Pesangon Mantan Anggota KPU dan KPUD Belum Jelas
Kompas, Selasa, 16 Juni 2009


Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2003 tentang Hak Keuangan Anggota dan 
Perangkat Penyelenggara Pemilu menyebutkan, kepada anggota Komisi Pemilihan 
Umum yang mengakhiri jabatan diberikan penghargaan. Saat ini Pemilu Legislatif 
2009 telah selesai dan pemilu presiden dan wakil presiden pada Juli 2009 akan 
berlangsung.

Kenyataannya, anggota KPU masa bakti 2001-2007 dan anggota KPUD masa bakti 
2003-2008 telah menyelesaikan tugasnya lebih dari dua tahun, tetapi realisasi 
PP tersebut sampai saat ini tidak jelas realisasinya. Pemberitaan di Kompas (26 
Maret 2009), mengutip penjelasan Wakil Sekjen KPU Asrudi, bahwa pesangon kepada 
mantan anggota KPU dan KPUD akan segera dibayar.

Sehubungan dengan itu, mohon penjelasan Presiden RI, Menteri Keuangan, dan KPU 
masa bakti 2007-2012. Perlu disampaikan bahwa KPU dan KPUD telah menyelesaikan 
tugas memilih anggota DPR dan DPRD (2004-2009) dan Presiden RI (2004-2009), 
juga pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota. Saya adalah mantan Ketua KPUD 
Karo, Sumatera Utara.

Jangan sampai muncul kesan dari anggota KPU dan KPUD yang tidak terpilih atau 
yang tidak mencalonkan lagi bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak 
mempunyai perhatian terhadap PP yang dikeluarkan oleh mantan Presiden Megawati 
Soekarnoputri.

Bengkel Ginting 
Jalan Bunga Pancur IX Ling IV, Medan Tuntungan, Medan





Sumber: KOMPAS
URL: http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/06/16/05402952/redaksi.yth



      Kenapa BBM mesti naik? Apakah tidak ada solusi selain itu? Temukan 
jawabannya di Yahoo! Answers! http://id.answers.yahoo.com


------------------------------------

http://www.SuratPembaca.net
Komunitas Surat Pembaca IndonesiaYahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/surat-pembaca/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/surat-pembaca/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[email protected] 
    mailto:[email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke