UU Baru: Hidupkan HP Di Pesawat Dihukum Dua Tahun      

 

Pangkalpinang (ANTARA News) - Penumpang pesawat nantinya tidak bisa sesuka

hati mengaktifkan HP ketika berada di dalam pesawat karena dalam UU tentang

Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang akan diberlakukan 2008,

pelakunya diancam hukuman dua tahun penjara.         

Sekretaris Dirjen Aplikasi Telematika, Depkominfo, Amsal Sagiri, di Sungai

Liat, Bangka, Senin, mengatakan kalau sekarang, penumpang hanya diimbau

untuk tidak menghidupkan HP di pesawat, tetapi jika tetap bandel tidak ada

sanksi apa pun.    

 

"RUU ITE itu diharapkan selesai akhir tahun 2007 dan sudah bisa diberlakukan

2008. Nantinya UU akan berlaku ekstra dan diharapkan mengakomodir berbagai

hal terkait perlindungan dalam informasi dan transaksi elektronik," katanya

usai memberikan arahan pada acara Sosialisasi RUU ITD di Sungai Liat.      

 

Pengguna telepon genggam tidak bisa seenaknya menggunakan fasilitas

teknologi pada HPnya untuk hal-hal yang bisa membahayakan kepentingan umum.

Rekaman dan foto melalui HP bila digunakan untuk mencemarkan nama baik dan

mempertontonkan perbuatan asusila juga akan diganjar hukuman setimpal,

sambungnya.            

 

Bahkan nantinya rekaman "teleconference", termasuk fasilitas generasi tiga

(3G), bisa dijadikan bukti-bukti dan kesaksian di pengadilan.       

Di dalam sistem perbankan pun nasabah akan mendapatkan perlindungan dari UU

ITE itu. Kalau sekarang, bila ada nasabah rekeningnya berkurang akibat

kesalahan pihak bank, posisinya lemah dan bahkan uang bisa saja tidak

kembali. 

 

Orang yang mengambil data di komputer juga tidak luput dari ancaman hukuman.

Meski data di komputer itu tidak digunakan untuk tujuan apapun, UU telah

menyiapkan sanksi hukum.    

 

Selama ini pelanggaran terhadap perbuatan menyangkut Cyber crime hanya

dijerat dengan KUHP dengan ancaman hukuman ringan hingga tidak menimbulkan

efek jera bagi pelakunya, kata Amsal.(*) 

 

Copyright(c)ANTARA          

Postedon 30/07/07 21:53        

 

URL: http://www.antara.co.id/arc/2007/7/30/uu-baru-hidupkan

 

 

-hp-di-pesawat- dihukum-dua- tahun

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Anda menerima pesan ini karena berlangganan ke Grup "Sekolah Tinggi Ilmu 
Ekonomi YKPN Yogyakarta" Google Groups.
 Untuk memposting ke grup ini, kirimkan email ke [email protected]
 Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke [EMAIL PROTECTED]
 Untuk pilihan lain, kunjungi grup ini di 
http://groups.google.com/group/stieykpn?hl=id
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke