Proses Hukum dan Sinetron ManoharaKompas, Kamis, 23 Juli 2009

Beberapa hari ini gencar diiklankan di RCTI dan di koran Seputar Indonesia 
ihwal penayangan sinetron Manohara yang dimulai pada 20 Juli 2009. Saya kira 
patut dipertimbangkan beberapa hal sebelum tayangan itu berlanjut.
Perkara menyangkut Manohara sampai kini belum memiliki kepastian hukum. Karena 
itu, penulis skenario belum tahu apa yang sebenarnya terjadi.
Janganlah hendaknya isi sinetron itu merupakan cerita sepihak dari Manohara 
yang potensial menciptakan kebencian penonton terhadap keluarga suami Manohara 
di Malaysia.
Kiranya televisi yang menayangkan sinetron itu tidak terjebak dengan cerita 
versi Manohara di tengah upaya pemimpin kedua bangsa membangun hubungan 
harmonis.
Pembuatan dan penayangan sinetron yang memanfaatkan popularitas untuk mencari 
keuntungan finansial belaka dengan mengabaikan moral tentu amat tidak terpuji.
Masih banyak kisah anak bangsa ini yang mengandung nilai-nilai elok untuk 
dikemas menjadi tontonan menarik: keteladanan Ibu Kartini, Bung Hatta, dan 
lain-lain.
Kiranya Lembaga Sensor Film tidak berpangku tangan.
HARDI YULIWAN Kavling Polri Blok H, Pulo Gadung, Jakarta



Sumber: KOMPASURL: 
http://koran.kompas.com/read/xml/2009/07/23/04562459/redaksi.yth



      Lebih Bersih, Lebih Baik, Lebih Cepat - Rasakan Yahoo! Mail baru yang 
Lebih Cepat hari ini! http://id.mail.yahoo.com

Kirim email ke