Dephub Diam-diam Ajukan RUU Transportasi Jalan Sinar Harapan, Selasa, 13 Januari 2009
Redaksi Yth, Untuk kedua kalinya Departemen Perhubungan tidak transparan dalam pengajuan RUU ke DPR. Setelah diam-diam pernah mengajukan RUU Lalu Lintas Angkutan Jalan (RUU LLAJ) ke DPR tahun 2005, kini RUU Transportasi Jalan juga “diselundupkan” ke DPR. Manakala mengajukan RUU LLAJ ke DPR tahun 2005 lalu juga tanpa melalui proses sinkronisasi dan harmonisasi sesuai dengan tatanan ketentuan Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan dan Undang-Undang – yaitu melibatkan instansi terkait. Lalu meminta presiden agar RUU LLAJ ditandatangani untuk diajukan ke DPR. RUU LLAJ diajukan menjadi UU Perubahan Atas UU No 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tahun 2006 ditetapkan dalam Prolegnas kemudian diluncurkan 2007 setelah memeroleh penetapan Ketua Badan Legislasi Nasional Desember 2007, maka dibahas dalam Prolegnas 2008. Agenda pembahasan dilaksanakan oleh Komisi V yang membidangi Perhubungan. Pembahasan dilakukan sebanyak 764 kali yang diikuti oleh 10 Fraksi Komisi V DPR manakala pembahasan ke-277 hingga ke-366 tentang pasal 32, 33, 34, 35, 36, 37, 38, 39, 40, 41, 42, 43 – pasal 48, 49, 50, 51, 52, 53, 54, 55, 56, 57 dan 58 mengakomodasi wewenang Polri dalam identifikasi, registrasi kendaraan bermotor dan Surat Izin Mengemudi (SIM) alasannya sangat kuat–menyangkut kejahatan menggunakan kendaraan bermotor. Hal ini telah dibuktikan melalui kerja sama antara Polri, Mendagri dan Menteri Keuangan RI sejak 1977 dalam wujud kantor bersama Samsat yang dipelopori dan dikoordinasi oleh Polri, dan pengungkapan berbagai kasus kejahatan, termasuk terorisme. STNK merupakan sarana identifikasi Polri terhadap kendaraan bermotor di jalan. SIM merupakan produk identifikasi forensik yang digunakan sebagai sarana pendukung dalam pengungkapan pelaku tindak pidana, harus dapat sesuai dengan tuntutan kebutuhan penyelidikan. Penyelenggaraan penerbitan SIM merupakan kewenangan absolut/mutlak/asli dari Polri berdasarkan Pasal 15 ayat (2) huruf c UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Polri berwenang memberikan Surat Izin Mengemudi kendaraan bermotor.“ Oleh karena itu tidak dimungkinkan penerbitan SIM oleh pemda atau oleh kepala daerah. Setelah hasil pembahasan RUU LLAJ oleh Panja Komisi V tidak memungkinkan Departemen Perhubungan menguasai pembuatan STNK, BPKB dan SIM ditambah dihapuskannya Dewan Keselamatan Transportasi Jalan (DKTJ) – maka Departemen Perhubungan menciptakan RUU tentang Transportasi Jalan, yang juga diserahkan langsung ke Komisi V DPR. RUU Transportasi Jalan jelas melanggar ketentuan UU No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 5 dan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (5), apalagi RUU ini diajukan ke Komisi V DPR tanpa tanda tangan presiden dan persetujuan Menteri Hukum dan HAM. Kalau prosedur ini tidak dilewati dalam pengajuan RUU Transportasi Jalan, itu artinya ini pelanggaran konstitusi. Solusi yang terbaik, Departemen Perhubungan bersikap arif mencabut draf RUU Transportasi Jalan yang “diselundupkan” ke Komisi V DPR, juga anggota dewan yang terhormat agar menolak membahas RUU Transportasi Jalan–utamanya untuk menghindari berkembangnya kontroversi tentang RUU LLAJ yang sudah 764 kali DIM-nya dibahas di DPR yang hasilnya sudah teramat bagus. Athar Achmad Ketua Komisi Kepolisian Indonesia Sumber: Harian Umum Sore SINAR HARAPAN URL: http://www.sinarharapan.co.id/berita/0901/13/opi02.html Menambah banyak teman sangatlah mudah dan cepat. Undang teman dari Hotmail, Gmail ke Yahoo! Messenger sekarang! http://id.messenger.yahoo.com/invite/ ------------------------------------ http://www.SuratPembaca.info Komunitas Surat Pembaca IndonesiaYahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/surat-pembaca/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/surat-pembaca/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[email protected] mailto:[email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
