http://www.mediaindonesia.com/read/2010/03/26/131927/92/14/NU-Tetapkan-tidak-Ada-Batasan-Usia-untuk-Nikah-


MAKASSAR--MI: Nahdlatul Ulama (NU) dalam sidang komisi yang membahas
Bahtsatul Masail Diniyyah Waqiiyah (perundang-undangan) bertentangan dengan
Undang-Undang (UU) Nomor I/1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa usia
minimal pengantin perempuan adalah 16 tahun.

Dalam sidang komisi yang berlangsung, Kamis (25/3) hingga Jumat (26/3) dini
hari tersebut, dikemukakan tentang batas minimal usia pernikahan baik pria
maupun wanita. Bagi mereka yang mau menikah tidak dibatasi pada usia. Yang
penting, sudah akil balig.

Setelah melewati proses dialog yang cukup panjang dan alot, maka diputuskan,
tidak ada batasan usia pernikahan dalam Islam, menurut jumhur ulama atau
kesepakatan mayoritas ulama. Akan tetapi, sebaiknya pernikahan dilakukan
setelah balig.

Dalam forum tersebut juga muncul pernyataan bahwa umur bukan ukuran
seseorang telah balig. Keputusan tersebut akan dirumuskan dan
direkomendasikan kepada pengurus besar NU yang akan datang.

Dalam sidang komisi yang dihadiri Hasyim Muzadi tersebut sempat membahas
tentang kawin gantung. Yakni, apakah kawin gantung memiliki akibat hukum,
sebagaimana nikah pada umum, seperti kewajiban nafkah, kewajiban bagi istri
taat kepada suami, halalnya bersetubuh, hak waris jika salah satunya
meninggal. "Kawin gantung belum memiliki akibat hukum sebagaimana nikah pada
umumnya kecuali dalam hak waris sampai memiliki taslim," kata Ketua Komisi
Ridwan Lubis. (LN/OL-04)



-- 
JUDr.Teddy Sunardi,Ph.D.

Kirim email ke