PT LONSUM CEMARI SUNGAI CUPU LAKITAN Mengaku Tak sengaja.... Lubuk Linggau- PT Lonsum (london sumatera) sei Lakitan Estate di kecamatan Muaralakitan ternyata benar melakukan pencemaran. Tepatnya di sungai Cufu, anak sungai Itam tempat pipa pembuangan limbah olahan CPO Benarkah? Itulah hasil penelitian dari Laboratorium Lingkungan Daerah Bapedal Sumsel. Tertuang dalam Surat Tanda Uji nomor 660/101/STU-LAB/VII/2001. disana disebutkan Chemical Oxigen Demand (COD) sungai itu mencapai 2300,76. Sebuah angka yang tidak normal-terlalu tinggi-karena pencemaran itu. Pernyataan ini dibacakan sendiri oleh Kabag Pedal (Pengendalian Dampak Lingkungan) Pemkab Mura Ir Alex Azhari di off room Pemkab Mura, kemarin. "saya akan sidak ke PT LONSUM tapi tidak akan saya beritahu kapan saya melakukannya," ujar Suprijono menanggapi kesimpulan laboratorium Bapedal itu. Pertemuan yang juga sekaligus mendengarkan paparan PT Lonsum itu dipimpin langsun Bupati H Suprijono Joesoef. Kemudian dihadiri, kepala Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Lonsum Sei Lakitan Estate Ir ZA Firdaus, staff lingkungan Lonsum Palembang Eva dan wakil kepala PKS merangkap Kepala Perbengkelan, Nazwar. Hadir juga Kabag Pedal Ir Alex Azhari dan stafnya. Kabag komunikasi dan Informasi Drs HM Isa Sigit, dan Kepala Dinas Lingkungan Pemkab Mura. Anggota DPRD yang hadir, yakni Ketua Komisi E Samiri BA, anggota Komisi B. Abdul Haris Elmi SE dan Heri Purwanto. Selain itu hadir juga perwakilan warga Lubuk pandan, kecamatan Muara Lakitan, Jardin, Kepala desa Lubuk Pandan dan beberapa camat Lingkunagn Pemkab Mura. Jardin adalah warga yang pertama kali melaporkan dugaan pencemaran di sungai Itam. Atas pencemaran itu, PT Lonsum Sei lakitan di minta untuk menyelesaikan kerugian warha sekitar melalui camat Muara Lakitan dan kepala desa Lubuk Pandan. Kemudian mengenai Amdal PT Lonsum diminyta menyerahkan dokumennya ke Pemkab Mura dalam waktu dekat ini. PT Lonsum juga diharapkan memperbaiki sistem IPAL dan aplikasinya untuk pemupukan tanaman di kebun (land Aplication). Pertemuan yang dimulai sekitar pukul 11.00 sampai 13.30 WIB itu berlangsung seru. Masing-masing pihak mengeluarkan argumentasi. Bahkan untuk meyakinkan peserta pertemuan pihak PT Lonsum yang dipimpin Ir ZA Firdaus sempat memaparkan keadaan pabrik kelapa Sawit (PKS) PT Lonsum Sei Lakitan sampai ke cara pengolahan limbah. Seperti diketahui, beberapa waktu lalu mencuatnya masalah pencemaran limbah CPO sawit PT Lonsum di Sei Itam, Muara Lakitan. Pencemaran itu langsung dilaporkan beberapa orang warga Lubuk Pandan yang dimotori Jardin Jamain (pengemin Sungai Itam). Alhasil, beberapa waktu lalu Pemkab Mura melalui Tim Pedal langsung meninjau ke lapangan dan berhasil mengambil sample untuk diteliti di laboratorium Bapedal Sumsel. Hasilnya ya itu tadi, ternyata pencemaran itu terjadi di Sei Cufu. Sedangkan Sungai Lakitan tidak begitu tampak. Pencemaran itu juga sempat di tinjau beberapa anggota Walhi Sumsel yang dipimpin kord divisi Polusi Industri, Syamsul Asinar, Syamsul Asinar. Hasilnya, Walhi menemukan