Pengajuan Klaim Jamsostek Butuh Waktu Panjang Kompas, Jumat, 6 Februari 2009
Pada 31 Desember 2008 saya mengundurkan diri sebagai karyawan di sebuah perusahaan setelah bekerja tujuh tahun dua bulan. Sesuai dengan peraturan pemerintah, karyawan yang mengundurkan diri tidak mendapatkan uang penghargaan masa kerja. Namun, saya berharap mendapat uang klaim dari program Jamsostek, yang wajib diikuti selama saya menjadi karyawan. Berbekal surat referensi kerja dan beberapa dokumen, pada 6 Januari 2009 saya datang ke Kantor Jamsostek untuk mengajukan klaim. Petugas Jamsostek menjelaskan, pengajuan klaim harus enam bulan setelah mengundurkan diri. Dengan perasaan kecewa saya langsung pulang. Logika apa yang dipakai Jamsostek dengan membuat peraturan seperti itu, dengan menahan dana hak milik seseorang selama enam bulan? Bagaimana dengan proses sampai dana itu cair, apa harus kembali menunggu selama enam bulan lagi? Selama bekerja lebih dari tujuh tahun, saldo dana Jamsostek yang saya miliki cukup besar menurut ukuran saya. Saya berencana memakainya untuk modal usaha sendiri secepatnya jika dana itu sudah cair, tetapi terhambat oleh peraturan Jamsostek. Akhirnya, sekarang saya sebagai penganggur terpaksa kembali pontang-panting mencari pekerjaan baru untuk memberi nafkah kepada anak dan istri. KHOTIBUL UMAM Jalan Baru Gg II Dalam Nomor 26 RT 012 RW 002, Cilincing, Jakarta Sumber: Harian Umum KOMPAS URL: http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/02/06/00260099/redaksi.yth Nikmati chatting lebih sering di blog dan situs web. Gunakan Wizard Pembuat Pingbox Online. http://id.messenger.yahoo.com/pingbox/
