Pangkat dan Jabatan PNS
Kompas, Senin, 8 Juni 2009

Saya pegawai pada Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan kini memegang 
jabatan eselon (V.a—Kaur Pembukuan Keuangan) pada Asisten Pembinaan Kejati 
Sumbar. Golongan saya saat ini III/b-Muda Wira TU Tmt: 1-4-2005 dengan 
pendidikan sarjana hukum (S-1). Masalah yang terjadi pada saya, usulan kenaikan 
pangkat dari golongan III/b ke III/c-Madya Wira TU terhalang. Alasannya, saya 
memegang jabatan eselon (V.a).

Apakah seorang pejabat eselon (V.a) dengan latar belakang pendidikan sarjana 
(S-1) tidak bisa naik pangkat dari (II/b ke III/c), tanpa melepas jabatan 
struktural eselon (V.a)? Apakah Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1980 tidak 
berlaku lagi dan apakah ada peraturan baru bagi PNS yang berpendidikan S-1 yang 
memegang eselon (V.a) pangkat terakhir sampai III/b? Apakah boleh surat edaran 
suatu instansi membatasi kenaikan pangkat tanpa berpedoman kepada peraturan 
pemerintah?

Mohon penjelasan BKN karena tata usaha berpendidikan sarjana (S-1) di 
lingkungan Kejaksaan RI merasa dirugikan dengan Surat Edaran Jaksa Agung RI No: 
SE.004/JA/II/2007 tanggal 29 November 2007.

Desdawati
Jalan DPRD III Nomor 1, D T Hitam, Padang, Sumbar



Sumber: KOMPAS
URL: http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/06/08/05231883/redaksi.yth




      Menambah banyak teman sangatlah mudah dan cepat. Undang teman dari 
Hotmail, Gmail ke Yahoo! Messenger sekarang! 
http://id.messenger.yahoo.com/invite/


------------------------------------

http://www.SuratPembaca.net
Komunitas Surat Pembaca IndonesiaYahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/surat-pembaca/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/surat-pembaca/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[email protected] 
    mailto:[email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke