masih ada yang perlu ditanyakan bu? halah, padahal ya gak reti jawabane....
Pada 14 Maret 2009 22:26, dyah indraswari <[email protected]> menulis: > Thank you saudara Angga atas sarannya. > > --- On *Sat, 14/3/09, AngG@ Ndutzz03 <[email protected]>* wrote: > > From: AngG@ Ndutzz03 <[email protected]> > Subject: [STIE YKPN Mailing List] Re: Mohon nasehat perpajakan > To: [email protected] > Date: Saturday, 14 March, 2009, 5:08 PM > > > kepada saudara dyah yth. > saya mencoba menjawab dengan sepengetahuan saya dan mungkin bisa share > dengan rekan rekan lain apabila argumen saya salah. > 1. saudara dyah yang telah mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP pada tahun > 2008 maka mba dyah memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT tahunan pada > bulan maret ini. apabila mba dyah tidak melaporkan SPT tahun 2009, mba dyah > bisa saja terkena sanksi denda paling sedikit 1x jumlah pajak terutang dan > paling banyak 2x jumlah pajak terutang serta sanksi pidana 3 bulan-1 tahun > kurungan, sesuai dengan pasal 38 UU nomor 28 tahun 2007, mungkin untuk > mengetahui tata cara pengisian SPT tahunan, mba dyah bisa saja mengikuti > pelatihan pengisian SPT bersama yang diadakan kantor pajak. hal ini > diberlakukan bagi semua orang pribadi maupun badan yang telah memiliki NPWP. > 2. untuk terkait mengenai kesalahan pengisian dalam pendaftaran NPWP, maka > mba dyah bisa saja melakukan konfirmasi langsung ke bagian TPT ke Kantor > pelayanan pajak tempat saudara mendaftar, dan mba dyah bisa melakukan > perubahan atas keterangan tersebut, dan atas usaha freelance mba, mba dyah > bisa minta pengukuhan sebagai PKP (bisa dimungkinkan) > 3. terkait pengenaan norma atas usaha yang dilakukan karena tidak melakukan > pembukuan, mungkin akan dikenakan norma sebesar 20% dari peredaran bruto > (bisa didasarkan atas pencatatan) namun bisa saja lebih rendah tergantung > usaha terkait diatur oleh PMK, bisa ditanyakan kepada seksi pengawasan dan > konsultasi, > 4. terkait apabila anda akan menikah dengan pasangan, dalam hal ini WNA, > usulan saya, anda tidak perlu melakukan penghapusan atas NPWP saudara karena > apabila anda keluar negeri akan terkena fiskal sebesar Rp.2,5jt, apabila > anda memiliki NPWP, anda tidak perlu membayar sejumlah uang tersebut setiap > kali anda akan keluar negeri, bagaimana dengan tanggung jawab saudara > melaporkan SPT? mba dyah tidak perlu risau, karena apabila usaha anda tidak > berjalan lagi, anda bisa ajukan penghapusan atas usaha freelance anda, > biasanya akan dilakukan pemeriksaan atas pembubaran usaha tersebut. > mungkin itu sedikit pengetahuan saya, klo statement saya ada yang salah, > mohon bisa dikoreksi ya.... > soale ak yo rodo ra donk donk tentang pajak.... > > > regards > > > erlangga kusuma > alumni STIE YKPN 03 > > Pada 10 Maret 2009 09:43, dyah indraswari <[email protected]> menulis: > >> >> >> >> >> >> >> >> >> Kepada Yth Semua Civitas STIE YKPN, >> >> >> Saya meminta saran dan nasehat sehubungan dengan pelaporan SPT Tahunan WP OP: >> >> >> 1. Saya terdaftar memiliki NPWP sejak bulan Desember 2008 yang lalu >> pertanyaan saya kapan kewajiban saya harus melaporkan SPT ? Tahun 2009 >> atau >> Tahun 2010? >> 2. >> >> Pekerjaan saya adalah freelance konsultan dibidang sistem informasi >> akuntansi, bekerja atas nama sendiri, pendapatan tidak teratur dan tidak >> menyelenggarakan >> pembukuan kira-kira berapa tarif norma yang akan dikenakankepada saya? >> Adakah contoh perhitungannya? >> >> 3. >> >> Apakah fungsi Surat Keterangan Terdaftar,permasalahannya adalah ketika >> saya mendaftar NPWP secara >> online saya menuliskan "pegawai swasta" tanpamenyadari berarti KPP akan >> berpikiran saya bekerja dengan >> >> seseorang padahal saya bekerja atas nama saya sendiri,apakah ketika >> melapor SPT nanti hal ini akan menjadi >> permasalahan? >> >> 4. Satu pertanyaan lagi sebenarnya tahun ini saya merencanakan akan >> menikah dengan WNA bagaimana dengan NPWP saya apakah sebaiknya dihapus? >> Atau >> jika dipertahankan apa konsekuensinya mengingat kemungkinan saya tidak >> bekerja setelah menikah dan akan tinggal di negara calon >> suami >> Mohon teman-teman yang lebih berpengalaman dalam dunia perpajakan bisa >> memberikan saya jawaban, terima kasih. >> >> Salam hormat, >> Dyah. (Alumni Mahasiswa Alih Jalur STIE YKPN Angkatan 2002) >> >> >> >> ------------------------------ >> Try cool new skins, plus more space for friends. Check it out on >> Singapore Yahoo! Messenger now. >> >> <http://sg.rd.yahoo.com/sg/messenger/maxwell/*http://sg.messenger.yahoo.com> >> >> >> ------------------------------ >> New Email names for you! >> <http://sg.rd.yahoo.com/sg/mail/domainchoice/mail/signature/*http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/sg/> >> Get the Email name you've always wanted on the new @ymail and @rocketmail. >> Hurry before someone else does >> >> > > > > ------------------------------ > Get your preferred Email name! > <http://sg.rd.yahoo.com/sg/mail/domainchoice/mail/signature/*http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/sg/> > Now you can @ymail.com and @rocketmail.com > > > > --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ Anda menerima pesan ini karena berlangganan ke Grup "Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YKPN Yogyakarta" Google Groups. Untuk memposting ke grup ini, kirimkan email ke [email protected] Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke [email protected] Untuk pilihan lain, kunjungi grup ini di http://groups.google.com/group/stieykpn?hl=id -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
