Jika obatnya digunakan untuk dioleskan di kulit gimana?
  ga untuk dimakan.... klo misalnya ternyata ga boleh,
  gimana halnya dengan donor ginjal atau darah...?
  tetep haram juga...? mohon pencerahannya...

"Tampubolon, Mohammad-Riyadi" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
          alaykumussalam warohmatuLlohi wabarokaatuhu

pernah mendengar ulama mengatakan:
anak cucu Adam 'alayhissalam mendapat kedudukan yang istimewa..
dalam keadaan darurat yang bagaimanapun, bagian tubuh manusia
tetap haram untuk untuk di konsumsi.. dalilnya nanti dicariin dulu
filenya

________________________________

From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED]
On Behalf Of Ica Harahap
Sent: Wednesday, May 30, 2007 11:00 AM
To: SI
Subject: [syiar-islam] Tanya : Plasenta haram / halal?

Assalamu'alaikum wr.wb.

Apakah plasenta yang sering digunakan sebagai bahan campuran
obat yang berasal dari ari2 (bayi) manusia diharamkan? bagaimana
dengan kasus darurat..? Mohon pencerahannya...

---------------------------------
Don't be flakey. Get Yahoo! Mail for Mobile and 
always stay connected to friends.

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]



         

       
---------------------------------
Looking for a deal? Find great prices on flights and hotels with Yahoo! 
FareChase.

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke