Pengajuan Klaim Jamsostek Butuh Waktu Panjang
Kompas, Jumat, 6 Februari 2009


Pada 31 Desember 2008 saya mengundurkan diri sebagai karyawan di sebuah 
perusahaan setelah bekerja tujuh tahun dua bulan. Sesuai dengan peraturan 
pemerintah, karyawan yang mengundurkan diri tidak mendapatkan uang penghargaan 
masa kerja. Namun, saya berharap mendapat uang klaim dari program Jamsostek, 
yang wajib diikuti selama saya menjadi karyawan.

Berbekal surat referensi kerja dan beberapa dokumen, pada 6 Januari 2009 saya 
datang ke Kantor Jamsostek untuk mengajukan klaim. Petugas Jamsostek 
menjelaskan, pengajuan klaim harus enam bulan setelah mengundurkan diri. Dengan 
perasaan kecewa saya langsung pulang. Logika apa yang dipakai Jamsostek dengan 
membuat peraturan seperti itu, dengan menahan dana hak milik seseorang selama 
enam bulan?

Bagaimana dengan proses sampai dana itu cair, apa harus kembali menunggu selama 
enam bulan lagi? Selama bekerja lebih dari tujuh tahun, saldo dana Jamsostek 
yang saya miliki cukup besar menurut ukuran saya. Saya berencana memakainya 
untuk modal usaha sendiri secepatnya jika dana itu sudah cair, tetapi terhambat 
oleh peraturan Jamsostek.

Akhirnya, sekarang saya sebagai penganggur terpaksa kembali pontang-panting 
mencari pekerjaan baru untuk memberi nafkah kepada anak dan istri.

KHOTIBUL UMAM 
Jalan Baru Gg II Dalam Nomor 26 RT 012 RW 002, Cilincing, Jakarta



Sumber: Harian Umum KOMPAS
URL: http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/02/06/00260099/redaksi.yth




      Nikmati chatting lebih sering di blog dan situs web. Gunakan Wizard 
Pembuat Pingbox Online. http://id.messenger.yahoo.com/pingbox/

Kirim email ke