Dari milis tetangga untuk informasi...

Teddy

---------- Forwarded message ----------
From: Ahmad Syamil <[email protected]>
Date: 2010/3/27
Subject: [mediacare] OOT: PENTING Untuk anak yang lahir di luar negeri
To:






Rekan-rekan,

Silahkan pegumuman penting ini disebar luaskan ke milis dan masyarakat
Indonesia lainnya di luarnegeri.

*Saya yakin di komunitas ini banyak diantara kita yang memiliki saudara atau
teman yang memiliki anak yang lahir di luar negri.*
*Jangan sampai anak-anak itu kehilangan ke warga negaraan.*

* Jika anak kita lahir di luar negeri sebelum 1 Agustus 2006, walaupun sudah
memiliki paspor Indonesia, masih perlu mendaftar kewarganegaraan Indonesia
hingga tanggal
** 1 Agustus 2010.

*Demikianlah pengumuman dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di
USA.
Saya kurang jelas apakah KBRI lain juga memutuskan hal yang sama.

Silahkan ke http://www.embassyofindonesia.org/consular/perpu.htm untuk
mendapatkan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2006 - Tentang
Kewarganegaraan
Republik Indonesia

dan

Penjelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2006 -
Tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia

Contoh tanya jawab di

http://www.embassyofindonesia.org/consular/QandA1.htm


Question (Q): Apakah masih perlu mendaftar kewarganegaraan Indonesia, jika
anak
yang lahir di Amerika Serikat sebelum 1 Agustus 2006 telah memiliki (pernah
dibuatkan) paspor Indonesia?

Answer (A): Bagi anak yang lahir sebelum 1 Agustus 2006 namun telah memiliki
(pernah dibuatkan) paspor Indonesia dihimbau untuk segera mendaftar
kewarganegaraan Indonesia sebelum masa berakhir pendaftaran tersebut habis
(1
Agustus 2010).

Q: Hingga Kapan pendaftaran untuk memperoleh kewarganegaraan Republik
Indonesia
bagi anak yang lahir sebelum 1 Agustus 2006 bisa dilakukan?

A: Pendaftaran untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak
yang lahir sebelum 1 Agustus 2006, *dibatasi hingga 1 Agustus 2010*.Setelah
tanggal 1 Agustus 2010, bagi anaka-anak yang ingin mendaftar harus melalui
proses pewarganegaraan (naturalisasi) biasa yang hanya bisa dilakukan di
wilayah
Republik Indonesia.


Q: Setelah masa pendaftaran kewarganegaraan Indonesia bagi anak yang lahir
di
Amerika Serikat sebelum 1 Agustus 2006 (pasal 41 UU No. 12 tahun 2006)
ditutup
pada tanggal 1 Agustus 2010, bagaimana cara mendaftarkan kewarganegaraan
Indonesia bagi satu anak yang lagi di Amerika Serikat selanjutnya?

A: Cara pendaftaran kewarganegaraan Indonesia bagi anak yang lahir di
Amerika
Serikat setelah 1 Agustus 2010 untuk selanjutnya dilakukan langsung di
Indonesia
melalui proses pewarganegaraan (pasal 8 UU No. 12 tahun 2006) dan salah satu
syaratnya adalah bahwa *pemohon harus tinggal di Indonesia paling singkat 5
(lima) tahun berturut-turut atau 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut
(pasal
9 UU No. 12 tahun 2006).*



Formulir pendaftaran dll bisa didapat di sini:

http://www.embassyofindonesia.org/consular/form.htm

Formulir pendaftaran dll perlu materai dari Indonesia.

Ada yang mengatakan 1 materai x Rp 6000 jika kedua orang tua nya orang
Indonesia. Ada yang mengatakan 2 materai x Rp 6000 untuk 2 dokumen yang
berbeda
jika salah satu orang tuanya adalah WNA. Saya kurang jelas masalah ini.

Jika ada pertanyaan tentang materai, dll silahkan langsung tanyakan ke
Kedutaan/ Konsulat Jendral setempat.
Mohon jangan ditanyakan ke saya :-)

Yang jelas, jika belum mendapat materai, usahakan mendapatkan materai
secepatnya. Jika perlu, datangkan materai dari Indonesia :(


Jabat erat,




Ahmad Syamil
Arkansas State University
http://asyamil.net/

 



-- 
Teddy

Kirim email ke