Apa Dasar Biaya Bank Rp 1.600?
SoloPos, Sabtu, 27 Desember 2008

Sebagai warga negara, saya selalu memenuhi kewajiban termasuk pajak maupun 
retribusi. Namun jika itu tidak ada dasar hukumnya apakah warga negara 
diwajibkan membayar? Pertanyaan di atas terkait dengan adanya pungutan Rp 1.600 
yang dibebankan kepada pelanggan listrik PLN.

Pertanyaan tersebut sangat wajar, karena masyarakat tidak mendapatkan 
keuntungan sama sekali dari pembayaran lewat bank. Sebab, masyarakat tetap 
datang sendiri ke loket, tetap antre, tetap mengambil sendiri bukti tanda 
pembayaran, tidak ada diskon dan lain-lain.

Manfaat itu sebenarnya hanya dinikmati oleh PLN dan bank yang ditunjuk. Saya 
hanya mengingatkan PT PLN apakah proses tersebut sesuai dengan Perpres No 85 
Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah? 
Jika tidak, itu justru akan menyulitkan PT PLN kalau dilaporkan ke KPK sebagai 
tindak pidana korupsi? Jika itu MoU antara PT PLN dan bank, kenapa konsumen 
yang menanggung biayanya? Saya minta pungutan dihentikan. 

Muhammad Taufiq SH MH
Jl Kawung No 01 RT 03/RW IX, Sondakan, Laweyan, Solo.


Sumber: SOLOPOS
URL: http://www.solopos.co.id/pospembaca.asp
_________________________________________________________________
Join the Fantasy Football club and win cash prizes here!
http://fantasyfootball.id.msn.com

Kirim email ke