http://www.detiknews.com/read/2009/06/03/041531/1141743/10/ganjar-email-keluhan-pribadi-tidak-termasuk-pelanggaran

Rabu, 03/06/2009 04:15 WIB
Menulis di Internet Dipenjara
Ganjar: Email Keluhan Pribadi Tidak Termasuk Pelanggaran
Aprizal Rahmatullah - detikNews


Jakarta - Perbuatan Prita Mulyasari (32) yang mengirimkan email berisi
keluhan tentang pelayanan RS Omni Internasional kepada teman-teman
pribadinya belum bisa dikategorikan pelanggaran dalam UU Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal itu karena email tersebut sifatnya
keluhan pribadi.

"Jika hanya bersifat keluhan pribadi ya saya rasa tidak (termasuk
pelanggaran) ya. Sama seperti kita kirim SMS ke teman. Kecuali jika ada
motif tertentu maka di sinilah harus dibuktikan motifnya apa," ujar mantan
anggota Panitia Khusus (Pansus) UU ITE Ganjar Pranowo saat berbincang dengan
detikcom, Selasa (2/6/2009).
Ganjar menambahkan, perbuatan Prita yang mengirimkan email tersebut mungkin
saja tanpa motif. "Kecuali kalau teman-temannya menyebarluaskan terus
ditambah-tambahi, semua pihak bisa dipertanggungjawabkan," ungkapnya.

Menurut Ganjar, perbuatan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam
Pasal 27 Ayat (3) UU ITE mempunyai syarat pembuktian yang cukup sulit.
Seseorang yang melanggar harus dibuktikan memiliki motif sengaja mencemarkan
nama baik.

Oleh karenanya penyidik jangan gegabah menggunakan pasal tersebut jika belum
mempunyai bukti yang cukup. "Karena ini di dunia maya jadi berbeda dengan
dunia riil," tambahnya.

Sebelumnya, Prita ditahan karena dituduh melakukan pencemaran nama baik
terhadap RS Omni lewat internet. Kasus yang menimpa Prita ini berawal dari
email yang dia kirim kepada teman-temannya seputar keluhannya terhadap RS
Omni. Email tersebut kemudian menyebar ke publik lewat milis-milis.

Dalam emailnya, Prita merasa dibohongi oleh diagnosa dokter ketika dirawat
di RS tersebut pada Agustus 2008. Dokter semula memvonis Prita menderita
demam berdarah, namun kemudian menyatakan dia terkena virus udara. Tak hanya
itu, dokter memberikan berbagai macam suntikan dengan dosis tinggi, sehingga
Prita mengalami sesak nafas.

Saat hendak pindah ke RS lainnya, Prita mengajukan komplain karena kesulitan
mendapatkan hasil laboratorium medis. Namun, keluhannya kepada RS Omni itu
tidak pernah ditanggapi, sehingga dia mengungkapkan kronologi peristiwa yang
menimpanya kepada teman-temannya melalui email dan berharap agar hanya dia
saja yang mengalami hal serupa.

Saat ini Prita telah ditahan di Lapas Wanita Tangerang, Banten. Selain
dijerat dengan pasal pencemaran nama baik, Prita juga dikenai Pasal 27 ayat
(3) UU ITE No 11/2008.
(ape/nwk)

Kirim email ke