maaf ini hanya memberikan tanggapan tanpa mau merusak apa yg sudah ada... menurut saya, bangsa kita belum bisa di berikan aturan yang seperti begitu... karena aturan tinggal aturan dan yang berjalan adalah hanya gertak sambal... semuanya tergantung bagaimana kesadaan dari diri masing2 dan juga pihak2x yg berwenang dalam memberikan tindakan... contoh yg paling gampang saja.. soal no hp yg harus di registrasi... mana realisasinya ? hanya omong belaka kalau no yg tidak di register akan ditutup, karena bangsa kita masih mementingkan diri sendiri... itu yg membuat bangsa kita semakin terpuruk
--- Ade D Wurianto <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > UU Baru: Hidupkan HP Di Pesawat Dihukum Dua Tahun > > > > > Pangkalpinang (ANTARA News) - Penumpang pesawat > nantinya tidak bisa sesuka > > hati mengaktifkan HP ketika berada di dalam pesawat > karena dalam UU tentang > > Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang akan > diberlakukan 2008, > > pelakunya diancam hukuman dua tahun penjara. > > > Sekretaris Dirjen Aplikasi Telematika, Depkominfo, > Amsal Sagiri, di Sungai > > Liat, Bangka, Senin, mengatakan kalau sekarang, > penumpang hanya diimbau > > untuk tidak menghidupkan HP di pesawat, tetapi jika > tetap bandel tidak ada > > sanksi apa pun. > > > > "RUU ITE itu diharapkan selesai akhir tahun 2007 dan > sudah bisa diberlakukan > > 2008. Nantinya UU akan berlaku ekstra dan diharapkan > mengakomodir berbagai > > hal terkait perlindungan dalam informasi dan > transaksi elektronik," katanya > > usai memberikan arahan pada acara Sosialisasi RUU > ITD di Sungai Liat. > > > > Pengguna telepon genggam tidak bisa seenaknya > menggunakan fasilitas > > teknologi pada HPnya untuk hal-hal yang bisa > membahayakan kepentingan umum. > > Rekaman dan foto melalui HP bila digunakan untuk > mencemarkan nama baik dan > > mempertontonkan perbuatan asusila juga akan diganjar > hukuman setimpal, > > sambungnya. > > > > Bahkan nantinya rekaman "teleconference", termasuk > fasilitas generasi tiga > > (3G), bisa dijadikan bukti-bukti dan kesaksian di > pengadilan. > > Di dalam sistem perbankan pun nasabah akan > mendapatkan perlindungan dari UU > > ITE itu. Kalau sekarang, bila ada nasabah > rekeningnya berkurang akibat > > kesalahan pihak bank, posisinya lemah dan bahkan > uang bisa saja tidak > > kembali. > > > > Orang yang mengambil data di komputer juga tidak > luput dari ancaman hukuman. > > Meski data di komputer itu tidak digunakan untuk > tujuan apapun, UU telah > > menyiapkan sanksi hukum. > > > > Selama ini pelanggaran terhadap perbuatan menyangkut > Cyber crime hanya > > dijerat dengan KUHP dengan ancaman hukuman ringan > hingga tidak menimbulkan > > efek jera bagi pelakunya, kata Amsal.(*) > > > > Copyright(c)ANTARA > > Postedon 30/07/07 21:53 > > > > URL: > http://www.antara.co.id/arc/2007/7/30/uu-baru-hidupkan > > > > > > -hp-di-pesawat- dihukum-dua- tahun > > > > ____________________________________________________________________________________ Be a better Heartthrob. Get better relationship answers from someone who knows. Yahoo! Answers - Check it out. http://answers.yahoo.com/dir/?link=list&sid=396545433 --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ Anda menerima pesan ini karena berlangganan ke Grup "Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YKPN Yogyakarta" Google Groups. Untuk memposting ke grup ini, kirimkan email ke [email protected] Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke [EMAIL PROTECTED] Untuk pilihan lain, kunjungi grup ini di http://groups.google.com/group/stieykpn?hl=id -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
