Jaksa Nakal Kok Mau Dipecat?
Sinar Harapan, Sabtu, 14 Februari 2009

Redaksi Yth,

Cucu saya yang baru kelas 3 SD tiba-tiba saja nyeletuk: Kok jaksa nakal mau 
dipecati? “Teman-temanku yang nakal di sekolah kok cuma disetrap Pak Guru,” 
ujarnya saat kami duduk-duduk santai. “Kenapa bilang begitu?” tanyaku.

“Ah, nggak, cuma pengen tahu aje. Eh Kek, bedanya murid nakal dengan jaksa 
nakal apa sih?” tanyanya lagi seraya memperlihatkan judul berita di harian ini 
bertuliskan: “Hendarman Ancam Pecati Jaksa ‘Nakal’.” “Ah kamu,” kataku coba 
mengerem perbincangan. Maklum cucu yang ceriwis itu baru kelas 3 SD.

“Eh, jangan anggap remeh anak-anak,” timpal neneknya yang diam-diam 
memperhatikan perbincangan kami. “Coba perhatikan di bus kota, anak balita 
sudah pandai menasihati orang dewasa,” katanya.

Benar juga ya, yang tidak terbayangkan tiga puluh tahun lalu, sekarang telah 
jadi pemandangan sehari-hari. Anak balita yang dipaksa orang tuanya ngamen 
telah pandai beranda-anda kepada orang dewasa, bahkan orang tua yang sudah 
ubanan.

Kembali ke istilah “jaksa nakal” tadi, saya jadi teringat tudingan mendiang 
wartawan/budayawan Mochtar Lubis tentang sifat-sifat bangsa kita pada umumnya. 
Salah satu di antaranya, munafik. 

Benar, kemunafikanlah yang membuat orang cenderung tidak tegas, antara lain 
dengan eufemisme agar tidak dimarahi eyangnya barangkali, atau takut mengundang 
reaksi keras. Maka terciptalah istilah-istilah jaksa nakal, pegawai nakal, 
wanita nakal. Padahal, yang dimaksud sebenarnya sudah memenuhi unsur kriminal, 
jadi kejahatan. Jaksa memeras, hakim disuap, pejabat korupsi, wakil rakyat 
memeras, kok masih dikategorikan nakal? Kenapa tidak sebut saja mereka jaksa 
brengsek, hakim brengsek dan wanita pelacur?

Bandingkan: Anak nakal itu suka mengusik teman sekelas sehingga disetrap guru. 
Hakim nakal itu diamankan karena terbukti memeras. Begitu pula dengan kejadian 
di Sumatera Utara baru-baru ini. Pimpinan demonstran yang anarkistis itu telah 
diamankan polisi. Kenapa sih tidak dikatakan telah ditangkap? Apa takut 
dituntut atas nama HAM dan praduga tak bersalah?

Di sinilah kelebihan negara-negara maju. Di film misalnya dilukiskan, menteri 
atau gubernur sekali pun, kalau sudah jelas-jelas melanggar hukum langsung 
ditangkap polisi, diborgol, bahkan dengan kepala agak ditekan langsung 
dimasukkan ke mobil polisi untuk ditahan. 

Kedapatan menyalahgunakan senjata, ditodong agar senjata apinya diserahkan. 
Kalau membandel, ya ditembak. Makanya khalayak patuh terhadap penegak hukum, 
tetapi penegak hukum pun bertindak profesional, tahu persis apa yang harus 
diperbuat menghadapi situasi tertentu. Mereka sadar, tugas mereka adalah 
menegakkan hukum, menertibkan warga agar tidak menimbulkan onar yang akan 
merugikan orang lain, apalagi negara. 

Perbuatan yang merugikan negara seperti menggelapkan pajak, korupsi, tindakan 
anarkistis, membunuh, memerkosa dan lain sebagainya biasanya akan mendapat 
hukuman berat. Ada yang 20 tahun, bahkan saking tegasnya, ada hakim yang tak 
segan-segan menjumlah masa hukuman seseorang sehingga ada yang divonis penjara 
200 tahun bahkan ada yang lebih. Maksudnya, kalau perbuatannya sudah kelewatan, 
betapa royal pun petugas penjara memberi remisi seperti yang terjadi di negeri 
ini, penjahat besar tidak akan mungkin lagi keluar dari penjara. 

Ini karena mencuri uang negara sesungguhnya sama dengan menyakiti seluruh warga 
negara karena uang negara itu merupakan pajak yang dibayarkan oleh seluruh 
warga negara. Jadi, koruptor uang negara itu sesungguhnya telah menyakiti 230 
juta rakyat Indonesia sehingga pantas dijatuhi hukuman berat. Mereka bukan 
sekadar nakal, tetapi jahat.

Makanya, belajarlah tegas kalau ingin negara ini maju dan mampu bersaing dengan 
negara-negara lain. 

Marulam S
Pondok Kelapa, Jakarta Timur


Sumber: SINAR HARAPAN
URL: http://www.sinarharapan.co.id/berita/0902/14/opi02.html




      Berselancar lebih cepat dan lebih cerdas dengan Firefox 3
http://downloads.yahoo.com/id/firefox/

Kirim email ke