Pesangon Mantan Anggota KPU dan KPUD Belum Jelas Kompas, Selasa, 16 Juni 2009
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2003 tentang Hak Keuangan Anggota dan Perangkat Penyelenggara Pemilu menyebutkan, kepada anggota Komisi Pemilihan Umum yang mengakhiri jabatan diberikan penghargaan. Saat ini Pemilu Legislatif 2009 telah selesai dan pemilu presiden dan wakil presiden pada Juli 2009 akan berlangsung. Kenyataannya, anggota KPU masa bakti 2001-2007 dan anggota KPUD masa bakti 2003-2008 telah menyelesaikan tugasnya lebih dari dua tahun, tetapi realisasi PP tersebut sampai saat ini tidak jelas realisasinya. Pemberitaan di Kompas (26 Maret 2009), mengutip penjelasan Wakil Sekjen KPU Asrudi, bahwa pesangon kepada mantan anggota KPU dan KPUD akan segera dibayar. Sehubungan dengan itu, mohon penjelasan Presiden RI, Menteri Keuangan, dan KPU masa bakti 2007-2012. Perlu disampaikan bahwa KPU dan KPUD telah menyelesaikan tugas memilih anggota DPR dan DPRD (2004-2009) dan Presiden RI (2004-2009), juga pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota. Saya adalah mantan Ketua KPUD Karo, Sumatera Utara. Jangan sampai muncul kesan dari anggota KPU dan KPUD yang tidak terpilih atau yang tidak mencalonkan lagi bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak mempunyai perhatian terhadap PP yang dikeluarkan oleh mantan Presiden Megawati Soekarnoputri. Bengkel Ginting Jalan Bunga Pancur IX Ling IV, Medan Tuntungan, Medan Sumber: KOMPAS URL: http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/06/16/05402952/redaksi.yth Kenapa BBM mesti naik? Apakah tidak ada solusi selain itu? Temukan jawabannya di Yahoo! Answers! http://id.answers.yahoo.com ------------------------------------ http://www.SuratPembaca.net Komunitas Surat Pembaca IndonesiaYahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/surat-pembaca/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/surat-pembaca/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[email protected] mailto:[email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
