Ada Apa dengan Kasus Cak Munir? OkeZone, Sabtu, 03 Januari 2009
Saya sangat prihatin dengan kasus Cak Munir yang hingga kini belum tuntas. Bahkan, misteri kematiannya masih belum jelas. Kalau Cak Munir meninggal karena racun, siapa yang meracun, belum bisa dibuktikan di Pengadilan. Selama ini isu terkait kematian Cak Munir hanya opini yang dikembangkan pihak-pihak tertentu, sehingga menambah biasnya kasus tersebut. Perang opini di media massa sangat terasa mengarah pada intervensi proses hukum. Sebenarnya ada apa di balik kematian Cak Munir, sehingga menghebohkan dunia peradilan. Siapa Cak Munir itu? Cak Munir adalah aktivis hak asasi manusia. Apakah ada intervensi asing dibalin masalah ini? Perlu pembuktian dan penelitian, tetapi sangat mungkin ada tekanan asing. Di mata hukum siapapun harus diperlakukan sama, termasuk kasus Cak Munir. Kita harus menghormati keputusan pengadilan, pemerintah atau siapapun tidak boleh intervensi masalah penegakan hukum ini. Dalam kasus Cak Munir ini kalau dicermati proses hukumnya sudah benar dan harus dihargai prinsip hukum praduga tidak bersalah. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (31/12/08), telah memvonis bebas mantan Deputi V BIN, Muchdi PR, yang sebelumnya dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kematian aktivis HAM, Munir. Keputusan tersebut menimbulkan reaksi dari berbagai kalangan. Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus pembunuhan Munir dengan terdakwa Muchdi PR ke jaksa penuntut umum (JPU). Polri tidak melakukan pencarian bukti baru untuk pendukung kasasi yang dilakukan JPU. Saat ini proses hukum masih berjalan dan kejaksaan pasti akan melakukan upaya hukum. Biar semua proses berjalan, kita tidak usah komentar dulu. Sedangkan salah seorang kuasa hukum Muchdi PR, Mahendradatta meminta Suciwati dan Kasum jangan terlalu banyak komentar terhadap putusan pengadilan. Mereka terlalu banyak komentar, seakan-akan tidak bisa menerima putusan hakim yang secara hukum sudah layak dan masuk akal. Pihaknya menilai tindakan yang mereka lakukan akibat adanya kesalahan sudut pandang. Sebuah skenario intelijen tidak bisa diadili di dalam sebuah persidangan. Pihaknya mengaku bingung dengan adanya upaya pihak-pihak yang berusaha mempengaruhi pengadilan agar mengadili seseorang berdasarkan opini publik. Menurutnya, jangan paksakan pengadilan di Indonesia untuk mengadili berdasarkan opini atau sebuah analisa. Sementara itu, Direktur Eksekutif International NGO Forum on Indonesian Development (INFID), Donatus K Marut menyatakan putusan bebas Muchdi Pr menunjukkan kekebalan dari hukum masih berlanjut. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang pada awalnya menyebut kasus Munir sebagai "the test of our history" (ujian bagi sejarah kita) ternyata tidak bisa membuktikannya. Pihaknya menyerukan kepada seluruh pejuang hak asasi manusia agar terus mewaspadai kembalinya pelanggar hak asasi manusia ke jabatan publik, baik dalam birokrasi maupun politik. Pernyataan Direktur Eksekutif INFID tersebut merupakan bentuk tekanan kepada pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah harus hati-hati menyikapi masalah tersebut. Pemerintah jangan menguras energi untuk masalah ini. Masalah bangsa ini sangat kompleks, bukan masalah Cak Munir saja, masih banyak permasalahan bangsa yang lebih besar yang harus diselesaikan segera yaitu krisis multidimensional. Kurnelius Budi Kuncoro Jl Kelapa Hijau, Jagakarsa, Jakarta Selatan Sumber: OKEZONE URL: http://news.okezone.com/SP/index.php/ReadStory/2009/01/03/220/178932/ada-apa-dengan-kasus-cak-munir Buat sendiri desain eksklusif Messenger Pingbox Anda sekarang! Membuat tempat chat pribadi di blog Anda sekarang sangatlah mudah. http://id.messenger.yahoo.com/pingbox/ ------------------------------------ http://www.SuratPembaca.info Komunitas Informasi Surat Pembaca IndonesiaYahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/surat-pembaca/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/surat-pembaca/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[email protected] mailto:[email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
