Daftar berita terlampir:
* Penertiban Bantaran Sungai Mengacu Keputusan Gubernur
* Transportasi Sungai di Surabaya? 
* PT CRC Akui Adanya Pencemaran 
* ADB Ancam Cabut Proyek Citanduy
* 500 Warga Muarojambi Keluhkan Pencemaran Sungai


Kliping tematik lainnya dapat diperoleh di
http://www.terranet.or.id/terramilis.php
http://www.terranet.or.id/berita.php

TerraNet: Portal Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan
http://www.terranet.or.id
================================================================



Penertiban Bantaran Sungai Mengacu Keputusan Gubernur
http://www.terranet.or.id/goto_berita.php?id=3563
Pemanfaatan bantaran sungai di wilayah Jawa Timur (Jatim) memang belum semuanya diatur 
dalam keputusan gubernur, yang penetapannya harus berdasarkan rekomendasi dari Perum 
Jasa Tirta I. Namun, peruntukan bantaran empat sungai besar, termasuk di Surabaya, 
sudah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jatim No 134/1997, sehingga penertiban juga 
mengacu pada peraturan tersebut.
Hal itu diungkapkan Sri Martini, ahli hukum dari Perum Jasa Tirta I mengatakan, Kamis 
(14/3), di Malang. Garis sempadan sungai digunakan sebagai batas bantaran sungai untuk 
penetapan peruntukannya. Peruntukan bantaran sungai itu ditetapkan terutama untuk 
menjaga kelestarian sungai. Masyarakat harus memahami masalah ini. 
(Kompas, 2002-03-16)



Transportasi Sungai di Surabaya? 
http://www.terranet.or.id/goto_berita.php?id=3523
DUGAAN terhadap kepanikan menyikapi persoalan transportasi yang berimplikasi luas pada 
tata ruang peradaban khusus Surabaya dengan opsi pada sektor darat, adalah sebuah 
tolok ukur macetnya solusi transportasi.
Walaupun setiap langkah pembangunan selalu berhubungan dengan dana, tetapi bila 
penggunaannya untuk perluasan wilayah yang seharusnya 25 persen-30 persen luas lahan 
jalan dan tidak diimbangi dengan kebijakan terhadap pembatasan jumlah kendaraan 
bermotor yang melaju di jalan, maka itu adalah sebuah utopia belaka. Artinya, 
kemacetan tetap saja terjadi meski jalan di Kota Surabaya dilebarkan.
(Kompas, 2002-03-13)



PT CRC Akui Adanya Pencemaran 
http://www.terranet.or.id/goto_berita.php?id=3524
Pihak pengelola PT Cisadane Raya Chemical (CRC) mengakui adanya pencemaran yang 
dihasilkan oleh pabriknya. Menurut petugas humas perusahaan itu, Edit, adanya 
pencemaran tersebut akibat bocornya salah satu pipa di bagian produksi. 

Namun menurut Edit, kebocoran tersebut hanya berlangsung sehari saja. "Memang sempat 
ada kebocoran pada pipa di bagian produksi, tapi itu tidak berlangsung lama, yakni 
hanya satu hari dan kini sudah diperbaiki kembali," katanya.
(Republika, 2002-03-13)



ADB Ancam Cabut Proyek Citanduy
http://www.terranet.or.id/goto_berita.php?id=3525
Bank Pembangunan Asia (ADB) memberi toleransi waktu dua minggu kepada Pemerintah 
Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, untuk menyelesaikan pembebasan 25 hektar tanah yang 
terkena proyek penyodetan Citanduy. Jika lewat batas waktu masalah tersebut belum 
terselesaikan, ADB akan membatalkan rencana penyudetan (pelurusan) sungai tersebut. 
Konsekuensinya Pemkab Ciamis harus mengembalikan uang ganti rugi tanah yang telah 
diterima penduduk. 
Bahkan, dalam skala lebih besar ADB akan menghentikan sama sekali bantuan konservasi 
Laguna Segara Anakan yang menurut jadwal harus selesai tahun 2004. Pelurusan Citanduy 
yang merupakan bagian dari upaya penyelamatan Laguna Segara Anakan sampai saat ini 
belum dapat dilaksanakan akibat terganjal masalah ganti rugi pembebasan tanah. 
(Kompas, 2002-03-13)



500 Warga Muarojambi Keluhkan Pencemaran Sungai
http://www.terranet.or.id/goto_berita.php?id=3529
Sedikitnya 500 orang Suku Kubu yang berdiam di Desa Sungai Markanding dan Sungaibahar, 
Kecamatan Mestong, Kabupaten Muarojambi melaporkan kesulitan air bersih akibat 
tercemarnya sungai di desa mereka. Pencemaran sungai yang sudah berlangsung 
bertahun-tahun itu disebutkan akibat pembuangan limbah dua pabrik sawit PTP Nusantara 
VI. 

Hal tersebut diungkapkan ratusan kepala keluarga (KK) Suku Kubu Desa Markanding kepada 
Pembaruan ketika mereka mengadakan aksi unjuk rasa di DPRD Provinsi Jambi, Senin 
(11/3). Warga Suku Kubu tersebut merupakan binaan Depsos yang direlokasi di Desa 
Markanding tahun 1980-an. 
(Suara Pembaruan, 2002-03-12)




---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
TerraNet: Portal Lingkungan Hidup Indonesia: http://www.terranet.or.id


Kirim email ke