Pensiunan PJKA di Rumah DinasKompas, Jumat, 31 Juli 2009 Sebagai pensiunan pegawai Perusahaan Jawatan Kereta Api tahun 2006, saya saat itu ditunjuk menempati rumah dinas PT Kereta Api (Persero) di Kompleks PJKA Kelurahan Senen, Jakarta Pusat. Kategori rumah dinas adalah kelas VIII dengan dua kamar tidur dan selama ini kami membayar sewa Rp 250.000 per tahun. Namun, berdasarkan salinan edaran dari Persatuan Pensiunan Karyawan Kereta Api (Perpenka) Kantor Pusat Bandung, ada lampiran Surat Keputusan Direktur Utama PT KA Nomor Kep U/LL 03/V/I/KA-2009 tanggal 14 Mei 2009 menyangkut kenaikan tarif sewa rumah dinas PT KA yang diberlakukan mulai 1 Agustus 2009. Para penghuni rumah dinas merasa resah dan bingung karena berdasarkan tarif yang baru, kami harus membayar sewa sekitar Rp 21.000.000 per tahun, dengan tarif perhitungan pegawai pensiun wajib membayar sebesar 55 persen dan untuk pegawai aktif 60 persen. Sedangkan pendapatan pensiun Rp 2.000.000 per bulan sehingga tarif sewa itu tidak mampu dibayar. Apabila pihak PT KA akan membenahi rumah dinas, sebaiknya diprioritaskan rumah-rumah dinas yang dihuni pihak ketiga yang ada sekitar 70 persen, dan 30 persen adalah penghuni pegawai aktif dan para pensiunan. Informasi yang diterima, anggaran pengosongan rumah dinas sebesar Rp 5 juta sehingga penghuni rumah dinas PT KA keberatan meninggalkan rumah dinas karena biaya pengosongan kecil dan tidak sesuai kondisi saat ini. Diharapkan pihak PT KA dapat menambah anggaran pengosongan rumah dinas dengan nilai yang pantas berdasarkan kelas rumah. Juga biaya sewa rumah dinas diturunkan sehingga tidak memberatkan. Saya mengabdi menjadi pegawai PJKA selama 32 tahun dan belum punya rumah sendiri karena hanya pegawai golongan III A. Raden Suhadi Kompleks PJKA Jalan Bungur Besar, Senen, Jakarta
Sumber: KOMPASURL: http://koran.kompas.com/read/xml/2009/07/31/03113659/redaksi.yth Jatuh cinta itu seperti apa ya rasanya? Temukan jawabannya di Yahoo! Answers! http://id.answers.yahoo.com
