Cenderung Memolitisasi TNI
Kompas, Rabu, 11 Februari 2009

Terkait dengan opini Saudara Mulyadi di Kompas (5/2), ”Pemilu 2009, Ujian 
Netralitas TNI”, di halaman 6, perlu ditanggapi guna menghindari pemahaman yang 
keliru. Netralitas TNI merupakan komitmen TNI sejak reformasi bergulir, 
terutama setelah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 diundangkan, yang memuat 
amanat rakyat tentang larangan bagi TNI untuk berpolitik praktis.

Sikap tegas menindak prajurit TNI yang tidak netral bukan karena isyarat dari 
Presiden saat menerima laporan penyelenggaraan Rakor Polri dan Rapim TNI pada 
29 Januari 2009, tetapi jauh hari sudah dicanangkan pimpinan TNI.

Institusi dan prajurit TNI tidak punya hubungan struktural dan organisatoris 
lagi dengan para purnawirawan TNI yang berkiprah dalam politik praktis. Karena 
itu, istilah perang bintang dalam Pemilu 2009 sangat tidak relevan dikaitkan 
dengan institusi dan prajurit TNI, bahkan hanya cenderung memolitisasi TNI. 
Sebagai warga negara yang sama dengan WNI lainnya, tentu para purnawirawan TNI 
memiliki hak yang sama untuk memilih dan dipilih dalam Pemilu 2009.

Netralitas TNI sebagai komitmen dalam rangka reformasi internal menjadi bagian 
tidak terpisahkan dari program reformasi nasional menuju perubahan yang lebih 
baik atas keinginan bersama bangsa Indonesia. Sikap tegas memberikan sanksi 
bagi prajurit yang terbukti mengabaikan netralitas merupakan bagian dari 
komitmen tersebut yang lahir bersama-sama dengan komitmen itu sendiri. Sikap 
tegas menindak tersebut bukan sesuatu yang muncul atau ditetapkan setelah ada 
indikasi ketidaknetralan oknum prajurit TNI dalam pemilu.

Netralitas TNI, baik larangan berpolitik praktis bagi TNI maupun sikap netral 
dalam pemilu dan pilkada, sudah menjadi kehendak rakyat Indonesia yang diatur 
melalui perundang-undangan. Karena sudah menjadi amanat undang-undang, sudah 
seharusnya seluruh rakyat Indonesia menaati dan mengejawantahkannya dalam 
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Tidak perlu lagi dibahas dan 
didiskusikan, apalagi diperdebatkan. TNI akan konsisten melaksanakan 
komitmennya sesuai dengan amanat undang-undang dan pihak-pihak di luar TNI 
diharapkan juga konsisten mengikuti peraturan perundang-undangan. 

Marsekal Muda TNI Sagom Tamboen 
Kepala Pusat Penerangan TNI


Sumber: Harian Umum KOMPAS
URL: http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/02/11/00454835/redaksi.yth




      
___________________________________________________________________________
Nama baru untuk Anda! 
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail. 
Cepat sebelum diambil orang lain!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/

Kirim email ke