adanya indikasipencemaran. Bahkan pencemaran itu bersumber dari Sei Cufu dan Sei Lagan. Kemudian dalam pertemuan itu sempat juga dipertanyakan mengenai kapasitas Pabrik PT Lonsum. Sebelumnya (1999/2000) kapasitas pabrik itu 30 ton TBS perhari. Sekarang (2000/2001) kapasitasnya berubah 60 Ton TBS perhari. Nah, disinyalir adanya pencemaran ini sejak perubahan kapasitas pabrik yang mencapai 100 persen itu. Sedangkan fasilitas IPAL termasuk kolam penampungan limbah masih dalam kondisi yang lama. Selain itu, katanya saat ini sedang dibangun satu kolam tambahan untuk menampung limbah limpasan dari kolam yang lama. Ini juga dipertanyakan Kabag Pedal Ir AlexAzhari. "artinya sekarang PT Lonsum perlu merevisi atau memperbaharui RKL (Rencana Kelola Lingkungan). Karena Secar teori bahwa keadaan sekarang sudah tidak sesuai dengan RKL awalnya," ujar Alex Tak itu saja, mengenai Amdalnya juga sempat dipertanyakan. Selain Pemkab Mura belum menerima dokumennya, Amdal itu juga tidak relevan lagi. Maksudnya, jika dikaitkan dengan kapasitas pabrik sekarang ini (60 ton TBS per hari), dahulunya 30 ton TBS per hari. Kemudian rata-rata operasi pabrik 14 jam per hari (biasa). Atau pada produksi puncak (produksi kebun sawit, red) mencapai 20 jam per hari (operasi pabrik), maka Amdalnya juga perlu direvisi. " atau minimal UKL" Ini menjadi perdebatan seru. Menurut pihak lonsum, pembutan Amdal itu pada awalnya untuk kapasitas pabrik 60 ton TBS perhari. Bahkan dijelaskan perwakilan PT Lonsum dari Palembang, Eva bahwa Amdal itu sudah dipaparkan di Pemkab Mura sekitar tahun 1999. "Sudah Pak, kalau tidak salah Amdal itu sudah dipaparkan di hadapan orang-orang Pemkab Mura dan DPRD sebelum Otonomi Daerah (1999)' ujar Eva Pernyataan Eva itu, disangkal anggota komisi B DPRD Mura, Abdul Haris Elmi SE, menurut Haris tak ada sama sekali pemaparan Amdal itu "Seingat saya karean waktu itu saya sudah menjadi anggota DPRD Mura tak ada pemaparan mengenai Amdal itu" ujar Haris Elmi. Lalu apa tanggapan, pihak PKS PT Lonsum? Kepala PKS Sei Lakitan, Ir ZA Firdaus, masih tak mengakui bahwa limbah itu dibuang dengan sengaja melalui Sei Cufu dan Sei Langan. Menurutnya itu bukan unsur kesengajaan melainkan terbuang. Maksudnya limbah itu bisa mengalir ke Sei Cufu karena pengaruh alam yakni lubang-lubang tikus."Itu bukan kita sengaja di buang tapi terbuang. Karena disana (disekitarSei Cufu) banyak terdapat lubang-lubang tikus. Sehingga air limbah itu lewat lubang tikus itu " ujar firdaus Kemudian, pihak Lonsum lanjut firdaus sejak awal sudah melakukan perundingan dengan warga termasuk dengan Jardin sebagai pelapor. Menurut Firdaus sudah disepakati mulai Juni sampai Desember 2001 mereka yang merasa dirugikan termasuk Jardin jamain di beri ganti rugi RP 175.000 perbulan. " Ini bukan upaya sogok dari Lonsum. Tapi ini bukti kepedulian dari Lonsum kepada warga sekitar. Saya juga putra daerah Lakitan, tepatnya desa Semangos, kecamatan Muaralakitan (23) Sumatera Ekspres 17 Juli 2001, hal 20 Entah siapa yang paling goblok perusahaan dan pemerintahnya. Salam, Imel Indok
