Biaya "Siluman" Kartu Kredit Ala Citibank
Bisnis Indonesia, Senin, 11 Mei 2009


Istri saya adalah pemegang kartu kredit (KK) tambahan Citibank dengan nomor 
5421-7701-2925-xxxx dan 5421-7701-0107-xxxx. Pada 12 April 2007, saya mengikuti 
program pengambilalihan utang. Saya menutup KK Citibank tersebut dan 
menandatangani surat perjanjian pengambilalihan utang, dengan total utang yang 
harus saya lunasi dengan cicilan selama 2 tahun (24 bulan) sebesar Rp10.746.466.

Dalam surat perjanjian tersebut pihak Citibank diwakili Sdr Rule MR Mandagi 
sebagai supervisor. Di dalam Pasal 2 surat perjanjian tersebut disebutkan, 
penjamin sanggup dan setuju untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran atas 
tunggakan secara bertahap dengan jumlah dan jadwal cicilan sebagaimana dimaksud 
sebagai berikut:

Untuk KK 5421-7701-2925-xxxx total tagihan Rp5.650.268 dengan bunga 15% tenor 
23 dan program selama 14 Mei 2007-14 Maret 2009. Cicilan Rp284.190 (Saya bayar 
Rp290.000).

Sementara itu, untuk KK 5421-7701-0107-xxxx total tagihan Rp5.096.198 dengan 
bunga 15%, tenor 23 bulan dan program selama 14 Mei 2007-14 Maret 2009, dan 
cicilan Rp256.322 (saya bayar Rp260.000).

Saya memenuhi semua kewajiban dengan lancar dan tidak ada tunggakan sama 
sekali. Berarti per 14 Maret 2009 saya tidak ada kewajiban lagi alias sudah 
lunas.

Anehnya, pada April 2009 ketika istri saya mau menanyakan surat keterangan 
pelunasan KK, oleh petugas costumer serivice Citibank dikatakan bahwa masih ada 
sisa utang yang masih harus dilunasi untuk kedua KK tersebut, totalnya sekitar 
Rp1 juta.

Biaya yang harus diselesaikan adalah bea materai Rp3.000 per bulan (selama 2 
tahun Rp69.000) dan service fee Rp7.500 per bulan (Rp172.500 untuk 2 tahun), 
biaya LC Rp85.000, dan FC Rp936.841. Itu untuk satu KK.

Padahal, ketika saya menandatangani surat perjanjian, ditegaskan pihak 
Citibank, bahwa jumlah cicilan bulanan yang harus saya lunasi tetap dan tidak 
bakal ada tambahan.

Bahkan, pada surat perjanjian Pasal 3 disebutkan selama penjamin tidak lalai 
dalam memenuhi kewajiban pembayaran tunggakan menurut jumlah dan jadwal 
sebagaimana dimaksud Pasal 2.1, bank bersedia untuk tidak memperhitungkan dan 
mengenakan bunga dan denda atas keterlambatan.

Anehnya, walaupun semua kewajiban sudah saya penuhi, tetapi pihak Citibank 
tetap menambahkan "biaya siluman" yang tidak masuk akal dan di luar perjanjian.

Simon A. Panggabean
Cimanggis, Depok


Sumber: BISNIS INDONESIA
URL: http://web.bisnis.com/edisi-cetak/edisi-harian/1id117028.html




      Akses email lebih cepat. Yahoo! menyarankan Anda meng-upgrade browser ke 
Internet Explorer 8 baru yang dioptimalkan untuk Yahoo! Dapatkan di sini! 
http://downloads.yahoo.com/id/internetexplorer


------------------------------------

http://www.SuratPembaca.net
Komunitas Surat Pembaca IndonesiaYahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/surat-pembaca/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/surat-pembaca/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[email protected] 
    mailto:[email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke