Selamat Pagi,

Untuk mas Beny Wibowo, terimakasih atas kritikannya...
maaf .... kemaren lupa ngasih jawaban menurut saya...

menurut saya jawaban yang pertama, iya akan diterbitkan SKPKB, karena SPT tidak 
disampaikan sebagaimana jangka waktu yang telah ditentukan dan akan mendapat 
sanksi adminstrasi berupa kenaikan 100 % dikalikan PPh pemotongan/pemungutan 
yang kurang bayar dan mendapat sanksi denda atas keterlambatan lapor SPT.

Atas pendapatan perusahaan, menurut saya di kenakan 15 % dari penghasilan neto 
selain jasa yang telah di potong Pajak Penghasilan PPh 21.

Perusahaan sebaiknya memberikan tunjangan dengan metode gross up, karena 
tunjangan pajak karyawan nantinya akan menjadi biaya yang akan mengurangi laba 
fiskal dan akan berpengaruh pada Penghasilan Kena Pajak (PKP) Badan dan 
mengakibatkan Pajak yang di bayar oleh Badan lebih kecil dibandingkan klo 
Perusahaan menanggung Pajak Penghasilan Karyawan, itu menurut saya...


Mohon dikoreksi....

Terimakasih banayak...

D_vT





----- Forwarded Message ----
From: Benny Wibowo <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]
Sent: Wednesday, August 20, 2008 11:45:15 PM
Subject: [STIE YKPN Mailing List] Re: DISKUSI TENTANG PAJAK

 
ini bukan diskusi tapi tanya , he....
Kalau diskusi anda harus sampaikan menurut saya 
seperti ini bagaimana menurut teman yang lain.
coba anda buat buat jawaban dulu baru nanti kita 
diskusikan oke.
 
salam
Benny ( angk 1986 )
 
----- Original Message ----- 
From: devita  rahardiyani 
To: [email protected] 
Sent: Wednesday, August 20, 2008 5:02  PM
Subject: [STIE YKPN Mailing List] DISKUSI  TENTANG PAJAK

Dear teman-teman...

Mo diskusi tentang perpajakan  nie...
menurut kalian, apabila ada kasus seperti ini bagaimana  pemechannya....

PT A selama tahun 2008 belom pernah  menyampaikan  SPT Masa PPh Pasal 21  . Hal 
ini di dasarkan pemikiran bahwa nanti di  tahun 2009 akan dilakukan perhitungan 
dan penyampaian SPT Tahunan PPh Pasal 21  Tahun Pajak 2008 secara benar. Apakah 
hal ini memungkinkan munculnya SKPKB  jika dilakukan pemeriksaan oleh kantor 
pajak?
jika iya, berapa sanksi  administrasi yang dikenakan pada PT A tsb?
PT A mulai beroperasi januari  2008,bergerak dalam bdang jasa (broker). Selama 
januari-agustus telah mendapat  income dari perush. asing,apakah income 
tersebut kena pajak?
sebaiknya  perusahaan memberi tunjangan atau menanggungnya?karena perushaan sdh 
terlanjur  menggaji karyawan full. Bagaimana perhitungan pajak seorang 
komisaris yang  menerima pandapatan dari PT A secara teratur tiap bulannya, 
apakah  diberlakukan seperti pegawai tetap atau mendapat  honorarium?


Bagaimana pendapat kalian?



atas  bantuannya  terimakasih



D_vT
2002





      
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Anda menerima pesan ini karena berlangganan ke Grup "Sekolah Tinggi Ilmu 
Ekonomi YKPN Yogyakarta" Google Groups.
 Untuk memposting ke grup ini, kirimkan email ke [email protected]
 Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke [EMAIL PROTECTED]
 Untuk pilihan lain, kunjungi grup ini di 
http://groups.google.com/group/stieykpn?hl=id
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke