, hingga kemudian lahan produktif secara perlahan hilang sehingga tak dimiliki lagi kedaulatan pangan. Butanya nurani pelayan publik negeri oleh kepentingan pemodal menjadikan jargon yang selalu diucapkan saat mencari dukungan suara publik pada masa kampanye menjadi terlupakan. Kesejahteraan rakyat, sebuah kata kunci yang selalu terdengar, pada akhirnya hanya tinggal kenangan. Saatnya bagi kelompok-kelompok komunitas lokal untuk berdiri pada posisi kedaulatan atas sumber kehidupan, dengan tidak membiarkan terjadinya kerusakan ekologi akibat pengembangan produk tanaman tunggal (monokultur) pada kawasan luas pada lokasi dan sekitar lokasi berkehidupan. Menyerahkan tanah pada kepentingan industri monokultur untuk kepentingan energi hayati, sama saja dengan mencabut ruh kehidupan komunitas secara perlahan. Udara, air dan tanah, juga hutan, yang selama ini telah menopang kehidupan akan rusak secara perlahan. Yang pada akhirnya mengarah pada terciptanya gurun-gurun pasir baru yang sangat tidak mampu memberikan kehidupan pada generasi berikutnya. Pilihan yang harusnya bisa diambil oleh negeri ini adalah dengan mengambil alih pengelolaan sumber-sumber energi fosil yang dikuasai oleh pemodal asing, melakukan pembatasan eksploitasi energi fosil, serta mengembangkan teknologi energi alam yang sangat melimpah, namun belum termanfaatkan, semisal energi angin, air, dan matahari. Penguasa kebijakan harus membenahi sistem transportasi publik, menutup industri yang boros energi, serta melakukan pengembangan-pengembangan produk yang memang benar-benar dibutuhkan bagi kehidupan rakyat. Bukan dengan mengarahkan kebangkitan konsumerisme di negeri ini. Secara lebih lengkap, harus lebih dimaknai kembali UUD 45 dan perubahannya, bahwa kedaulatan aset alam adalah pada rakyat, bukan pada pemerintah maupun pemodal. Terminologi good environment governance harus dimaknai dengan lebih utuh, bukan hanya masalah lingkungan hidup yang sehat, namun lebih dalam kepada kedaulatan rakyat atas sumber-sumber kehidupannya, termasuk pada sumber-sumber energi. Menyerahkan pengelolaan negeri ini kepada kelompok pemodal asing, sama saja mengembalikan negeri ini pada sebuah sistem penjajahan gaya baru, yang artinya negeri ini telah secara sadar membatalkan kemerdekaannya. Saatnya memilih, berdiam diri atau bergerak cepat untuk perubahan menuju kedaulatan dan kesejahteraan rakyat, serta menjadi bangsa yang merdeka 100%. [070107] ~*http://timpakul.hijaubiru.org/energi-8/* -- "Kula niku tiyang bodho, ndak diarani ngaku pinter, ngko malah diarani tukang ndoboss, ya to!" -mbah marijan-
