Pensiunan PJKA di Rumah DinasKompas, Jumat, 31 Juli 2009

Sebagai pensiunan pegawai Perusahaan Jawatan Kereta Api tahun 2006, saya saat 
itu ditunjuk menempati rumah dinas PT Kereta Api (Persero) di Kompleks PJKA 
Kelurahan Senen, Jakarta Pusat. Kategori rumah dinas adalah kelas VIII dengan 
dua kamar tidur dan selama ini kami membayar sewa Rp 250.000 per tahun.
Namun, berdasarkan salinan edaran dari Persatuan Pensiunan Karyawan Kereta Api 
(Perpenka) Kantor Pusat Bandung, ada lampiran Surat Keputusan Direktur Utama PT 
KA Nomor Kep U/LL 03/V/I/KA-2009 tanggal 14 Mei 2009 menyangkut kenaikan tarif 
sewa rumah dinas PT KA yang diberlakukan mulai 1 Agustus 2009.
Para penghuni rumah dinas merasa resah dan bingung karena berdasarkan tarif 
yang baru, kami harus membayar sewa sekitar Rp 21.000.000 per tahun, dengan 
tarif perhitungan pegawai pensiun wajib membayar sebesar 55 persen dan untuk 
pegawai aktif 60 persen. Sedangkan pendapatan pensiun Rp 2.000.000 per bulan 
sehingga tarif sewa itu tidak mampu dibayar. Apabila pihak PT KA akan membenahi 
rumah dinas, sebaiknya diprioritaskan rumah-rumah dinas yang dihuni pihak 
ketiga yang ada sekitar 70 persen, dan 30 persen adalah penghuni pegawai aktif 
dan para pensiunan.
Informasi yang diterima, anggaran pengosongan rumah dinas sebesar Rp 5 juta 
sehingga penghuni rumah dinas PT KA keberatan meninggalkan rumah dinas karena 
biaya pengosongan kecil dan tidak sesuai kondisi saat ini. Diharapkan pihak PT 
KA dapat menambah anggaran pengosongan rumah dinas dengan nilai yang pantas 
berdasarkan kelas rumah. Juga biaya sewa rumah dinas diturunkan sehingga tidak 
memberatkan. Saya mengabdi menjadi pegawai PJKA selama 32 tahun dan belum punya 
rumah sendiri karena hanya pegawai golongan III A.
Raden Suhadi Kompleks PJKA Jalan Bungur Besar, Senen, Jakarta


Sumber: KOMPASURL: 
http://koran.kompas.com/read/xml/2009/07/31/03113659/redaksi.yth



      Jatuh cinta itu seperti apa ya rasanya? Temukan jawabannya di Yahoo! 
Answers! http://id.answers.yahoo.com

Kirim email ke