Penjelasan Konsulat Kota KinabaluKompas, Kamis, 23 Juli 2009

Sehubungan dengan tulisan di Kompas (5/7), "TKI Sabah Keluhkan Pungutan 
Paspor", dengan ini kami sampaikan bahwa Felda Plantations Sendirian Berhad, 
sebuah badan usaha milik Pemerintah Malaysia, pada 7 April 2009 telah mengirim 
surat kepada Konsulat Jenderal Republik Indonesia Kota Kinabalu berisi 
permohonan pembuatan paspor RI kepada 7.857 pekerja dan anak/istri yang 
mengikuti program pendaftaran pekerja asing tanpa izin di Sabah.
Menindaklanjuti permohonan itu, Konsulat telah dua kali mengirim tim ke 
perkebunan kelapa sawit Felda di Lahad Datu: 8-12 Mei 2009 dan 13-15 Juni 2009. 
Kami berhasil memproses 5.439 permohonan paspor.
Sesuai dengan ketentuan, biaya pengurusan paspor RI 24 halaman adalah 22 
ringgit Malaysia. Selama kegiatan di Felda itu, Konsulat tidak pernah memungut 
biaya lain kepada TKI. Pihak Felda pun membayar biaya paspor sebesar 22 ringgit 
per orang dalam bentuk cek ke rekening penerimaan negara bukan pajak Konsulat 
Jenderal RI Kota Kinabalu.
Tidak benar bahwa Konsulat telah memungut biaya foto sebesar 10 ringgit per 
orang. Saat ini Konsulat Kota Kinabalu menggunakan sistem foto digital dalam 
pemrosesan paspor dan ini tidak memerlukan biaya apa pun.
Konsulat Kota Kinabalu menyayangkan sekiranya terjadi pungutan biaya foto 
sebesar 10 ringgit per orang oleh pihak lain yang mengaku sebagai petugas 
Konsulat. Kami selalu berusaha memberikan pelayanan secara transparan, mudah, 
murah, cepat, dan tanpa pungli. Sejak 22 Juni 2009 biaya paspor RI (24 halaman) 
yang berlaku di seluruh perwakilan RI di Malaysia adalah 18 ringgit.
Adi Priyanto Pelaksana Fungsi Konsuler Keimigrasian KJRI Kota Kinabalu, Sabah




Sumber: KOMPASURL: 
http://koran.kompas.com/read/xml/2009/07/23/04562459/redaksi.yth



      Yahoo! Mail Kini Lebih Cepat dan Lebih Bersih. Rasakan bedanya sekarang! 
http://id.mail.yahoo.com

Kirim email ke