dari milis Epistoholik Indonesia ...

--- Pada Sel, 2/6/09, Bambang Haryanto <[email protected]> menulis:

Salam episto ergo sum.  

Semoga Anda sehat-sehat dan selalu sejahtera. Dan terus saja menulis. Ada 
beberapa cerita yang bisa saya sampaikan untuk Anda semua. 

Sebuah lelucon berbau rasis antara orang Perancis versus Swiss. Si Perancis 
bertanya, "mengapa Orang Perancis selalu berusaha mengejar gengsi dan nama 
baik, sementara orang Swiss senantiasa mengejar uang ?"  Merasa tersinggung dan 
direndahkan, si Swiss pun membalas. "Semua orang memang selalu mengejar apa 
saja  yang tidak mereka miliki !" 

Dari lelucon itu mari kita bercermin dari kasus Fifi Tanang dkk, majalah Tempo 
vs Aburizal Bakrie, dan Prita Mulyasari.  

Fifi Tanang, ketua perhimpunan penghuni Apartemen Mangga Dua Court  Jakarta ini 
oleh Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan dijatuhi hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun. 
Seperti dilaporkan Kompas (8/5/2009), majelis hakim menilai Fifi telah 
mencemarkan nama baik PT Duta Pertiwi selaku pengembang Apartemen Mangga Dua 
Court.  

Pencemaran nama baik itu dilakukan melalui keluhannya melalui kolom surat 
pembaca yang dimuat harian Investor Daily edisi 2 dan 3 Desember 2006. 
Perbuatan Fifi terbukti melanggar Pasal 311 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum 
Pidana. Kasus Fifi Tanang ini satu “paket” dengan yang dialami oleh pak Khoe 
Seng Sheng (+ 62816140459)  yang pernah saya ceritakan di milis ini pula.  

Juga ingat kasus harian Tempo versus Aburizal Bakrie ?  Lalu kasus yang menimpa 
Ibu Prita Mulyasari yang baru-baru ini terjadi. Ibu dengan dua anak itu kini 
ditahan, dititipkan sejak 13 Mei 2009 oleh Kejaksaan Negeri Tangerang di 
Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang. Ia sebagai tersangka kasus pencemaran 
nama baik Rumah Sakit Internasional Omni Hospital, Alam Sutra, Serpong, 
Tangerang Selatan.

Menurut Tempo Interaktif (28/5/2009), kasus ini bermula dari surat elektronik 
Prita yang berisi keluhannya ketika dirawat di unit gawat darurat Omni 
Internasional pada 7 Agustus 2008. Surat yang semula hanya ditujukan ke sebuah 
mailing list (milis) itu ternyata beredar ke pelbagai milis dan forum di 
Internet, dan diketahui oleh manajemen Rumah Sakit Omni. 

PT Sarana Mediatama Internasional (SMI) pengelola rumah sakit itu, lalu 
merespons dengan mengirim jawaban atas keluhan Prita ke beberapa milis dan 
memasang iklan di harian nasional. Belakangan, PT SMI juga menggugat Prita, 
baik secara perdata maupun pidana, dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Prita dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang 
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang isinya, "Setiap orang dengan 
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau 
membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang 
memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik." Sanksi atas 
pelanggaran pasal itu berupa hukuman penjara maksimal enam tahun dan atau denda 
maksimal Rp 1 miliar.             

Bagi saya, satu kesimpulan yang bisa dipetik dari lelucon dan kasus-kasus di 
atas adalah : di Indonesia ini rupanya sudah terlalu banyak sekali orang atau 
lembaga yang tidak memiliki nama baik. Oleh karena itu kini mereka-mereka itu 
gigih berjuang memperolehnya dengan memakai palu hukum. Setiap kritik dan 
keluhan akan dibalas dengan cara ini, sehingga kelak Internet dan kolom surat 
pembaca menjadi pintu untuk masuk penjara maha besar bagi warga Indonesia yang 
kritis dan dirugikan ! 

Saat ini, mereka yang berambisi merehabilitasi nama baik itu mungkin berpeluang 
memperoleh "kemenangan" di meja hijau. Tetapi di Internet, bila mereka 
benar-benar berambisi ingin memiliki/memelihara nama baiknya, sebaiknya mereka 
berlaku bijak dalam menerima kritik.  

Kalau tidak,  mereka harus mendengar dulu gambaran dari Luis Marinho Falcão, 
direktur dari biro iklan terkenal Ogilvy Interactive. Ia mengatakan bahwa hal 
paling menakutkan dari bisik-bisik elektronik (di Internet) adalah kenyataan 
bahwa bisik-bisik itu mampu menjadi raungan dahsyat, gigantic roar,  sebelum 
kita dan mereka semua menyadarinya.
Saya sendiri, di Wonogiri, mendengar kasus Ibu Prita Mulyasari berkat kiriman 
email dari teman (Lasma Siregar) yang tinggal di Australia, dan baru kemudian 
dari Radio BBC ! 


PS : 
(1) Dukungan moral untuk Ibu Prita dapat Anda sampaikan di : 
http://apps.facebook.com/causes/290597
(2) sebagai pengelola blog Every Kaos Tells a Story, saya bertanya : apa tidak 
sebaiknya peristiwa di atas patut diabadikan dalam bentuk kaos protes sekaligus 
memorabilia ? 
   

Salam episto ergo sum.
   

Bambang Haryanto


      Apa dia selingkuh? Temukan jawabannya di Yahoo! Answers. 
http://id.answers.yahoo.com


------------------------------------

http://www.SuratPembaca.net
Komunitas Surat Pembaca IndonesiaYahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/surat-pembaca/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/surat-pembaca/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[email protected] 
    mailto:[email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke