Waa'laikumsalam Warahamtullah Wabarakatuh Adapun untuk pengobatan, sebenarnya tidak ada istilah darurat, apalagi bila tidak terkait dengan kepentingan pertolongan pertama yang bersifat darurat. Tapi hanya sekedar alternatif biasa. Maka prinsip dasar yang telah ditetapkan syariah adalah bahwa Allah telah menurunkan penyakit dan juga obatnya. Dan obat yang Allah turunkan itu bukan pada makanan yang diharamkan. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW berikut ini:
Dari Ummi Salamah ra bahwa Nabi SAW bersabda,"Sesungguhnya Allah SWT tidak menjadikan obat untuk kamu pada hal-hal yang telah diharamkannya." (HR Al-Baihaqi dan Ibnu Hibban menshahihkan hadits ini). Dari Wail Al-Hadhrami bahwa Thariq bin Suwaid ra. bertanya kepada Rasulullah SAW tentang hukum khamar yang dijadikan obat. Lalu Rasulullah SAW bersabda, "Khamar itu bukan obat melainkan racun" (HR. Muslim) Tentang Kaidah Fiqh Sifatnya Darurat "Kedaruratan harus sesuai dengan kadar kepantingan" -- Hidup Mulia atau Mati Syahid!!! > Assalamu'alaikum wr.wb. > > Apakah plasenta yang sering digunakan sebagai bahan campuran > obat yang berasal dari ari2 (bayi) manusia diharamkan? bagaimana > dengan kasus darurat..? Mohon pencerahannya... > > > > --------------------------------- > Don't be flakey. Get Yahoo! Mail for Mobile and > always stay connected to friends. > > [Non-text portions of this message have been removed] > >

