Tilang atau “Dagang”?Pada hari Minggu, tanggal 19 April 2009, saya berangkat dari Jepara akan menuju ke Solo melewati Semarang. Sesampainya di perempatan lampu merah, kira-kira sebelum sampai di “Kota Lama”, saya terkena tilang karena dinilai melanggar batas marka jalan.
Muncul pertanyaan dari dalam diri saya, apakah pelanggaran tersebut tidak bisa diperingatkan lebih dulu, agar saya bergeser? Kenapa kok Polisi langsung main tilang saja. Saat itu, saya disuruh membayar Rp 70.000. Tapi setelah terjadi tarik ulur, akhirnya tarifnya turun menjadi Rp 50.000. Dan pada akhirnya tinggal menjadi Rp 40.000. Tapi, pikir punya pikir, Polisi bukan penjual kambing di pasar hewan yang pandai tawar menawar, kan? Mestinya kalau sidang ya sidang saja, kok bisa dinego lewat uang. Terus terang saya rugi, akan tetapi juga diuntungkan dengan sistem bayar nego dan bayar di tempat. Yang juga menjadi pertanyaan, uang tersebut lantas masuk ke mana? Ke negara atau kantong sendiri? Apakah demikian sistem di jajaran Polwiltabes Semarang? Andi Dwi Handoko Pracimantoro, Wonogiri Sumber : Harian JogloSemar URL : http://harianjoglosemar.com/index.php?option=com_content&task=view&id=39247&Itemid=1
