Tidak Dapat Diberikan Pensiun Kompas, Senin, 15 Juni 2009
Terkait dengan surat di Kompas (6/6), "PNS Mengabdi Tanpa Uang Pensiun" yang disampaikan oleh Saudara Willasmoro, dengan ini disampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai, dalam Pasal 9 Ayat 1 Huruf a dinyatakan bahwa pegawai yang diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri berhak menerima pensiun pegawai jika pada saat pemberhentiannya sebagai pegawai negeri telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 tahun dan mempunyai masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 20 tahun. Terkait dengan ketentuan itu, Saudara Willasmoro tidak dapat diberikan pensiun karena pada saat diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil ia belum mencapai usia 50 tahun meski telah memiliki masa kerja 21 tahun. Ulida L Toruan Kepala Bagian Humas Badan Kepegawaian Negara Sumber: KOMPAS URL: http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/06/15/05424220/redaksi.yth Apakah demonstrasi & turun ke jalan itu hal yang wajar? Temukan jawabannya di Yahoo! Answers! http://id.answers.yahoo.com ------------------------------------ http://www.SuratPembaca.net Komunitas Surat Pembaca IndonesiaYahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/surat-pembaca/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/surat-pembaca/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[email protected] mailto:[email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
