Daftar berita terlampir: * Penertiban Bantaran Sungai Mengacu Keputusan Gubernur * Transportasi Sungai di Surabaya? * PT CRC Akui Adanya Pencemaran * ADB Ancam Cabut Proyek Citanduy * 500 Warga Muarojambi Keluhkan Pencemaran Sungai
Kliping tematik lainnya dapat diperoleh di http://www.terranet.or.id/terramilis.php http://www.terranet.or.id/berita.php TerraNet: Portal Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan http://www.terranet.or.id ================================================================ Penertiban Bantaran Sungai Mengacu Keputusan Gubernur http://www.terranet.or.id/goto_berita.php?id=3563 Pemanfaatan bantaran sungai di wilayah Jawa Timur (Jatim) memang belum semuanya diatur dalam keputusan gubernur, yang penetapannya harus berdasarkan rekomendasi dari Perum Jasa Tirta I. Namun, peruntukan bantaran empat sungai besar, termasuk di Surabaya, sudah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jatim No 134/1997, sehingga penertiban juga mengacu pada peraturan tersebut. Hal itu diungkapkan Sri Martini, ahli hukum dari Perum Jasa Tirta I mengatakan, Kamis (14/3), di Malang. Garis sempadan sungai digunakan sebagai batas bantaran sungai untuk penetapan peruntukannya. Peruntukan bantaran sungai itu ditetapkan terutama untuk menjaga kelestarian sungai. Masyarakat harus memahami masalah ini. (Kompas, 2002-03-16) Transportasi Sungai di Surabaya? http://www.terranet.or.id/goto_berita.php?id=3523 DUGAAN terhadap kepanikan menyikapi persoalan transportasi yang berimplikasi luas pada tata ruang peradaban khusus Surabaya dengan opsi pada sektor darat, adalah sebuah tolok ukur macetnya solusi transportasi. Walaupun setiap langkah pembangunan selalu berhubungan dengan dana, tetapi bila penggunaannya untuk perluasan wilayah yang seharusnya 25 persen-30 persen luas lahan jalan dan tidak diimbangi dengan kebijakan terhadap pembatasan jumlah kendaraan bermotor yang melaju di jalan, maka itu adalah sebuah utopia belaka. Artinya, kemacetan tetap saja terjadi meski jalan di Kota Surabaya dilebarkan. (Kompas, 2002-03-13) PT CRC Akui Adanya Pencemaran http://www.terranet.or.id/goto_berita.php?id=3524 Pihak pengelola PT Cisadane Raya Chemical (CRC) mengakui adanya pencemaran yang dihasilkan oleh pabriknya. Menurut petugas humas perusahaan itu, Edit, adanya pencemaran tersebut akibat bocornya salah satu pipa di bagian produksi. Namun menurut Edit, kebocoran tersebut hanya berlangsung sehari saja. "Memang sempat ada kebocoran pada pipa di bagian produksi, tapi itu tidak berlangsung lama, yakni hanya satu hari dan kini sudah diperbaiki kembali," katanya. (Republika, 2002-03-13) ADB Ancam Cabut Proyek Citanduy http://www.terranet.or.id/goto_berita.php?id=3525 Bank Pembangunan Asia (ADB) memberi toleransi waktu dua minggu kepada Pemerintah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, untuk menyelesaikan pembebasan 25 hektar tanah yang terkena proyek penyodetan Citanduy. Jika lewat batas waktu masalah tersebut belum terselesaikan, ADB akan membatalkan rencana penyudetan (pelurusan) sungai tersebut. Konsekuensinya Pemkab Ciamis harus mengembalikan uang ganti rugi tanah yang telah diterima penduduk. Bahkan, dalam skala lebih besar ADB akan menghentikan sama sekali bantuan konservasi Laguna Segara Anakan yang menurut jadwal harus selesai tahun 2004. Pelurusan Citanduy yang merupakan bagian dari upaya penyelamatan Laguna Segara Anakan sampai saat ini belum dapat dilaksanakan akibat terganjal masalah ganti rugi pembebasan tanah. (Kompas, 2002-03-13) 500 Warga Muarojambi Keluhkan Pencemaran Sungai http://www.terranet.or.id/goto_berita.php?id=3529 Sedikitnya 500 orang Suku Kubu yang berdiam di Desa Sungai Markanding dan Sungaibahar, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muarojambi melaporkan kesulitan air bersih akibat tercemarnya sungai di desa mereka. Pencemaran sungai yang sudah berlangsung bertahun-tahun itu disebutkan akibat pembuangan limbah dua pabrik sawit PTP Nusantara VI. Hal tersebut diungkapkan ratusan kepala keluarga (KK) Suku Kubu Desa Markanding kepada Pembaruan ketika mereka mengadakan aksi unjuk rasa di DPRD Provinsi Jambi, Senin (11/3). Warga Suku Kubu tersebut merupakan binaan Depsos yang direlokasi di Desa Markanding tahun 1980-an. (Suara Pembaruan, 2002-03-12) --------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED] TerraNet: Portal Lingkungan Hidup Indonesia: http://www.terranet.or.id
