Pangkat dan Jabatan PNS Kompas, Senin, 8 Juni 2009
Saya pegawai pada Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan kini memegang jabatan eselon (V.a—Kaur Pembukuan Keuangan) pada Asisten Pembinaan Kejati Sumbar. Golongan saya saat ini III/b-Muda Wira TU Tmt: 1-4-2005 dengan pendidikan sarjana hukum (S-1). Masalah yang terjadi pada saya, usulan kenaikan pangkat dari golongan III/b ke III/c-Madya Wira TU terhalang. Alasannya, saya memegang jabatan eselon (V.a). Apakah seorang pejabat eselon (V.a) dengan latar belakang pendidikan sarjana (S-1) tidak bisa naik pangkat dari (II/b ke III/c), tanpa melepas jabatan struktural eselon (V.a)? Apakah Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1980 tidak berlaku lagi dan apakah ada peraturan baru bagi PNS yang berpendidikan S-1 yang memegang eselon (V.a) pangkat terakhir sampai III/b? Apakah boleh surat edaran suatu instansi membatasi kenaikan pangkat tanpa berpedoman kepada peraturan pemerintah? Mohon penjelasan BKN karena tata usaha berpendidikan sarjana (S-1) di lingkungan Kejaksaan RI merasa dirugikan dengan Surat Edaran Jaksa Agung RI No: SE.004/JA/II/2007 tanggal 29 November 2007. Desdawati Jalan DPRD III Nomor 1, D T Hitam, Padang, Sumbar Sumber: KOMPAS URL: http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/06/08/05231883/redaksi.yth Menambah banyak teman sangatlah mudah dan cepat. Undang teman dari Hotmail, Gmail ke Yahoo! Messenger sekarang! http://id.messenger.yahoo.com/invite/ ------------------------------------ http://www.SuratPembaca.net Komunitas Surat Pembaca IndonesiaYahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/surat-pembaca/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/surat-pembaca/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[email protected] mailto:[email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
