Wah kalau gini, 
Pak Polisi jadinya makin kaya. 

Tapi berdasarkan apa ya, 
Pak Polisinya bisa membuktikan bahwa ada warganya yang menyuap polisi. 
Apa KTP dan SIM kita di fotocopy???
"Wah pasti bawa mesin foto copy kemana mana dong Pak Polisi nya"
Kalau sim kita ditahan kan sama aja ditilang namanya ??? Jadi pasti di copy 
buat bukti ke Pak Kapolri.

Btw, 
Memang seharusnya untuk mendidik Pak Polisi yang suka iseng nilang sebaiknya 
jangan pakai Suap menyuap. 

Salam 

Laila 
Sent from my BlackBerry® wireless device from XL GPRS network

-----Original Message-----
From: "s.BOG.Tisna Arya " <[EMAIL PROTECTED]>

Date: Thu, 3 Apr 2008 11:24:16 
To:<[email protected]>
Subject: [STIE YKPN Mailing List] FW: PENTING !!! JANGAN COBA-COBA MENYUAP
 POLISI LAGI,     karena hanya JEBAKAN]


Sekedar Informasi.... semoga bermanfaat...

Salam,


Tisna Arya P

-----Original Message-----
From: s.BOG02.Syamsu Syaikhur [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: Thursday, April 03, 2008 11:11 AM
To: 's.BOG.Tisna Arya '; 'o.BOG.Ahmad Rivai'; 's.TAN02.Nurcahyo Andarusito'
Subject: PENTING !!! JANGAN COBA-COBA MENYUAP POLISI LAGI, karena hanya
JEBAKAN]


Wah berita ini harus disebarkan dan sebagai tambahan informasi, JANGAN
PERNAH TAKUT DITILANG....

Pengalaman pribadi, ketika kita ditilang maka petugas akan menyerahkan
STNK / SIM kita pada SAMSAT terdekat. Kita bisa menebusnya langsung di
SAMSAT tersebut yah kira2 2 hari setelah kejadian penilangan (ada baiknya
tanyakan lokasi SAMSAT untuk proses penebusan dan kapan mereka akan
menyetorkannya sehingga kita bisa tahu kapan harus ke SAMSAT).

Biaya penebusan tergantung pelanggaran, tapi pelanggaran ringan (melanggar
rambu, tidak membawa SIM, masuk jalur Busway, dll) sepeda motor biayanya
cuma 30rb (jadi kalo diminta berdamai sebesar 50rb sebenarnya  RUGI).
Untuk mobil  (seperti tidak mengenakan sabuk pengaman, melanggar rambu)
biaya penebusan sebesar  50rb.  Jgn khawatir, di SAMSAT tersebut ada tabel
besarnya biaya penebusan.

Jadi cukup datang ke SAMSAT dan  tebus surat2 pada loket yang telah
disediakan (sepi kok, gak antri lama2). Mungkin karena selama ini banyak
yang lebih senang menyuap kali :)

TAPI INGAT, surat2 tersebut bisa kita tebus hingga H-2 tanggal Sidang.
Lebih dari itu yah terpaksa ikut sidang. Cukup datang telat saja dan nanti
langsung menuju loket penebusan :) karena sidang hanya  formalitas saja .



Subject: PENTING !!! JANGAN COBA-COBA MENYUAP POLISI LAGI, karena hanya
JEBAKAN

Buat temen-temen yang pada sering jalan-2 ini ada informasi penting kalo
lagi salah jalan, jangan sekali-kali menawarkan damai ama polisi.


PEMBERITAHUAN !!!!


Segala pelanggaran di jalan Raya baik naik motor/mobil " JANGAN " MINTA
DAMAI, MEMBERI UANG, BERARTI MENYUAP,  walaupun Polisi menawarkan  damai,
karena itu  HANYA PANCINGAN / JEBAKAN.  "Lebih baik minta di tilang nanti
di urus di pengadilan"


Ini adalah  instruksi Kapolri kepada seluruh jajaran Polisi bahwa "Bagi
POLISI yg bisa membuktikan warga yg menyuap Polisi - Dapat Bonus Rp. 10jt
/ warga dan Penyuap kena hukuman 10 tahun".  (Nah,  lebih besar kan
daripada uang damai yg hanya 50 ribu s/d 100 rb, jelas aja Polisi pilih
menjebak).



PENTING HARAP jangan MAIN-MAIN,  info tsb banyak yg tidak tahu. Jadi
Polisi sedang mencari-cari  KELEMAHAN / KELENGAHAN  kita  biar kita
terpancing
untuk  menyuap.  Di JKT / SBY sudah banyak yg kena jebakan ini ,   karena
tidak tahu instruksi baru dari Kapolri  ini.   Please  inform berita ini ke
siapa saja yg  anda  kenal  terlebih keluarga anda.
.

The informastion contained in this communication is intended solely for
the use of the individual or entity to whom it is addressed and others
authorized to receive it. It may contain confidential or legally
privileged information. If you are not intended recipient you are hereby
notified that any disclosure, copying, distribution or taking any action
in reliance on the contents of this information in strictly prohibited and
maybe unlawful. Unless otherwise specially stated by the sender, any
documents or views presented are solely those of the sender and do not
constitute official documents or views ot PT Bank Niaga Tbk. If you have
received this communication in error, please notify us immediately by
responding to [EMAIL PROTECTED] and then delete it form your
system. PT Bank Niaga Tbk is neither liable for the proper and complete
transmission of the information contained in this communication nor for
any delay in it's receipt.





--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Anda menerima pesan ini karena berlangganan ke Grup "Sekolah Tinggi Ilmu 
Ekonomi YKPN Yogyakarta" Google Groups.
 Untuk memposting ke grup ini, kirimkan email ke [email protected]
 Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke [EMAIL PROTECTED]
 Untuk pilihan lain, kunjungi grup ini di 
http://groups.google.com/group/stieykpn?hl=id
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke