Tidak Dapat Diberikan Pensiun
Kompas, Senin, 15 Juni 2009

Terkait dengan surat di Kompas (6/6), "PNS Mengabdi Tanpa Uang Pensiun" yang 
disampaikan oleh Saudara Willasmoro, dengan ini disampaikan bahwa berdasarkan 
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun 
Janda/Duda Pegawai, dalam Pasal 9 Ayat 1 Huruf a dinyatakan bahwa pegawai yang 
diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri berhak menerima pensiun 
pegawai jika pada saat pemberhentiannya sebagai pegawai negeri telah mencapai 
usia sekurang-kurangnya 50 tahun dan mempunyai masa kerja untuk pensiun 
sekurang-kurangnya 20 tahun.

Terkait dengan ketentuan itu, Saudara Willasmoro tidak dapat diberikan pensiun 
karena pada saat diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil ia belum mencapai 
usia 50 tahun meski telah memiliki masa kerja 21 tahun.

Ulida L Toruan 
Kepala Bagian Humas Badan Kepegawaian Negara

 



Sumber: KOMPAS
URL: http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/06/15/05424220/redaksi.yth



      Apakah demonstrasi & turun ke jalan itu hal yang wajar? Temukan 
jawabannya di Yahoo! Answers! http://id.answers.yahoo.com


------------------------------------

http://www.SuratPembaca.net
Komunitas Surat Pembaca IndonesiaYahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/surat-pembaca/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/surat-pembaca/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[email protected] 
    mailto:[email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke