kepada saudara dyah yth. saya mencoba menjawab dengan sepengetahuan saya dan mungkin bisa share dengan rekan rekan lain apabila argumen saya salah. 1. saudara dyah yang telah mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP pada tahun 2008 maka mba dyah memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT tahunan pada bulan maret ini. apabila mba dyah tidak melaporkan SPT tahun 2009, mba dyah bisa saja terkena sanksi denda paling sedikit 1x jumlah pajak terutang dan paling banyak 2x jumlah pajak terutang serta sanksi pidana 3 bulan-1 tahun kurungan, sesuai dengan pasal 38 UU nomor 28 tahun 2007, mungkin untuk mengetahui tata cara pengisian SPT tahunan, mba dyah bisa saja mengikuti pelatihan pengisian SPT bersama yang diadakan kantor pajak. hal ini diberlakukan bagi semua orang pribadi maupun badan yang telah memiliki NPWP. 2. untuk terkait mengenai kesalahan pengisian dalam pendaftaran NPWP, maka mba dyah bisa saja melakukan konfirmasi langsung ke bagian TPT ke Kantor pelayanan pajak tempat saudara mendaftar, dan mba dyah bisa melakukan perubahan atas keterangan tersebut, dan atas usaha freelance mba, mba dyah bisa minta pengukuhan sebagai PKP (bisa dimungkinkan) 3. terkait pengenaan norma atas usaha yang dilakukan karena tidak melakukan pembukuan, mungkin akan dikenakan norma sebesar 20% dari peredaran bruto (bisa didasarkan atas pencatatan) namun bisa saja lebih rendah tergantung usaha terkait diatur oleh PMK, bisa ditanyakan kepada seksi pengawasan dan konsultasi, 4. terkait apabila anda akan menikah dengan pasangan, dalam hal ini WNA, usulan saya, anda tidak perlu melakukan penghapusan atas NPWP saudara karena apabila anda keluar negeri akan terkena fiskal sebesar Rp.2,5jt, apabila anda memiliki NPWP, anda tidak perlu membayar sejumlah uang tersebut setiap kali anda akan keluar negeri, bagaimana dengan tanggung jawab saudara melaporkan SPT? mba dyah tidak perlu risau, karena apabila usaha anda tidak berjalan lagi, anda bisa ajukan penghapusan atas usaha freelance anda, biasanya akan dilakukan pemeriksaan atas pembubaran usaha tersebut. mungkin itu sedikit pengetahuan saya, klo statement saya ada yang salah, mohon bisa dikoreksi ya.... soale ak yo rodo ra donk donk tentang pajak....
regards erlangga kusuma alumni STIE YKPN 03 Pada 10 Maret 2009 09:43, dyah indraswari <[email protected]> menulis: > > > > > > > > > Kepada Yth Semua Civitas STIE YKPN, > > Saya meminta saran dan nasehat sehubungan dengan pelaporan SPT Tahunan WP OP: > > > 1. Saya terdaftar memiliki NPWP sejak bulan Desember 2008 yang lalu > pertanyaan saya kapan kewajiban saya harus melaporkan SPT ? Tahun 2009 > atau > Tahun 2010? > 2. > > Pekerjaan saya adalah freelance konsultan dibidang sistem informasi > akuntansi, bekerja atas nama sendiri, pendapatan tidak teratur dan tidak > menyelenggarakan > pembukuan kira-kira berapa tarif norma yang akan dikenakankepada saya? > Adakah contoh perhitungannya? > > 3. > > Apakah fungsi Surat Keterangan Terdaftar,permasalahannya adalah ketika > saya mendaftar NPWP secara > online saya menuliskan "pegawai swasta" tanpamenyadari berarti KPP akan > berpikiran saya bekerja dengan > seseorang padahal saya bekerja atas nama saya sendiri,apakah ketika > melapor SPT nanti hal ini akan menjadi > permasalahan? > > 4. Satu pertanyaan lagi sebenarnya tahun ini saya merencanakan akan > menikah dengan WNA bagaimana dengan NPWP saya apakah sebaiknya dihapus? > Atau > jika dipertahankan apa konsekuensinya mengingat kemungkinan saya tidak > bekerja setelah menikah dan akan tinggal di negara calon > suami > Mohon teman-teman yang lebih berpengalaman dalam dunia perpajakan bisa > memberikan saya jawaban, terima kasih. > > Salam hormat, > Dyah. (Alumni Mahasiswa Alih Jalur STIE YKPN Angkatan 2002) > > > ------------------------------ > Try cool new skins, plus more space for friends. Check it out on Singapore > Yahoo! Messenger now. > > <http://sg.rd.yahoo.com/sg/messenger/maxwell/*http://sg.messenger.yahoo.com> > > > ------------------------------ > New Email names for you! > <http://sg.rd.yahoo.com/sg/mail/domainchoice/mail/signature/*http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/sg/> > Get the Email name you've always wanted on the new @ymail and @rocketmail. > Hurry before someone else does > > > --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ Anda menerima pesan ini karena berlangganan ke Grup "Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YKPN Yogyakarta" Google Groups. Untuk memposting ke grup ini, kirimkan email ke [email protected] Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke [email protected] Untuk pilihan lain, kunjungi grup ini di http://groups.google.com/group/stieykpn?hl=id -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
