Pungli di Tempat Pengujian Kendaraan Bermotor
Kompas, Selasa, 9 Juni 2009

Saya mengalami beberapa kali masalah dengan para pegawai/pejabat di tempat 
pengujian kendaraan bermotor Jagakarsa, Jakarta, dalam melakukan kir 
(pengujian) mobil pikap B 9556 XE buatan tahun 1996 atas nama istri saya, 
Eviyanti Adham. Setiap kali buku kir penuh dan diganti dengan yang baru, 
pegawai yang menangani meminta uang buku sampai puluhan ribu rupiah.

Ketika saya minta perda yang mengatur hal itu, si pegawai melapor kepada 
atasannya. Karena memang tidak ada perdanya, si pegawai itu tidak jadi meminta 
uang buku tersebut. Berarti uang buku tersebut adalah pungli. Logikanya tentu 
biaya kir itu sudah mencakup semua, termasuk buku, semprotan tanggal berlaku 
kir di kedua sisi mobil, dan lain-lain. Setiap kali kir penyemprot tanggal 
berlaku dimintai biaya sebesar Rp 5.000.

Sekitar enam bulan lalu saya coba memberikan uang Rp 2.000 kepada petugas 
penyemprot, tetapi ditolak sambil meremas-remas uang Rp 2.000 itu, kemudian 
dikembalikan kepada saya. Berarti biaya semprot sebesar Rp 5.000 itu juga suatu 
pungli. Kir untuk kendaraan (B 9556 XE) berlaku sampai dengan 19 Mei 2009, 
sesuai dengan catatan di buku kir. Agar tidak terlambat, tentu kir berikutnya 
harus dilakukan paling lambat 20 Mei 2009 karena tanggal 19 Mei 2009 masih 
berlaku.

Ternyata, sewaktu saya datang untuk kir di Jagakarsa, Jakarta, pada 20 Mei 2009 
sekitar pukul 09.00, sesuai surat perintah pembayaran yang saya terima dari 
loket diwajibkan membayar denda sebesar Rp 20.000 yang di surat perintah 
pembayaran itu dinamakan sebagai biaya tambahan. Sewaktu saya pertanyakan 
kepada petugas loket bahwa kir yang saya lakukan belum terlambat dan jangan 
dikenai denda, petugas loket meminta bertemu dengan atasannya.

Kepada atasannya saya jelaskan belum terlambat karena kirnya masih berlaku 
sampai dengan 19 Mei 2009. Salah seorang pejabat di sana mengatakan, "Kalau 
tidak mau bayar denda, biar saya yang bayar." Saya menolak sambil mengatakan 
bahwa kalau menurut perda harus bayar, akan dibayar. Bahkan pejabat lain 
mengatakan, "Kalau tidak mau bayar denda tidak bisa kir dan silakan melapor 
kepada gubernur."

Satia M Sitorus 
Gang Porti, Rawajati, Pancoran, Jaksel

 



Sumber: KOMPAS
URL: http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/06/09/04421973/redaksi.yth



      Firefox 3: Lebih Cepat, Lebih Aman, Dapat Disesuaikan dan 
Gratis.http://downloads.yahoo.com/id/firefox


------------------------------------

http://www.SuratPembaca.net
Komunitas Surat Pembaca IndonesiaYahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/surat-pembaca/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/surat-pembaca/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[email protected] 
    mailto:[email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke