Tulisan yang jitu untuk inquisitor-inquisitor Indonesia!   Diakhir tulisan
ini ada jawabannya yakni: Memotong genital perempuan dengan nama Islam
adalah pelanggaran terhadap ajaran Islam sendiri. Karena itu, tradisi budaya
ini mesti dihentikan karena dampaknya merugikan perempuan.......

http://indonesia.faithfreedom.org/forum/sunat-perempuan-dan-pelanggaran-hak-t7394/


Oleh: Lily Zakiyah Munir Aktivis Hak Perempuan dan Fellow pada Program Islam
and Human Rights, Emory University, Atlanta


Rasanya semakin tidak mudah menjadi perempuan muslimah di Indonesia.
Berbagai kebijakan pemerintah di daerah bernuansa agama dikeluarkan untuk
mengontrol dan mengekang ruang gerak mereka. Perempuan dicitrakan (kembali)
sebagai penggoda dan sumber maksiat sehingga mereka harus ditutup rapat dan
dilarang keluar rumah pada malam hari.

Keadilan dan kesetaraan jender yang banyak disebut dalam Al Quran dianggap
sebagai keberhasilan Barat dalam melemahkan akidah kaum Muslim. Alasannya,
hal itu menyebabkan banyak perempuan keluar rumah dan menjadi sumber
pelacuran.

Sebersit angin segar bertiup ketika Menteri Kesehatan melarang sunat
perempuan karena alasan kesehatan. Namun, angin segar itu ternyata tidak
berembus lama. Dengan sigap seorang tokoh agama menyanggah dengan alasan itu
disunatkan dalam hadis.

Barangkali hadis yang dimaksud adalah riwayat Abu Dawud dari Umi Atiyyah
al-Ansariyyah yang berkata, di Madinah biasanya perempuan disunat. Nabi
Muhammad SAW bersabda kepadanya, "Jangan dipotong terlalu banyak karena itu
lebih baik bagi perempuan dan lebih diinginkan suami" (Kitab 41, hadis nomor
5251).

Hadis ini dianggap lemah oleh Abu Dawud sendiri dan diklasifikasi sebagai
hadis mursal, yaitu hadis yang kehilangan mata rantai riwayat karena tidak
ditemukan di antara para sahabat Nabi. Selain itu, hadis ini hanya ada dalam
Abu Dawud dan tidak ada dalam kompilasi hadis terkemuka lainnya.

Oleh banyak kalangan Muslim, hadis ini dianggap rendah kredibilitasnya.
Sayyid Sabiq, penulis kitab Fiqh-us-Sunnah, menyatakan semua hadis berkaitan
dengan sunat perempuan tidak otentik. Muhammad Sayyid Tantawi, Syaikh Besar
Al-Azhar di Mesir, mengatakan praktik sunat perempuan ini bukan Islami.
Praktik ini dilarang Menteri Kesehatan Mesir pada tahun 1996.

Sunat perempuan banyak dipraktikkan oleh Muslim dan non-Muslim di wilayah
Sub-Sahara Afrika, seperti Mesir, Sudan, Somalia, Etiopia, Kenya, dan Chad.
Di Arab Saudi tradisi ini tak dipraktikkan. Organisasi Kesehatan Dunia
menyatakan lebih dari 100 juta perempuan mengalami pemotongan genital dalam
berbagai bentuknya.

Alasan

Secara psikologis, sunat dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan
sensitivitas jaringan di daerah genital, terutama klitoris, guna mengurangi
gairah seks perempuan, menjaga keperawanan sebelum menikah, dan agar tetap
setia dalam pernikahan.

Nawal El-Saadawi, dokter feminis Muslim dari Mesir yang menjadi korban
infibulasi, dalam bukunya The Hidden Face of Eve: Women in the Arab World,
mengaitkan sunat dengan anggapan masyarakat tentang pentingnya keperawanan
dan utuhnya selaput dara. Dia membandingkan sunat perempuan dengan kastrasi
atau pengebirian para kasim penjaga harem, yang membuat mereka tidak
memiliki gairah seks.

Dampak langsung adalah rasa sakit, perdarahan, syok, tertahannya urine,
serta luka pada jaringan sekitar. Perdarahan dan infeksi dapat mengakibatkan
kematian. Dampak jangka panjang termasuk timbulnya kista dan abses, keloid
dan cacat, rasa sakit saat hubungan seksual, disfungsi seksual, serta
kesulitan saat melahirkan.

Dari sisi psikologi dan psikologi seksual, sunat dapat meninggalkan dampak
seumur hidup. Perempuan dapat mengalami depresi, ketegangan, serta rasa
rendah diri dan tidak sempurna.

Islam adalah agama yang menjaga integritas manusia, baik secara lahir maupun
batin. Pemotongan organ tubuh melanggar integritas ini dan merendahkan
ciptaan Allah yang dipandang sempurna dan tidak perlu disempurnakan lagi.
Tidak ada perintah dalam Al Quran atau hadis agar klitoris dipotong atau
dimodifikasi. Itu adalah ciptaan Allah dan karenanya tidak boleh dipotong
atau dikurangi ukuran maupun fungsinya.

Kenikmatan seksual merupakan hak kedua belah pihak, istri dan suami. Ayat
187 dari Al-Baqarah menyatakan, "istri dan suami seperti pakaian satu sama
lain, saling melengkapi dan saling mengisi". Juga Ar-Rum 30:21 menyatakan
"Allah telah menjadikan cinta dan kasih sayang di antara keduanya". Sunat
perempuan merupakan pelanggaran hak perempuan karena menghapus kenikmatan
yang merupakan karunia Allah.

Dalam bentuk apa pun, sunat telah ada jauh sebelum Islam; dipraktikkan pada
zaman jahiliyah dan zaman Nabi SAW oleh suku-suku tertentu. Sebagai tradisi
yang sudah ada jauh sebelumnya, sunat tidaklah diperkenalkan oleh Islam. Al
Quran tidak menyebut tentang sunat, baik untuk lelaki maupun perempuan. Yang
ada dalam Al Quran adalah ajaran tentang hubungan seks dalam pernikahan yang
merupakan kenikmatan bersama sebagai karunia Allah. Banyak pula hadis yang
menekankan pentingnya memberi dan memperoleh kesenangan dari keintiman istri
dan suami.

Memotong genital perempuan dengan nama Islam adalah pelanggaran terhadap
ajaran Islam sendiri. Karena itu, tradisi budaya ini mesti dihentikan karena
dampaknya merugikan perempuan. ***

Kompas Cyber Media
Senin, 13 November 2006 - 00:19 wib




===============

Teddy











-

Kirim email ke