Bingung MUIMUI telah mengeluarkan fatwa haram merokok. Aneh bukan? Setahu saya dalam sunah Rasul dan Alquran, merokok atau rokok tidak diharamkan. Apakah MUI tidak melihat hal tersebut? Sebaiknya ke depan MUI akan lebih tepat mengurusi permasalahan umat bukan menyoal haram atau tidak haram perkara duniawi. Sebab sepengetahuan saya, soal haram atau bukan sudah jelas-jelas diatur dalam Alquran, bukan diatur oleh lembaga agama, yang terdiri dari kumpulan orang per orang. Sebab pemikiran orang per orang itu tidak selalu sempurna, dan masih belum suci, sehingga persoalan haram untuk rokok sepertinya kurang tepat dikeluarkan oleh MUI. Karena itu persoalan duniawi sepatutnya jangan dicampuradukkan dengan perkara haram atau bukan. Sebab bila ini sudah bisa ditetapkan oleh lembaga agama, maka akan bertentangan dengan ajaran atau syariat Islam, utamanya Alquran. Tidak ada yang dapat membantah aturan yang ada di dalam Alquran, sehingga kita wajib mengikuti tanpa membantahnya. Lain dengan aturan yang dibuat oleh manusia, yang mana manusia itu sendiri penuh kelemahan; sehingga wajib untuk menolak aturan yang dibuat oleh manusia andai bertentangan dengan kaidah seperti yang tercantum dalam Alquran itu sendiri. Wisnu Widjaja Jl Sindoro I Nomor 16 Kalibuntu, Panggung, Tegal
url: http://harianjoglosemar.com/index.php?option=com_content&task=view&id=32767&Itemid=1
