Wa'alaikumussalam wa rahmatullah wa barakaatuh

berikut saya copykan bahasannya dari milis sebelah ([EMAIL PROTECTED])
dan sumber lainnya
-- 
Muhammad Haryo Abu Fudhail
http://islam-download.net
download islami free gratis makalah Ilmiah, ebook, program, mp3, video, dll
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Jika email ini masuk folder spam/ bulk/ junk, harap tandai sebagai NOT spam/
bulk/ junk
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~

http://www.mail-archive.com/[EMAIL PROTECTED]/msg13129.html

Re: [assunnah] Re: Sunat bagi perempuan

Endang Saputro
Fri, 10 Nov 2006 14:03:58 -0800

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : "Apakah khitan (sunat) bagi
wanita itu hukumnya wajib ataukah sunnah yang disukai saja ?"

Jawaban.
Telah shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bukan hanya dalam satu
hadits, anjuran beliau untuk menyunat wanita. Beliau juga memerintahkan
wanita
yang menyunat untuk tidak berlebihan dalam menyunat. Tapi dalam masalah ini
berbeda antara suatu negeri dengan negeri-negeri lainnya. Kadang-kadang
dipotong banyak dan kadang-kadang hanya dipotong sedikit saja (ini biasanya
terjadi di negeri-negeri yang berhawa dingin). Jadi sekiranya perlu dikhitan

dan dipotong, lebih baik di potong. Jika tidak, maka tidak usah di potong.
[Fatwa-Fatwa Albani, hal 162-163, Pustaka At-Tauhid]

HUKUM KHITAN BAGI ANAK PEREMPUAN
Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta' ditanya : "Apa hukum khitan bagi anak
perempuan,
apakah termasuk sunnah atau makruh?".

Jawaban.
Khitan bagi wanita disunnahkan berdasarkan keumuman sabda Nabi
Shallalalhu'alaihi wa sallam bahwa sunnah fitrah itu ada lima, di antaranya
khitan. Juga berdasarkan riwayat Khalal dari Syaddad bin Aus Radhiyallahu
'anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya : Khitan itu merupakan sunnah bagi para lelaki dan kehormatan bagi
para wanita" [Fatawa Lajnah Daimah Lil Ifta' 5/119]

SALAHKAH TIDAK MELAKUKAN KHITAN ?
Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta' : "Saya mendengar khatib di masjid kami
berkata
di atas mimbar bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
menghalalkan
khitan bagi para wanita. Kami berkata kepadanya bahwa wanita-wanita di
daerah
kami tidak dikhitan. Bolehkan seorang wanita tidak melakukan khitan ?"

Jawaban.
Khitan bagi wanita merupakan kehormatan bagi mereka tapi hendaknya tidak
berlebihan dalam memotong bagian yang dikhitan, berdasarkan larangan Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda.

"Artinya : Sunnah-sunnah fitrah itu ada lima ; khitan, mencukur bulu
kemaluan,
memendekkan kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak" [Muttafaq Alaih]
Hadits ini umum, mencakup lelaki dan perempuan.
[Fatawa Lajnah Daimah Lil Ifta' 5/119,120]

SEBAGIAN MAJALAH MENYEBUTKAN BAHWA MENGKHITAN WANITA ADALAH KEBIASAAN BURUK
Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Khitan bagi wanita termasuk sunnah
ataukah kebiasaan yang buruk ? saya membaca di salah satu majalah bahwa
mengkhitan wanita bagaimanapun bentuknya adalah kebiasaan buruk dan
membahayakan dari sisi kesehatan, bahkan bisa menyebabkan pada
kemandulan.Benarkah hal tersebut ?"

Jawaban.
Mengkhitan anak perempuan hukummnya sunnah, bukan merupakan kebiasaan buruk,

dan tidak pula membahayakan jika tidak berlebihan. Namun apabila berlebihan,

bisa saja membahayakan baginya. [Fatwa Lanjah Daimah lil Ifta ; 5/120]

nb: jika telah diketahui kesahihan suatu dalil kewajiban kita ada sami'na wa

atho'na..

On 5/23/07, Partono <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
>   Assalamualaikum Wr Wb
>
> Mau tanya pa ustadz/bu ustadzah, tentang hukum sunat untuk perempuan.
> apakah diwajibkan sunat bagi perempuan dan maksimal umur berapa baiknya.
>
> Atas jawabannya saya ucapkan terima kasih.
>
>
> Wasalam
> Tono
>


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke