Mahkamah Agung kabulkan gugatan wartawan Neraca
Bisnis Indonesia, Senin, 8 Juni 2009


Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) PT Persindotama 
Antar Nusa (PAN) dalam perkara gugatan 18 mantan wartawan Harian Ekonomi Neraca 
(HEN). Sebaliknya mengabulkan gugatan para wartawan tersebut, yang mewajibkan 
PT PAN membayar sejumlah uang pesangon sesuai dengan keputusan P4P yang sudah 
mempunyai kekuatan hukum tetap.

Keputusan MA tersebut dikeluarkan 14 Agustus 2008, dan kini masih menunggu 
pelaksanaan eksekusinya di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Sedangkan 
keputusan P4P (Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat) dengan nomor 
1699/1856/191-4/IX/PHK/11-2005 sudah dikeluarkan jauh sebelumnya, yaitu tanggal 
21 November 2005.

Ke 18 mantan wartawan HEN itu terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak 1 
Juli 2005, dan menolak menerima jumlah uang pesangon yang diberikan PT PAN 
karena tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (PMTK). Atas bantuan 
sukarela dari pengacara senior, Denny Kailimang mereka menuntut haknya dengan 
mengadukan nasibnya ke Dep. Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) 
Jakarta Pusat.

Sampai di P4P perjuangan mereka membuahkan hasil, karena dalam keputusan P4P, 
PT PAN diwajibkan membayar sejumlah uang pesangon sebesar satu kali PMTK kepada 
18 wartawan tersebut. Tapi PT PAN selaku perusahaan yang menerbitkan surat 
kabar HEN menolak keputusan P4P tersebut, dan tetap berkukuh akan membayar 
sesuai dengan keputusannya sendiri tanpa mengindahkan ketentuan 
perundang-undangan yang berlaku di negara hukum ini.

Ke 18 wartawan itu di PHK dari PT PAN dengan alasan perusahaan rugi terus, dan 
mulai 1 Juli 2005 HEN tidak terbit lagi. Perusahaan hanya memberikan uang 
pesangon 3,9 kalii gaji untuk masa kerja sampai 9 tahun dan 4,8 gaji masa kerja 
9 tahun sampai 20 tahun.

Keputusan P4P menaikkan penerimaan pesangon mereka menjadi 10 sampai 20 kali 
gaji, sesuai dengan lamanya masa kerja.

HEN memang tidak diterbitkan selama 3 hari (1-3 Juli 2005), tapi mulai 4 Juli 
2005 sampai sekarang HEN tetap terbit seperti biasa. Ke 18 mantan wartawan 
tersebut termasuk 53 karyawan dan wartawan yang di PHK PT PAN, dan sebagian 
besar atau 35 orang di antaranya menerima uang pesangon dan menandatangani 
surat pengunduran diri. Ini mereka lakukan karena diiming-imingi dengan janji 
akan dipekerjakan kembali setelah HEN terbit.

"Dengan alasan sebagian besar karyawan sudah menerima pesangon, maka PT PAN 
tidak menerima keputusan P4P dan mengajukan PK ke MA. Walaupun ternyata ke 35 
karyawan tersebut tidak seorang pun yang dipekerjakan kembali di HEN saat ini," 
kata Rustam Ramli, selaku juru bicara 18 mantan wartawan Neraca tersebut.

Rustam Ramli
Jakarta




Sumber: BISNIS INDONESIA
URL: http://web.bisnis.com/edisi-cetak/edisi-harian/1id121299.html




      Mencari semua teman di Yahoo! Messenger? Undang teman dari Hotmail, Gmail 
ke Yahoo! Messenger dengan mudah sekarang! http://id.messenger.yahoo.com/invite/


------------------------------------

http://www.SuratPembaca.net
Komunitas Surat Pembaca IndonesiaYahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/surat-pembaca/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/surat-pembaca/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[email protected] 
    mailto:[email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke