Biaya "Siluman" Kartu Kredit Ala Citibank Bisnis Indonesia, Senin, 11 Mei 2009
Istri saya adalah pemegang kartu kredit (KK) tambahan Citibank dengan nomor 5421-7701-2925-xxxx dan 5421-7701-0107-xxxx. Pada 12 April 2007, saya mengikuti program pengambilalihan utang. Saya menutup KK Citibank tersebut dan menandatangani surat perjanjian pengambilalihan utang, dengan total utang yang harus saya lunasi dengan cicilan selama 2 tahun (24 bulan) sebesar Rp10.746.466. Dalam surat perjanjian tersebut pihak Citibank diwakili Sdr Rule MR Mandagi sebagai supervisor. Di dalam Pasal 2 surat perjanjian tersebut disebutkan, penjamin sanggup dan setuju untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran atas tunggakan secara bertahap dengan jumlah dan jadwal cicilan sebagaimana dimaksud sebagai berikut: Untuk KK 5421-7701-2925-xxxx total tagihan Rp5.650.268 dengan bunga 15% tenor 23 dan program selama 14 Mei 2007-14 Maret 2009. Cicilan Rp284.190 (Saya bayar Rp290.000). Sementara itu, untuk KK 5421-7701-0107-xxxx total tagihan Rp5.096.198 dengan bunga 15%, tenor 23 bulan dan program selama 14 Mei 2007-14 Maret 2009, dan cicilan Rp256.322 (saya bayar Rp260.000). Saya memenuhi semua kewajiban dengan lancar dan tidak ada tunggakan sama sekali. Berarti per 14 Maret 2009 saya tidak ada kewajiban lagi alias sudah lunas. Anehnya, pada April 2009 ketika istri saya mau menanyakan surat keterangan pelunasan KK, oleh petugas costumer serivice Citibank dikatakan bahwa masih ada sisa utang yang masih harus dilunasi untuk kedua KK tersebut, totalnya sekitar Rp1 juta. Biaya yang harus diselesaikan adalah bea materai Rp3.000 per bulan (selama 2 tahun Rp69.000) dan service fee Rp7.500 per bulan (Rp172.500 untuk 2 tahun), biaya LC Rp85.000, dan FC Rp936.841. Itu untuk satu KK. Padahal, ketika saya menandatangani surat perjanjian, ditegaskan pihak Citibank, bahwa jumlah cicilan bulanan yang harus saya lunasi tetap dan tidak bakal ada tambahan. Bahkan, pada surat perjanjian Pasal 3 disebutkan selama penjamin tidak lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran tunggakan menurut jumlah dan jadwal sebagaimana dimaksud Pasal 2.1, bank bersedia untuk tidak memperhitungkan dan mengenakan bunga dan denda atas keterlambatan. Anehnya, walaupun semua kewajiban sudah saya penuhi, tetapi pihak Citibank tetap menambahkan "biaya siluman" yang tidak masuk akal dan di luar perjanjian. Simon A. Panggabean Cimanggis, Depok Sumber: BISNIS INDONESIA URL: http://web.bisnis.com/edisi-cetak/edisi-harian/1id117028.html Akses email lebih cepat. Yahoo! menyarankan Anda meng-upgrade browser ke Internet Explorer 8 baru yang dioptimalkan untuk Yahoo! Dapatkan di sini! http://downloads.yahoo.com/id/internetexplorer ------------------------------------ http://www.SuratPembaca.net Komunitas Surat Pembaca IndonesiaYahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/surat-pembaca/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/surat-pembaca/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[email protected] mailto:[email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
