Dalam salah satu milis, saya pernah membaca cara untuk "melawan" tawar menawar polisi di jalanan, maaf kalau memang telah pernah dibahas, yaitu dengan meminta tilang warna biru.
Seperti kita ketahui, dalam 1 lembar tilang terdiri dari beberapa warna, antara lain Merah dan Biru. Kalau saya tidak salah, Lembar Merah diberikan apabila kita tidak merasa bersalah sehingga atas pelanggaran tersebut sehingga perlu dilakukan proses persidangan sebagai pembuktian, yang suah barang tentu akan mengeluarkan biaya dan waktu yang banyak apabila lokasi pengadilan jauh dari domisili kita. Disinilah oknum bermain, dengan menakut-nakuti bahwa proses persidangan akan memakan waktu dan biaya yg kurang lebih sama, sang oknumpun menawarkan jasa untuk membantu dengan melakukan tawar menawar harga. Nah, kalau lembar biru, artinya kita mengakui pelanggaran yang kita lakukan, dan dapat segera melakukan pembayaran di bank pemerintah yang ditunjuk, yang terdekat. Dan dengan bukti pembayaran yang ada, dapat digunakan untuk menebus SIM/STNK kita yg ditahan. Persoalannya, banyak oknum yg tidak mau memberikan tilang biru karena sudah barang tentu akan merugikan mereka. Dalam milis tadi, seorang teman berbagi pengalaman dimana dia harus ngotot beradu argumentasi dgn polisi yg menolak memberikannya tilang warna biru. Bahkan menyatakan bahwa Tilang Biru tidak berlaku lagi.. Namun karena sang oknum tidak dapat membuktikan argumentasinya, maka akhirnya dia mengalah, dan teman tersebut dapat pergi tanpa harus membayar sepeserpun. Dimilis tersebut juga pernah di cc kan sebuah pernyataan dr pihak satlantas ttg status tilang biru tsb. Saya akan usahakan mencari data itu kembali apabila ada yg membutuhkan. Terima kasih, semoga bermanfaat. rudy Powered by Telkomsel BlackBerry® -----Original Message----- From: romi yanto <[email protected]> Date: Thu, 23 Apr 2009 19:35:45 To: <[email protected]> Subject: [surat-pembaca] Joglosemar: Tilang atau “Dagang”? Tilang atau “Dagang”?Pada hari Minggu, tanggal 19 April 2009, saya berangkat dari Jepara akan menuju ke Solo melewati Semarang. Sesampainya di perempatan lampu merah, kira-kira sebelum sampai di “Kota Lama”, saya terkena tilang karena dinilai melanggar batas marka jalan. Muncul pertanyaan dari dalam diri saya, apakah pelanggaran tersebut tidak bisa diperingatkan lebih dulu, agar saya bergeser? Kenapa kok Polisi langsung main tilang saja. Saat itu, saya disuruh membayar Rp 70.000. Tapi setelah terjadi tarik ulur, akhirnya tarifnya turun menjadi Rp 50.000. Dan pada akhirnya tinggal menjadi Rp 40.000. Tapi, pikir punya pikir, Polisi bukan penjual kambing di pasar hewan yang pandai tawar menawar, kan? Mestinya kalau sidang ya sidang saja, kok bisa dinego lewat uang. Terus terang saya rugi, akan tetapi juga diuntungkan dengan sistem bayar nego dan bayar di tempat. Yang juga menjadi pertanyaan, uang tersebut lantas masuk ke mana? Ke negara atau kantong sendiri? Apakah demikian sistem di jajaran Polwiltabes Semarang? Andi Dwi Handoko Pracimantoro, Wonogiri Sumber : Harian JogloSemar URL : http://harianjoglosemar.com/index.php?option=com_content&task=view&id=39247&Itemid=1
