Mahkamah Agung kabulkan gugatan wartawan Neraca Bisnis Indonesia, Senin, 8 Juni 2009
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) PT Persindotama Antar Nusa (PAN) dalam perkara gugatan 18 mantan wartawan Harian Ekonomi Neraca (HEN). Sebaliknya mengabulkan gugatan para wartawan tersebut, yang mewajibkan PT PAN membayar sejumlah uang pesangon sesuai dengan keputusan P4P yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Keputusan MA tersebut dikeluarkan 14 Agustus 2008, dan kini masih menunggu pelaksanaan eksekusinya di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Sedangkan keputusan P4P (Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat) dengan nomor 1699/1856/191-4/IX/PHK/11-2005 sudah dikeluarkan jauh sebelumnya, yaitu tanggal 21 November 2005. Ke 18 mantan wartawan HEN itu terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak 1 Juli 2005, dan menolak menerima jumlah uang pesangon yang diberikan PT PAN karena tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (PMTK). Atas bantuan sukarela dari pengacara senior, Denny Kailimang mereka menuntut haknya dengan mengadukan nasibnya ke Dep. Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) Jakarta Pusat. Sampai di P4P perjuangan mereka membuahkan hasil, karena dalam keputusan P4P, PT PAN diwajibkan membayar sejumlah uang pesangon sebesar satu kali PMTK kepada 18 wartawan tersebut. Tapi PT PAN selaku perusahaan yang menerbitkan surat kabar HEN menolak keputusan P4P tersebut, dan tetap berkukuh akan membayar sesuai dengan keputusannya sendiri tanpa mengindahkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di negara hukum ini. Ke 18 wartawan itu di PHK dari PT PAN dengan alasan perusahaan rugi terus, dan mulai 1 Juli 2005 HEN tidak terbit lagi. Perusahaan hanya memberikan uang pesangon 3,9 kalii gaji untuk masa kerja sampai 9 tahun dan 4,8 gaji masa kerja 9 tahun sampai 20 tahun. Keputusan P4P menaikkan penerimaan pesangon mereka menjadi 10 sampai 20 kali gaji, sesuai dengan lamanya masa kerja. HEN memang tidak diterbitkan selama 3 hari (1-3 Juli 2005), tapi mulai 4 Juli 2005 sampai sekarang HEN tetap terbit seperti biasa. Ke 18 mantan wartawan tersebut termasuk 53 karyawan dan wartawan yang di PHK PT PAN, dan sebagian besar atau 35 orang di antaranya menerima uang pesangon dan menandatangani surat pengunduran diri. Ini mereka lakukan karena diiming-imingi dengan janji akan dipekerjakan kembali setelah HEN terbit. "Dengan alasan sebagian besar karyawan sudah menerima pesangon, maka PT PAN tidak menerima keputusan P4P dan mengajukan PK ke MA. Walaupun ternyata ke 35 karyawan tersebut tidak seorang pun yang dipekerjakan kembali di HEN saat ini," kata Rustam Ramli, selaku juru bicara 18 mantan wartawan Neraca tersebut. Rustam Ramli Jakarta Sumber: BISNIS INDONESIA URL: http://web.bisnis.com/edisi-cetak/edisi-harian/1id121299.html Mencari semua teman di Yahoo! Messenger? Undang teman dari Hotmail, Gmail ke Yahoo! Messenger dengan mudah sekarang! http://id.messenger.yahoo.com/invite/ ------------------------------------ http://www.SuratPembaca.net Komunitas Surat Pembaca IndonesiaYahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/surat-pembaca/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/surat-pembaca/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[email protected] mailto:[email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
