Kasus Munir dan Papua Memang Sengaja "Dipelihara"
Sinar Harapan, Jumat, 30 Januari 2009


Redaksi Yth,

Beberapa hari ini saya menerima banyak email dari sejumlah teman aktivis NGO di 
Inggris dan Belanda yang selama ini menjadi relasi NGO tempat saya bekerja. 
Mereka menginformasikan kepada kami bahwa di negara mereka (Inggris dan 
Belanda) dalam sepekan terakhir tengah berlangsung serangkaian konferensi 
internasional yang membahas masalah hak asasi manusia (HAM).

Di Inggris, misalnya, pada 22-24 Januari 2009 telah diselenggarakan sebuah 
konferensi yang diikuti ratusan praktisi di bidang HAM (akademisi dan wakil 
NGO) dari seluruh dunia. Beberapa hari kemudian, di Almere, Belanda juga 
digelar konferensi tentang Poverty and Human Right Violence. Dikabarkan, dua 
isu utama yang dibawa oleh perwakilan LSM dari Indonesia ke dalam kedua forum 
internasional itu adalah kasus Munir dan masalah pelanggaran HAM di wilayah 
Papua oleh TNI dan Polri.

Komentar relasi-relasi kami dari kedua negara itu (Inggris dan Belanda) usai 
mengikuti pertemuan tersebut tentu saja sangat tidak mengenakan. Dengan rumusan 
yang agak lebih santun, saya mencoba membahasakan kembali komentar mereka. 

Umumnya, mereka mempertanyakan kredibilitas penegakan hukum di Indonesia dalam 
penanganan kasus kematian Munir dan mendorong agar kasus Munir dibawa ke PBB. 
Tentang masalah pelanggaran HAM di Papua, mereka mengecam perlakuan semena-mena 
Polri dan TNI di wilayah itu, khususnya terhadap para pembela HAM dan aktivis 
kemerdekaan Papua, serta mendesak agar pemerintah Indonesia menarik pasukan TNI 
dan Polri dari Tanah Papua.

Yang menjadi keprihatinan saya, di zaman modern ini rupanya tidak ada lagi 
batasan yang tegas antara urusan rumah tangga kita sebagai bangsa dengan urusan 
yang bisa dibawa ke dunia. Ketika kita sedang menjaga keutuhan NKRI dari 
upaya-upaya separatisme, kita justru dikecam di forum internasional sebagai 
negara yang melanggar HAM warganya untuk MERDEKA. 

Ketika hukum ditegakkan dengan membebaskan terdakwa pembunuh Munir karena 
perbuatannya tidak terbukti, para penggiat HAM malah mempertanyakan 
kredibilitas institusi peradilan kita dan mau membawa agenda Munir ke PBB. 
Padahal, dua tahun silam Dewan HAM PBB sudah memasukkan kasus Munir dalam 
pembahasan Ad Hoc Working Group on Complaint Procedure dengan kasus No G/SO 
215/1 INDO 2952. Setelah dibahas sejak 19-23 November 2007, Dewan HAM PBB 
memutuskan untuk menghentikan pembahasan kasus itu.

Sebagai anak bangsa, kita patut mencurigai motivasi sebagian kecil para 
penggiat HAM di Tanah Air. Jangan-jangan kasus Munir dan Papua memang sengaja 
"dipelihara" untuk menjaga agar isu HAM di Indonesia tetap aktual, supaya 
mereka selalu punya "bahan" untuk memaki-maki negerinya sendiri di forum-forum 
internasional. Jika kecurigaan itu benar, bersiap-siaplah kita menjadi bangsa 
yang sepanjang masa selalu dicerca bangsa lain karena dinilai tidak becus 
melindungi HAM warganya.

Ir Sarjito
Volunteer NGO, tinggal di Lokhseumawe, NAD


Sumber: SINAR HARAPAN
URL: http://www.sinarharapan.co.id/berita/0901/30/opi02.html




      Selalu bersama teman-teman di Yahoo! Messenger. Tambahkan mereka dari 
email atau jaringan sosial Anda sekarang! http://id.messenger.yahoo.com/invite/

Kirim email ke