dari milis Epistoholik Indonesia ... --- Pada Sel, 2/6/09, Bambang Haryanto <[email protected]> menulis:
Salam episto ergo sum. Semoga Anda sehat-sehat dan selalu sejahtera. Dan terus saja menulis. Ada beberapa cerita yang bisa saya sampaikan untuk Anda semua. Sebuah lelucon berbau rasis antara orang Perancis versus Swiss. Si Perancis bertanya, "mengapa Orang Perancis selalu berusaha mengejar gengsi dan nama baik, sementara orang Swiss senantiasa mengejar uang ?" Merasa tersinggung dan direndahkan, si Swiss pun membalas. "Semua orang memang selalu mengejar apa saja yang tidak mereka miliki !" Dari lelucon itu mari kita bercermin dari kasus Fifi Tanang dkk, majalah Tempo vs Aburizal Bakrie, dan Prita Mulyasari. Fifi Tanang, ketua perhimpunan penghuni Apartemen Mangga Dua Court Jakarta ini oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijatuhi hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun. Seperti dilaporkan Kompas (8/5/2009), majelis hakim menilai Fifi telah mencemarkan nama baik PT Duta Pertiwi selaku pengembang Apartemen Mangga Dua Court. Pencemaran nama baik itu dilakukan melalui keluhannya melalui kolom surat pembaca yang dimuat harian Investor Daily edisi 2 dan 3 Desember 2006. Perbuatan Fifi terbukti melanggar Pasal 311 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Kasus Fifi Tanang ini satu “paket” dengan yang dialami oleh pak Khoe Seng Sheng (+ 62816140459) yang pernah saya ceritakan di milis ini pula. Juga ingat kasus harian Tempo versus Aburizal Bakrie ? Lalu kasus yang menimpa Ibu Prita Mulyasari yang baru-baru ini terjadi. Ibu dengan dua anak itu kini ditahan, dititipkan sejak 13 Mei 2009 oleh Kejaksaan Negeri Tangerang di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang. Ia sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Internasional Omni Hospital, Alam Sutra, Serpong, Tangerang Selatan. Menurut Tempo Interaktif (28/5/2009), kasus ini bermula dari surat elektronik Prita yang berisi keluhannya ketika dirawat di unit gawat darurat Omni Internasional pada 7 Agustus 2008. Surat yang semula hanya ditujukan ke sebuah mailing list (milis) itu ternyata beredar ke pelbagai milis dan forum di Internet, dan diketahui oleh manajemen Rumah Sakit Omni. PT Sarana Mediatama Internasional (SMI) pengelola rumah sakit itu, lalu merespons dengan mengirim jawaban atas keluhan Prita ke beberapa milis dan memasang iklan di harian nasional. Belakangan, PT SMI juga menggugat Prita, baik secara perdata maupun pidana, dengan tuduhan pencemaran nama baik. Prita dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang isinya, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik." Sanksi atas pelanggaran pasal itu berupa hukuman penjara maksimal enam tahun dan atau denda maksimal Rp 1 miliar. Bagi saya, satu kesimpulan yang bisa dipetik dari lelucon dan kasus-kasus di atas adalah : di Indonesia ini rupanya sudah terlalu banyak sekali orang atau lembaga yang tidak memiliki nama baik. Oleh karena itu kini mereka-mereka itu gigih berjuang memperolehnya dengan memakai palu hukum. Setiap kritik dan keluhan akan dibalas dengan cara ini, sehingga kelak Internet dan kolom surat pembaca menjadi pintu untuk masuk penjara maha besar bagi warga Indonesia yang kritis dan dirugikan ! Saat ini, mereka yang berambisi merehabilitasi nama baik itu mungkin berpeluang memperoleh "kemenangan" di meja hijau. Tetapi di Internet, bila mereka benar-benar berambisi ingin memiliki/memelihara nama baiknya, sebaiknya mereka berlaku bijak dalam menerima kritik. Kalau tidak, mereka harus mendengar dulu gambaran dari Luis Marinho Falcão, direktur dari biro iklan terkenal Ogilvy Interactive. Ia mengatakan bahwa hal paling menakutkan dari bisik-bisik elektronik (di Internet) adalah kenyataan bahwa bisik-bisik itu mampu menjadi raungan dahsyat, gigantic roar, sebelum kita dan mereka semua menyadarinya. Saya sendiri, di Wonogiri, mendengar kasus Ibu Prita Mulyasari berkat kiriman email dari teman (Lasma Siregar) yang tinggal di Australia, dan baru kemudian dari Radio BBC ! PS : (1) Dukungan moral untuk Ibu Prita dapat Anda sampaikan di : http://apps.facebook.com/causes/290597 (2) sebagai pengelola blog Every Kaos Tells a Story, saya bertanya : apa tidak sebaiknya peristiwa di atas patut diabadikan dalam bentuk kaos protes sekaligus memorabilia ? Salam episto ergo sum. Bambang Haryanto Apa dia selingkuh? Temukan jawabannya di Yahoo! Answers. http://id.answers.yahoo.com ------------------------------------ http://www.SuratPembaca.net Komunitas Surat Pembaca IndonesiaYahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/surat-pembaca/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/surat-pembaca/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[email protected] mailto:[email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
