Apa Dasar Biaya Bank Rp 1.600? SoloPos, Sabtu, 27 Desember 2008 Sebagai warga negara, saya selalu memenuhi kewajiban termasuk pajak maupun retribusi. Namun jika itu tidak ada dasar hukumnya apakah warga negara diwajibkan membayar? Pertanyaan di atas terkait dengan adanya pungutan Rp 1.600 yang dibebankan kepada pelanggan listrik PLN.
Pertanyaan tersebut sangat wajar, karena masyarakat tidak mendapatkan keuntungan sama sekali dari pembayaran lewat bank. Sebab, masyarakat tetap datang sendiri ke loket, tetap antre, tetap mengambil sendiri bukti tanda pembayaran, tidak ada diskon dan lain-lain. Manfaat itu sebenarnya hanya dinikmati oleh PLN dan bank yang ditunjuk. Saya hanya mengingatkan PT PLN apakah proses tersebut sesuai dengan Perpres No 85 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah? Jika tidak, itu justru akan menyulitkan PT PLN kalau dilaporkan ke KPK sebagai tindak pidana korupsi? Jika itu MoU antara PT PLN dan bank, kenapa konsumen yang menanggung biayanya? Saya minta pungutan dihentikan. Muhammad Taufiq SH MH Jl Kawung No 01 RT 03/RW IX, Sondakan, Laweyan, Solo. Sumber: SOLOPOS URL: http://www.solopos.co.id/pospembaca.asp _________________________________________________________________ Join the Fantasy Football club and win cash prizes here! http://fantasyfootball.id.msn.com
