Bingung MUIMUI telah mengeluarkan fatwa haram merokok. Aneh bukan? Setahu saya
dalam sunah Rasul dan Alquran, merokok atau rokok tidak diharamkan.
Apakah MUI tidak melihat hal tersebut? Sebaiknya ke depan MUI akan
lebih tepat mengurusi permasalahan umat bukan menyoal haram atau tidak
haram perkara duniawi. Sebab sepengetahuan saya, soal haram atau bukan
sudah jelas-jelas diatur dalam Alquran, bukan diatur oleh lembaga
agama, yang terdiri dari kumpulan orang per orang. Sebab pemikiran
orang per orang itu tidak selalu sempurna, dan masih belum suci,
sehingga persoalan haram untuk rokok sepertinya kurang tepat
dikeluarkan oleh MUI.
Karena itu persoalan duniawi sepatutnya jangan
dicampuradukkan dengan perkara haram atau bukan. Sebab bila ini sudah
bisa ditetapkan oleh lembaga agama, maka akan bertentangan dengan
ajaran atau syariat Islam, utamanya Alquran. Tidak ada yang dapat
membantah aturan yang ada di dalam Alquran, sehingga kita wajib
mengikuti tanpa membantahnya. Lain dengan aturan yang dibuat oleh
manusia, yang mana manusia itu sendiri penuh kelemahan; sehingga wajib
untuk menolak aturan yang dibuat oleh manusia andai bertentangan dengan
kaidah seperti yang tercantum dalam Alquran itu sendiri.
 
Wisnu Widjaja
Jl Sindoro I Nomor 16
Kalibuntu, Panggung, Tegal

url: 
http://harianjoglosemar.com/index.php?option=com_content&task=view&id=32767&Itemid=1



      

Kirim email ke