Ada Apa dengan Kasus Cak Munir?
OkeZone, Sabtu, 03 Januari 2009

Saya sangat prihatin dengan kasus Cak Munir yang hingga kini belum tuntas. 
Bahkan, misteri kematiannya masih belum jelas. Kalau Cak Munir meninggal karena 
racun, siapa yang meracun, belum bisa dibuktikan di Pengadilan.

Selama ini isu terkait kematian Cak Munir hanya opini yang dikembangkan 
pihak-pihak tertentu, sehingga menambah biasnya kasus tersebut. Perang opini di 
media massa sangat terasa mengarah pada intervensi proses hukum. Sebenarnya ada 
apa di balik kematian Cak Munir, sehingga menghebohkan dunia peradilan. Siapa 
Cak Munir itu? Cak Munir adalah aktivis hak asasi manusia. Apakah ada 
intervensi asing dibalin masalah ini? Perlu pembuktian dan penelitian, tetapi 
sangat mungkin ada tekanan asing.

Di mata hukum siapapun harus diperlakukan sama, termasuk kasus Cak Munir. Kita 
harus menghormati keputusan pengadilan, pemerintah atau siapapun tidak boleh 
intervensi masalah penegakan hukum ini. Dalam kasus Cak Munir ini kalau 
dicermati proses hukumnya sudah benar dan harus dihargai prinsip hukum praduga 
tidak bersalah.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (31/12/08), telah memvonis bebas mantan 
Deputi V BIN, Muchdi PR, yang sebelumnya dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa 
Penuntut Umum (JPU) terkait kematian aktivis HAM, Munir. Keputusan tersebut 
menimbulkan reaksi dari berbagai kalangan.

Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri menyerahkan sepenuhnya proses 
hukum kasus pembunuhan Munir dengan terdakwa Muchdi PR ke jaksa penuntut umum 
(JPU). Polri tidak melakukan pencarian bukti baru untuk pendukung kasasi yang 
dilakukan JPU. Saat ini proses hukum masih berjalan dan kejaksaan pasti akan 
melakukan upaya hukum. Biar semua proses berjalan, kita tidak usah komentar 
dulu.

Sedangkan salah seorang kuasa hukum Muchdi PR, Mahendradatta meminta Suciwati 
dan Kasum jangan terlalu banyak komentar terhadap putusan pengadilan. Mereka 
terlalu banyak komentar, seakan-akan tidak bisa menerima putusan hakim yang 
secara hukum sudah layak dan masuk akal. Pihaknya menilai tindakan yang mereka 
lakukan akibat adanya kesalahan sudut pandang. Sebuah skenario intelijen tidak 
bisa diadili di dalam sebuah persidangan. Pihaknya mengaku bingung dengan 
adanya upaya pihak-pihak yang berusaha mempengaruhi pengadilan agar mengadili 
seseorang berdasarkan opini publik. Menurutnya, jangan paksakan pengadilan di 
Indonesia untuk mengadili berdasarkan opini atau sebuah analisa.

Sementara itu, Direktur Eksekutif International NGO Forum on Indonesian 
Development (INFID), Donatus K Marut menyatakan putusan bebas Muchdi Pr 
menunjukkan kekebalan dari hukum masih berlanjut. Presiden Susilo Bambang 
Yudhoyono yang pada awalnya menyebut kasus Munir sebagai "the test of our 
history" (ujian bagi sejarah kita) ternyata tidak bisa membuktikannya. Pihaknya 
menyerukan kepada seluruh pejuang hak asasi manusia agar terus mewaspadai 
kembalinya pelanggar hak asasi manusia ke jabatan publik, baik dalam birokrasi 
maupun politik.

Pernyataan Direktur Eksekutif  INFID tersebut merupakan bentuk  tekanan kepada 
pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah harus hati-hati menyikapi masalah 
tersebut. Pemerintah jangan menguras energi untuk masalah ini. Masalah bangsa 
ini sangat kompleks, bukan masalah Cak Munir saja, masih banyak permasalahan 
bangsa yang lebih besar yang harus diselesaikan segera yaitu krisis 
multidimensional.

Kurnelius Budi Kuncoro
Jl Kelapa Hijau, Jagakarsa, Jakarta Selatan


Sumber: OKEZONE
URL: 
http://news.okezone.com/SP/index.php/ReadStory/2009/01/03/220/178932/ada-apa-dengan-kasus-cak-munir


      Buat sendiri desain eksklusif Messenger Pingbox Anda sekarang! Membuat 
tempat chat pribadi di blog Anda sekarang sangatlah mudah. 
http://id.messenger.yahoo.com/pingbox/

------------------------------------

http://www.SuratPembaca.info
Komunitas Informasi Surat Pembaca IndonesiaYahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/surat-pembaca/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/surat-pembaca/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[email protected] 
    mailto:[email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke