Dear friends

1. PT A selama tahun 2008 belom pernah  menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21  . 
Hal ini di dasarkan pemikiran bahwa nanti di tahun 2009 akan dilakukan 
perhitungan dan penyampaian SPT Tahunan PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2008 secara 
benar. Apakah hal ini memungkinkan munculnya SKPKB jika dilakukan pemeriksaan 
oleh kantor pajak?
jika iya, berapa sanksi administrasi yang dikenakan pada PT A tsb?
menurut devita jawaban yang pertama, iya akan diterbitkan SKPKB, karena SPT 
tidak disampaikan sebagaimana jangka waktu yang telah ditentukan ( setuju ) dan 
akan mendapat sanksi adminstrasi berupa kenaikan 100 % dikalikan PPh 
pemotongan/pemungutan yang kurang bayar dan mendapat sanksi denda atas 
keterlambatan lapor SPT.
( 2% per bulan max 24 bln )

2. PT A mulai beroperasi januari 2008,bergerak dalam bdang jasa (broker). 
Selama januari-agustus telah mendapat income dari perush. asing,apakah income 
tersebut kena pajak?
Atas pendapatan perusahaan, menurut Devita di kenakan 15 % dari penghasilan 
neto selain jasa yang telah di potong Pajak Penghasilan PPh 21.
Ben,  Sepanjang penghasilan netto positif terutang PPh.
kalau dipotong / pungut PPh 23 itu kewajiban pemberi penghasilan .

3.sebaiknya perusahaan memberi tunjangan atau menanggungnya?karena perushaan 
sdh terlanjur menggaji karyawan full. 
Perusahaan sebaiknya memberikan tunjangan dengan metode gross up, karena 
tunjangan pajak karyawan nantinya akan menjadi biaya yang akan mengurangi laba 
fiskal dan akan berpengaruh pada Penghasilan Kena Pajak (PKP) Badan dan 
mengakibatkan Pajak yang di bayar oleh Badan lebih kecil dibandingkan klo 
Perusahaan menanggung Pajak Penghasilan Karyawan, itu menurut saya...
Ben, Kalau Co untung sebaiknya gross up,
Jika rugi mesti dipertimbangkan mau gross up atau koreksi fiskal, jika pph 21 
kurang dari 30% lebih baik gross up.

4.Bagaimana perhitungan pajak seorang komisaris yang menerima pandapatan dari 
PT A secara teratur tiap bulannya, apakah diberlakukan seperti pegawai tetap 
atau mendapat honorarium?
Ben, Sebagai pegawai tetap.

  ----- Original Message ----- 
  From: devita rahardiyani 
  To: STIE YKPN 
  Sent: Thursday, August 21, 2008 9:28 AM
  Subject: [STIE YKPN Mailing List] Fw: [STIE YKPN Mailing List] Re: DISKUSI 
TENTANG PAJAK


  Selamat Pagi,


  Untuk mas Beny Wibowo, terimakasih atas kritikannya...
  maaf .... kemaren lupa ngasih jawaban menurut saya...

  menurut saya jawaban yang pertama, iya akan diterbitkan SKPKB, karena SPT 
tidak disampaikan sebagaimana jangka waktu yang telah ditentukan dan akan 
mendapat sanksi adminstrasi berupa kenaikan 100 % dikalikan PPh 
pemotongan/pemungutan yang kurang bayar dan mendapat sanksi denda atas 
keterlambatan lapor SPT.

  Atas pendapatan perusahaan, menurut saya di kenakan 15 % dari penghasilan 
neto selain jasa yang telah di potong Pajak Penghasilan PPh 21.

  Perusahaan sebaiknya memberikan tunjangan dengan metode gross up, karena 
tunjangan pajak karyawan nantinya akan menjadi biaya yang akan mengurangi laba 
fiskal dan akan berpengaruh pada Penghasilan Kena Pajak (PKP) Badan dan 
mengakibatkan Pajak yang di bayar oleh Badan lebih kecil dibandingkan klo 
Perusahaan menanggung Pajak Penghasilan Karyawan, itu menurut saya...


  Mohon dikoreksi....

  Terimakasih banayak...

  D_vT





  ----- Forwarded Message ----
  From: Benny Wibowo <[EMAIL PROTECTED]>
  To: [email protected]
  Sent: Wednesday, August 20, 2008 11:45:15 PM
  Subject: [STIE YKPN Mailing List] Re: DISKUSI TENTANG PAJAK


  ini bukan diskusi tapi tanya , he....
  Kalau diskusi anda harus sampaikan menurut saya seperti ini bagaimana menurut 
teman yang lain.
  coba anda buat buat jawaban dulu baru nanti kita diskusikan oke.

  salam
  Benny ( angk 1986 )

    ----- Original Message ----- 
    From: devita rahardiyani 
    To: [email protected] 
    Sent: Wednesday, August 20, 2008 5:02 PM
    Subject: [STIE YKPN Mailing List] DISKUSI TENTANG PAJAK


    Dear teman-teman...

    Mo diskusi tentang perpajakan nie...
    menurut kalian, apabila ada kasus seperti ini bagaimana pemechannya....

    PT A selama tahun 2008 belom pernah  menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21  . 
Hal ini di dasarkan pemikiran bahwa nanti di tahun 2009 akan dilakukan 
perhitungan dan penyampaian SPT Tahunan PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2008 secara 
benar. Apakah hal ini memungkinkan munculnya SKPKB jika dilakukan pemeriksaan 
oleh kantor pajak?
    jika iya, berapa sanksi administrasi yang dikenakan pada PT A tsb?
    PT A mulai beroperasi januari 2008,bergerak dalam bdang jasa (broker). 
Selama januari-agustus telah mendapat income dari perush. asing,apakah income 
tersebut kena pajak?
    sebaiknya perusahaan memberi tunjangan atau menanggungnya?karena perushaan 
sdh terlanjur menggaji karyawan full. Bagaimana perhitungan pajak seorang 
komisaris yang menerima pandapatan dari PT A secara teratur tiap bulannya, 
apakah diberlakukan seperti pegawai tetap atau mendapat honorarium?


    Bagaimana pendapat kalian?



    atas bantuannya terimakasih



    D_vT
    2002





    



--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Anda menerima pesan ini karena berlangganan ke Grup "Sekolah Tinggi Ilmu 
Ekonomi YKPN Yogyakarta" Google Groups.
 Untuk memposting ke grup ini, kirimkan email ke [email protected]
 Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke [EMAIL PROTECTED]
 Untuk pilihan lain, kunjungi grup ini di 
http://groups.google.com/group/stieykpn?hl=id
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke